KJakarta, inBrita.com — Bareskrim Polri resmi menghentikan penyelidikan terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Penghentian dilakukan setelah penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana dalam laporan yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa kewajiban penyelidik sudah dijalankan, yakni melakukan penyelidikan awal atas laporan masyarakat. Namun, hasilnya menyimpulkan bahwa tidak ada peristiwa pidana yang ditemukan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tidak ditemukan perbuatan pidana. Karena itu, penyidikan kami hentikan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (21/5).
Djuhandhani menjelaskan, pihaknya telah menelusuri seluruh dokumen pendidikan milik Jokowi, mulai dari jenjang SMA hingga kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan saksi menunjukkan bahwa seluruh ijazah tersebut adalah asli.
“Ijazah yang bersangkutan telah diuji keasliannya secara laboratoris, dan dibandingkan dengan dokumen milik tiga rekan seangkatan di Fakultas Kehutanan UGM,” tambahnya.
Menurutnya hasil penyelidikan ini dapat menjadi jawaban atas polemik yang berkembang di tengah masyarakat mengenai keabsahan ijazah milik Presiden.
Jokowi sendiri diketahui telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait laporan tersebut. Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa pemeriksaan berlangsung selama sekitar satu jam, dengan total 22 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
“Pertanyaannya semua seputar ijazah, dari SD, SMP, SMA, hingga kuliah,” kata Jokowi.
Adapun laporan dugaan ijazah palsu ini pertama kali dilayangkan oleh Ketua TPUA Egi Sudjana pada 9 Desember 2024. Laporan tersebut kemudian diterima sebagai Laporan Informasi oleh Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025 dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025.
Sumber: CNN Indonesia (*)









