Victorianus : Tuduhan Lemah, Don Fitri Tak Terbukti

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viktorianus Gulo, kuasa hukum Don Fitri Jaya, menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi justru meringankan kliennya.

Viktorianus Gulo, kuasa hukum Don Fitri Jaya, menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi justru meringankan kliennya.

Jambi, inBrita.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal, Senin, 16 Juni 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

JPU menghadirkan tiga pejabat dinas, yakni mantan Kepala Dinas Kominfo Hery Amperawanto, Kepala Dinas Perkim Sutrisno, dan Kepala Dinas PUPR Khalik Munawir.

Ketiganya menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dari Tim Teknis untuk Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Mereka juga mengaku tidak mengetahui apakah proyek tersebut memang membutuhkan rekomendasi teknis. Selain itu, mereka tidak menjatuhkan sanksi atau teguran kepada staf yang ditunjuk sebagai Tim Teknis.

Baca Juga :  Wako Alfin Hadiri Reuni Akbar Kanti Lamo ke-14

Saksi Triko, staf PPTK, menjelaskan bahwa ia hanya membantu mengetik Surat Keputusan (SK) Tim Teknis dan SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas perintah Sayfrida selaku PPK proyek.

Situasi sidang memanas saat Jondri, PPTK proyek, memberikan keterangan yang tidak konsisten. Majelis hakim beberapa kali menegur Jondri karena ia terlihat berusaha menghindar dari pertanyaan dan membangun narasi bahwa dirinya tidak tahu-menahu soal proyek.

Namun, kuasa hukum Don Fitri Jaya, Viktorianus Gulo, menunjukkan dokumen yang membuktikan bahwa Jondri menandatangani berbagai dokumen sejak awal hingga akhir proyek.

Viktorianus juga menunjukkan dokumen perencanaan yang ditandatangani langsung oleh Jondri. Meski Jondri menyangkal telah menandatanganinya pada tanggal tersebut, ia tidak bisa memberikan bukti yang mendukung pernyataannya.

Baca Juga :  Ahli: Terdakwa Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti

Hakim anggota kemudian menegur Jondri lagi ketika ia mengaku tidak dilibatkan dalam proyek, namun kemudian mengakui bahwa ia sering menemui pelaksana di lapangan dan mengetahui perkembangan pekerjaan.

Viktorianus menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi justru meringankan Don Fitri Jaya. “Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan keterlibatan langsung klien kami dalam pelaksanaan proyek,” tegasnya kepada majelis hakim.

Majelis hakim akan melanjutkan sidang ini pada agenda berikutnya sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan. (Eni Syamsir)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Sambut 128 Jamaah Haji Sungai Penuh
CPNS 2026 Kota Jambi Usulkan 330 Formasi Baru
Peredaran Emas Ilegal Bungo Mengalir ke Sumut
Pemesanan Es Di Jambi Meningkat Saat Listrik Padam
Ketua Umum PWI Pusat Ajak Tertibkan Organisasi dan KTA
Kapolda Jambi Pimpin Patroli KRYD Malam Minggu
Anggota DPR Desak Investigasi Kematian Dokter Jambi
Pemprov Jambi Dukung Penuh Program MBG Nasional
Berita ini 344 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 07:00 WIB

Wakil Wali Kota Sambut 128 Jamaah Haji Sungai Penuh

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:00 WIB

CPNS 2026 Kota Jambi Usulkan 330 Formasi Baru

Senin, 25 Mei 2026 - 21:00 WIB

Peredaran Emas Ilegal Bungo Mengalir ke Sumut

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:00 WIB

Pemesanan Es Di Jambi Meningkat Saat Listrik Padam

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:00 WIB

Ketua Umum PWI Pusat Ajak Tertibkan Organisasi dan KTA

Berita Terbaru

Ilustrasi game penghasil saldo GoPay.

Teknologi

Aplikasi Penghasil Uang 2026 Cair ke DANA, Begini Caranya

Rabu, 22 Jul 2026 - 01:00 WIB

Bunga Agapanthus bermekaran dengan warna biru ( Foto Pexels)

Pendidikan

Cara Menanam Bunga Agapanthus agar Cepat Berbunga

Rabu, 22 Jul 2026 - 00:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin bersama Gubernur Jambi Al Haris saat audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH RI di Jakarta.

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Audiensi Percepat Pengukuhan Batas Kawasan Hutan

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:00 WIB

Kendaraan mengisi Pertalite di SPBU, seiring meningkatnya konsumsi BBM subsidi akibat harga Pertamax yang bertahan tinggi.(Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto)

Nasional

Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:00 WIB

Pertama kali dalam sejarah pemenang Piala Dunia 2026 dihadiahi cincin emas (FIFA)

Internasional

Harga Cincin Emas Juara Piala Dunia 2026 Capai Rp196 Juta

Senin, 20 Jul 2026 - 21:00 WIB