Sidang Stadion Mini Memanas, Hakim Sentil Ahli BPKP

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 7 Juli 2025 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim saat mendengarkan keterangan ahli dari BPKP dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek Stadion Mini Sungai Bungkal, di Pengadilan Tipikor Sungai Penuh.

Majelis hakim saat mendengarkan keterangan ahli dari BPKP dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek Stadion Mini Sungai Bungkal, di Pengadilan Tipikor Sungai Penuh.

Sungai Penuh ,iNBrita.com — Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua ahli, yaitu ahli digital forensik dan auditor dari BPKP.

Penasehat hukum terdakwa, Viktorianus Gulo SH, MH, menyampaikan keberatan terhadap ahli digital forensik bernama Irwan Karyanto. Ia menilai Irwan tidak independen karena masih aktif sebagai pegawai Kejaksaan Agung di bidang intelijen.

“Ahli tersebut berasal dari institusi kejaksaan. Kami khawatir keterangannya tidak objektif,” kata Viktorianus di ruang sidang.

Majelis hakim mencatat keberatan itu, lalu melanjutkan proses pemeriksaan. Ahli Tidak Periksa Isi Pesan WhatsApp.

Dalam kesaksiannya, ahli digital forensik menjelaskan bahwa ia hanya menemukan komunikasi antara Yusrizal dan terdakwa melalui ponsel. Namun, ia tidak memeriksa isi pesan karena tidak mendapat permintaan untuk itu.

Baca Juga :  Zaitun dan Tin Bantu Turunkan Kolesterol

“Saya hanya menemukan komunikasi. Soal isi pesan, saya tidak membaca karena tidak diminta,” ujar Irwan.

Audit BPKP Dipertanyakan Hakim

Ahli kedua, yaitu auditor dari BPKP, menyatakan proyek stadion mengalami kerugian total atau total loss. Ia menyimpulkan hal itu berdasarkan dokumen, laporan ahli konstruksi, dan hasil observasi lapangan.

Namun, hakim anggota langsung mempertanyakan dasar dari kesimpulan tersebut. Hakim menyoroti bahwa ada bagian pekerjaan yang tidak diaudit, seperti perencanaan dan honorarium pejabat pengadaan.

“Kalau total loss, kenapa biaya perencanaan tidak dihitung juga?” tanya hakim dengan nada tegas.

Baca Juga :  Bintang Akan Menyatukan Jiwa, Cinta Abadi Terasa

Ahli menjawab bahwa ia hanya menyimpulkan dari hasil observasi lapangan. Ia menyebut bahwa stadion tidak digunakan, sehingga dianggap tidak bermanfaat. Namun, hakim menilai kesimpulan itu terlalu subjektif.

Keahlian Ahli Dianggap Hanya Berdasarkan Pendapat Orang Lain

Saat ditanya tentang metode audit yang digunakan, ahli dari BPKP menyatakan bahwa ia merujuk pada pendapat ahli konstruksi dari Unbari dan ahli dari PUPR. Hal ini membuat hakim kembali menegaskan bahwa kesimpulan ahli bukan berdasarkan keahlian pribadi.

“Saudara hanya mengulang pendapat ahli lain, bukan dari keahlian saudara sendiri,” kata hakim.

(Eni Syamsir)

 

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wako Alfin Audiensi Percepat Pengukuhan Batas Kawasan Hutan
Alfin Apresiasi Sinergi DPRD Setujui Ranperda APBD 2025
Polres Kerinci Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Negeri
DPRD Sungai Penuh Dukung Bakti Sosial Sunatan Massal Minker
Ketua DPRD Hadiri Festival Kenduri Sko Tanjung Pauh
Wako Alfin Terima Gelar Adat Perkuat Pelestarian Budaya
Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri Puncak Kenduri Sko Enam Luhah
Penurunan Pusaka Awali Rangkaian Kenduri Sko Luhah Rio Jayo
Berita ini 306 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:00 WIB

Wako Alfin Audiensi Percepat Pengukuhan Batas Kawasan Hutan

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:00 WIB

Alfin Apresiasi Sinergi DPRD Setujui Ranperda APBD 2025

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:00 WIB

Polres Kerinci Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Negeri

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:00 WIB

DPRD Sungai Penuh Dukung Bakti Sosial Sunatan Massal Minker

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Ketua DPRD Hadiri Festival Kenduri Sko Tanjung Pauh

Berita Terbaru

Ilustrasi game penghasil saldo GoPay.

Teknologi

Aplikasi Penghasil Uang 2026 Cair ke DANA, Begini Caranya

Rabu, 22 Jul 2026 - 01:00 WIB

Bunga Agapanthus bermekaran dengan warna biru ( Foto Pexels)

Pendidikan

Cara Menanam Bunga Agapanthus agar Cepat Berbunga

Rabu, 22 Jul 2026 - 00:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin bersama Gubernur Jambi Al Haris saat audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH RI di Jakarta.

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Audiensi Percepat Pengukuhan Batas Kawasan Hutan

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:00 WIB

Kendaraan mengisi Pertalite di SPBU, seiring meningkatnya konsumsi BBM subsidi akibat harga Pertamax yang bertahan tinggi.(Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto)

Nasional

Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:00 WIB

Pertama kali dalam sejarah pemenang Piala Dunia 2026 dihadiahi cincin emas (FIFA)

Internasional

Harga Cincin Emas Juara Piala Dunia 2026 Capai Rp196 Juta

Senin, 20 Jul 2026 - 21:00 WIB