Sidang Stadion Mini Memanas, Hakim Sentil Ahli BPKP

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 7 Juli 2025 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim saat mendengarkan keterangan ahli dari BPKP dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek Stadion Mini Sungai Bungkal, di Pengadilan Tipikor Sungai Penuh.

Majelis hakim saat mendengarkan keterangan ahli dari BPKP dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek Stadion Mini Sungai Bungkal, di Pengadilan Tipikor Sungai Penuh.

Sungai Penuh ,iNBrita.com — Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua ahli, yaitu ahli digital forensik dan auditor dari BPKP.

Penasehat hukum terdakwa, Viktorianus Gulo SH, MH, menyampaikan keberatan terhadap ahli digital forensik bernama Irwan Karyanto. Ia menilai Irwan tidak independen karena masih aktif sebagai pegawai Kejaksaan Agung di bidang intelijen.

“Ahli tersebut berasal dari institusi kejaksaan. Kami khawatir keterangannya tidak objektif,” kata Viktorianus di ruang sidang.

Majelis hakim mencatat keberatan itu, lalu melanjutkan proses pemeriksaan. Ahli Tidak Periksa Isi Pesan WhatsApp.

Dalam kesaksiannya, ahli digital forensik menjelaskan bahwa ia hanya menemukan komunikasi antara Yusrizal dan terdakwa melalui ponsel. Namun, ia tidak memeriksa isi pesan karena tidak mendapat permintaan untuk itu.

“Saya hanya menemukan komunikasi. Soal isi pesan, saya tidak membaca karena tidak diminta,” ujar Irwan.

Audit BPKP Dipertanyakan Hakim

Ahli kedua, yaitu auditor dari BPKP, menyatakan proyek stadion mengalami kerugian total atau total loss. Ia menyimpulkan hal itu berdasarkan dokumen, laporan ahli konstruksi, dan hasil observasi lapangan.

Namun, hakim anggota langsung mempertanyakan dasar dari kesimpulan tersebut. Hakim menyoroti bahwa ada bagian pekerjaan yang tidak diaudit, seperti perencanaan dan honorarium pejabat pengadaan.

“Kalau total loss, kenapa biaya perencanaan tidak dihitung juga?” tanya hakim dengan nada tegas.

Ahli menjawab bahwa ia hanya menyimpulkan dari hasil observasi lapangan. Ia menyebut bahwa stadion tidak digunakan, sehingga dianggap tidak bermanfaat. Namun, hakim menilai kesimpulan itu terlalu subjektif.

Keahlian Ahli Dianggap Hanya Berdasarkan Pendapat Orang Lain

Saat ditanya tentang metode audit yang digunakan, ahli dari BPKP menyatakan bahwa ia merujuk pada pendapat ahli konstruksi dari Unbari dan ahli dari PUPR. Hal ini membuat hakim kembali menegaskan bahwa kesimpulan ahli bukan berdasarkan keahlian pribadi.

“Saudara hanya mengulang pendapat ahli lain, bukan dari keahlian saudara sendiri,” kata hakim.

(Eni Syamsir)

 

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Alfin Sambut Kapolres Kerinci, Perkuat Kolaborasi
Pedang Pora Sambut AKBP Hermawan Rizki Yudhantoro
Sekda Alpian Tekankan Disiplin ASN, Dukung Pelajar Berprestasi
Pria 24 Tahun Meninggal, Warga Sumur Anyir Heboh
Dewi Yulianti Dorong Pondok Agung Wujudkan Desa Sadar HAM
Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit Kopi kepada Petani RKE
Komisi I DPRD Bahas Kesiapan Pilkades Serentak 2027
Komisi II Dorong Evaluasi Penerapan PBJT Kota Sungai Penuh
Berita ini 310 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:00 WIB

Wali Kota Alfin Sambut Kapolres Kerinci, Perkuat Kolaborasi

Senin, 14 September 2026 - 10:00 WIB

Sekda Alpian Tekankan Disiplin ASN, Dukung Pelajar Berprestasi

Minggu, 13 September 2026 - 22:00 WIB

Pria 24 Tahun Meninggal, Warga Sumur Anyir Heboh

Sabtu, 12 September 2026 - 17:00 WIB

Dewi Yulianti Dorong Pondok Agung Wujudkan Desa Sadar HAM

Jumat, 11 September 2026 - 20:00 WIB

Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit Kopi kepada Petani RKE

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan melanjutkan pencarian lima jurnalis dan tiga awak kapal Arupadhatu 1 yang hilang di Selat Sunda.(Foto : liputan6.com)

Nasional

Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda Diperpanjang

Senin, 14 Sep 2026 - 22:00 WIB

Rupiah kembali melemah terhadap dolar AS pada penutupan perdagangan Senin, 14 September 2026. (Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Rupiah Melemah, Pasar Menanti Keputusan Suku Bunga The Fed

Senin, 14 Sep 2026 - 21:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Nasional

Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Senin, 14 Sep 2026 - 18:00 WIB

Wakil Ketua I DPRD Kota Sungai Penuh Hardizal, S.Sos., M.H., menghadiri serah terima jabatan Kapolres Kerinci di Halaman Mapolres Kerinci, Senin (14/9).

Uncategorized

Wakil Ketua I DPRD Hadiri Sertijab Kapolres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 15:00 WIB

Wali Kota Alfin menyambut Kapolres Kerinci yang baru di Mapolres Kerinci, 14 September 2026.

SUNGAI PENUH

Wali Kota Alfin Sambut Kapolres Kerinci, Perkuat Kolaborasi

Senin, 14 Sep 2026 - 14:00 WIB