Sidang Stadion Mini Memanas, Hakim Sentil Ahli BPKP

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 7 Juli 2025 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim saat mendengarkan keterangan ahli dari BPKP dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek Stadion Mini Sungai Bungkal, di Pengadilan Tipikor Sungai Penuh.

Majelis hakim saat mendengarkan keterangan ahli dari BPKP dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek Stadion Mini Sungai Bungkal, di Pengadilan Tipikor Sungai Penuh.

Sungai Penuh ,iNBrita.com — Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua ahli, yaitu ahli digital forensik dan auditor dari BPKP.

Penasehat hukum terdakwa, Viktorianus Gulo SH, MH, menyampaikan keberatan terhadap ahli digital forensik bernama Irwan Karyanto. Ia menilai Irwan tidak independen karena masih aktif sebagai pegawai Kejaksaan Agung di bidang intelijen.

“Ahli tersebut berasal dari institusi kejaksaan. Kami khawatir keterangannya tidak objektif,” kata Viktorianus di ruang sidang.

Majelis hakim mencatat keberatan itu, lalu melanjutkan proses pemeriksaan. Ahli Tidak Periksa Isi Pesan WhatsApp.

Dalam kesaksiannya, ahli digital forensik menjelaskan bahwa ia hanya menemukan komunikasi antara Yusrizal dan terdakwa melalui ponsel. Namun, ia tidak memeriksa isi pesan karena tidak mendapat permintaan untuk itu.

Baca Juga :  Uga Wiranto, Istri Jenderal Wiranto, Wafat Hari Ini

“Saya hanya menemukan komunikasi. Soal isi pesan, saya tidak membaca karena tidak diminta,” ujar Irwan.

Audit BPKP Dipertanyakan Hakim

Ahli kedua, yaitu auditor dari BPKP, menyatakan proyek stadion mengalami kerugian total atau total loss. Ia menyimpulkan hal itu berdasarkan dokumen, laporan ahli konstruksi, dan hasil observasi lapangan.

Namun, hakim anggota langsung mempertanyakan dasar dari kesimpulan tersebut. Hakim menyoroti bahwa ada bagian pekerjaan yang tidak diaudit, seperti perencanaan dan honorarium pejabat pengadaan.

“Kalau total loss, kenapa biaya perencanaan tidak dihitung juga?” tanya hakim dengan nada tegas.

Baca Juga :  Cek Cara Daftar PIP Untuk Siswa SD,SMP,SMA.

Ahli menjawab bahwa ia hanya menyimpulkan dari hasil observasi lapangan. Ia menyebut bahwa stadion tidak digunakan, sehingga dianggap tidak bermanfaat. Namun, hakim menilai kesimpulan itu terlalu subjektif.

Keahlian Ahli Dianggap Hanya Berdasarkan Pendapat Orang Lain

Saat ditanya tentang metode audit yang digunakan, ahli dari BPKP menyatakan bahwa ia merujuk pada pendapat ahli konstruksi dari Unbari dan ahli dari PUPR. Hal ini membuat hakim kembali menegaskan bahwa kesimpulan ahli bukan berdasarkan keahlian pribadi.

“Saudara hanya mengulang pendapat ahli lain, bukan dari keahlian saudara sendiri,” kata hakim.

(Eni Syamsir)

 

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Sungai Penuh dan UNJA Perkuat Kerja Sama Pendidikan
Alfin Resmi Pimpin DPD PAN Sungai Penuh
Wako Alfin Beri Kuliah Umum FH Unja, Tekankan Konsistensi
Pemkot dan Kajari Gelar Pendampingan Hukum Inflasi Daerah
Wawako Sungai Penuh Hadiri Bimtek ASWAKADA 2026
Alfin Perjuangkan Dukungan Pendidikan Sungai Penuh ke Pusat
Sri Kartini Alfin Penggagas Gerakan 3S Inspiratif
Pemkot Sungai Penuh Tekankan Sinergi Lewat Otda ke-30
Berita ini 297 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh dan UNJA Perkuat Kerja Sama Pendidikan

Kamis, 30 April 2026 - 22:00 WIB

Alfin Resmi Pimpin DPD PAN Sungai Penuh

Kamis, 30 April 2026 - 20:00 WIB

Wako Alfin Beri Kuliah Umum FH Unja, Tekankan Konsistensi

Kamis, 30 April 2026 - 19:00 WIB

Pemkot dan Kajari Gelar Pendampingan Hukum Inflasi Daerah

Rabu, 29 April 2026 - 04:00 WIB

Wawako Sungai Penuh Hadiri Bimtek ASWAKADA 2026

Berita Terbaru

Buruan Klaim Kode Redeem FF Mei 2026, Hadiah Gratis Menanti

Game

Buruan Klaim Kode Redeem Free Fire Mei 2026 Gratis

Jumat, 1 Mei 2026 - 04:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH bersama Rektor UNJA Prof. Dr. Helmi, SH., MH menandatangani MoU kerja sama pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di Gedung Auditorium UNIFAC.

SUNGAI PENUH

Pemkot Sungai Penuh dan UNJA Perkuat Kerja Sama Pendidikan

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:00 WIB

Sejumlah kapal tanker Iran berlayar di kawasan Selat Hormuz di tengah klaim keberhasilan menembus blokade laut Amerika Serikat.

Internasional

Iran Klaim 52 Kapal Tembus Blokade Laut AS

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:00 WIB

Pekerja memindahkan komoditas pangan impor di pelabuhan sebagai bagian dari distribusi nasional di tengah kebijakan pengetatan impor oleh Kemendag.

Ekonomi

Kemendag Perketat Impor Pangan dan Peternakan Nasional

Kamis, 30 Apr 2026 - 23:59 WIB