Sungai Penuh, iNBrita.com – Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Badan Pendapatan Daerah, serta Asosiasi UMKM Rumah Makan, Resto dan Cafe, Senin (7/9).
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Indra Apdi Saputra, memimpin rapat yang membahas penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.
RDP berlangsung terbuka dan partisipatif. Anggota Komisi II, perwakilan SKPD terkait, serta para pelaku usaha menyampaikan pandangan dan masukan terkait penerapan PBJT, terutama dampaknya terhadap masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha.
Komisi II Dorong Evaluasi PBJT untuk Jaga Ekonomi dan Dunia Usaha
Dalam pembahasan tersebut, Komisi II mendorong Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui SKPD terkait untuk mengkaji kembali besaran PBJT. Komisi II meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi dan kemampuan masyarakat, perkembangan usaha, serta dampak penerapan pajak terhadap aktivitas perekonomian daerah.
Komisi II juga menekankan pentingnya pemerintah menjalankan pemungutan PBJT secara profesional, transparan, dan objektif sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah perlu memastikan seluruh tahapan, mulai dari pemungutan, penetapan hingga realisasi penerimaan, berjalan secara akuntabel dan bebas dari intervensi atau campur tangan pihak mana pun.
Selain itu, Komisi II meminta SKPD teknis mengevaluasi sistem, skema, mekanisme, dan sasaran pemungutan PBJT secara menyeluruh. Evaluasi tersebut perlu memperhatikan kondisi di lapangan agar penerapan kebijakan berjalan tepat sasaran dan tidak menimbulkan beban yang berlebihan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Pemerintah juga perlu memperkuat sosialisasi kepada pedagang, pelaku usaha, dan masyarakat. Sosialisasi harus dilakukan secara terbuka, jelas, dan berkesinambungan agar seluruh pihak memahami ketentuan PBJT, mekanisme pemungutan, serta hak dan kewajibannya.
Di sisi lain, Komisi II mengingatkan para pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku. Kepatuhan pelaku usaha akan membantu pemerintah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat mendukung pembangunan Kota Sungai Penuh.
Komisi II juga mendorong DPRD, pemerintah daerah, dan asosiasi pelaku usaha membentuk forum bersama. Forum tersebut dapat menjadi wadah komunikasi, penyampaian aspirasi, sekaligus evaluasi penerapan PBJT secara berkala.
Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh berharap hasil RDP ini menjadi bahan evaluasi bersama dalam merumuskan kebijakan PBJT yang adil, transparan, dan objektif, dengan tetap memperhatikan kondisi masyarakat serta keberlangsungan dunia usaha di Kota Sungai Penuh.
(eny)









