Sungai Penuh, iNBrita.com – Pemerintah Desa Pondok Agung terus memperkuat upaya pemenuhan hak dasar masyarakat. Langkah tersebut dilakukan melalui rapat identifikasi dan pemenuhan hak dasar masyarakat yang berlangsung di Balai Desa Pondok Agung, Jumat (11/9/2026).
Penggerak HAM Desa Pondok Agung, Dewi Yulianti, SE, memimpin langsung rapat tersebut. Perangkat desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, serta perwakilan warga turut mengikuti kegiatan tersebut.
Mendengar Suara Warga dan Kelompok Rentan
Dewi Yulianti membuka ruang bagi seluruh peserta untuk menyampaikan kondisi, kebutuhan, serta persoalan yang mereka hadapi dalam memenuhi hak dasar. Peserta membahas berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pangan, sandang dan papan, kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup yang sehat, hingga kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan desa.
Dewi Yulianti menegaskan bahwa pemerintah desa tidak cukup hanya mengumpulkan data. Pemerintah juga harus menindaklanjuti setiap persoalan agar seluruh warga memperoleh pelayanan dan perlindungan secara adil.
“Kita hadir di sini untuk mendengar suara semua orang, terutama mereka yang selama ini mungkin jarang didengar. Kita harus memberikan perhatian kepada kelompok rentan, perempuan, lansia, masyarakat kurang mampu, dan penyandang disabilitas. Desa Sadar HAM berarti memastikan setiap warga dapat hidup secara layak dan bermartabat,” ujar Dewi Yulianti.
Menurut Dewi, masyarakat memiliki peran penting dalam mengungkap kondisi nyata di lingkungannya. Masukan warga akan membantu pemerintah desa menyusun kebijakan dan program yang lebih tepat sasaran.
Pemerintah Desa Siapkan Tindak Lanjut
Sekretaris Desa Pondok Agung, Raju Pradana, yang mewakili Kepala Desa, menyambut baik pelaksanaan rapat tersebut. Ia menyatakan pemerintah desa akan menggunakan berbagai masukan masyarakat sebagai bahan penyusunan program dan rencana kerja desa.
“Kami berkomitmen menjadikan hasil rapat ini sebagai bahan dan panduan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Setiap kebijakan ke depan harus berorientasi pada pemenuhan hak warga dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Raju Pradana.
Para peserta kemudian menyampaikan berbagai persoalan yang mereka temukan di lingkungan masing-masing. Mereka juga mengidentifikasi kendala dalam memperoleh layanan dasar dan menentukan kebutuhan yang harus mendapat perhatian lebih lanjut.
Pemerintah desa mencatat seluruh masukan tersebut sebagai bahan penyusunan rencana tindak lanjut. Pemerintah juga tetap menjaga kerahasiaan identitas warga yang menyampaikan persoalan sebagai bagian dari upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Wujudkan Desa Sadar HAM yang Berkeadilan
Pemerintah Desa Pondok Agung selanjutnya akan menyusun hasil identifikasi tersebut menjadi dokumen rencana tindak lanjut. Dokumen itu akan menjadi acuan pemerintah desa dalam memperbaiki pelayanan sekaligus memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Desa Pondok Agung bersama masyarakat membangun komitmen untuk menciptakan desa yang inklusif, adil, dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Dewi Yulianti berharap sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat terus terjaga. Dengan kolaborasi tersebut, masyarakat tidak hanya menyampaikan aspirasi, tetapi juga ikut mengawal pemenuhan hak dasar dan pembangunan desa agar manfaatnya dapat dirasakan seluruh warga.
(eny)









