Tuntutan Tidak Sesuai Fakta, Viktor Angkat Suara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum terdakwa, Viktorianus Gulo SH MH, saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor Sungai Penuh, Senin (28/7/2025).

Kuasa hukum terdakwa, Viktorianus Gulo SH MH, saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor Sungai Penuh, Senin (28/7/2025).

Sungai Penuh — Kuasa hukum terdakwa kasus pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal, Viktorianus Gulo SH MH, menegaskan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Hal ini ia sampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin, 28 Juli 2025.

Menurut Viktor, jaksa menyatakan bahwa stadion tidak dapat dimanfaatkan. Namun, ia menilai pernyataan tersebut keliru. “Faktanya, pekerjaan telah dilaksanakan. Bahkan, hasil fisiknya sudah terlihat jelas di lapangan,” ujarnya dengan tegas.

Selain itu, Viktor juga mempersoalkan angka kerugian negara yang disebut dalam tuntutan. Jaksa menilai negara dirugikan sebesar Rp779 juta. Akan tetapi, Viktor mengungkapkan bahwa data dari persidangan menunjukkan kerugian hanya mencapai Rp152 juta.

Baca Juga :  Tahun Baru Islam Meriah, Wako : Hijrah dan Bersatu

Tanggung Jawab Dinilai Ada pada Pihak Teknis Proyek

Lebih lanjut, Viktor menilai bahwa tanggung jawab atas kerugian negara bukan berada di tangan kliennya. Ia menyatakan bahwa pelaksana proyek, konsultan pengawas, PPK, dan tim teknislah yang menjalankan kegiatan di lapangan.

“Klien kami tidak terlibat secara teknis. Ia hanya berperan sebagai Pengguna Anggaran dan sudah menunjuk pejabat pelaksana resmi. Karena itu, tanggung jawab tidak bisa diarahkan padanya,” jelas Viktor.

Baca Juga :  Kodim 0417/KRC Melaksanakan Dapur Masuk Sekolah TK Kartika II-24 Sungai Penuh

Saksi-Saksi Tidak Menyebut Keterlibatan Terdakwa

Viktor juga menggarisbawahi bahwa tidak ada satu pun saksi yang secara jelas menyebut keterlibatan terdakwa dalam perbuatan yang merugikan negara. Oleh karena itu, ia menilai jaksa terlalu memaksakan dakwaan.

Sebagai penutup, Viktor menyampaikan bahwa seluruh poin pembelaan akan dituangkan secara lengkap dalam Nota Pembelaan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.

(Eni Syamsir)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sri Kartini Alfin Penggagas Gerakan 3S Inspiratif
Pemkot Sungai Penuh Tekankan Sinergi Lewat Otda ke-30
Sungai Penuh Raih Insentif Rp3 Miliar Pemerintah Pusat
Wali Kota Alfin Serahkan Bantuan dan Penghargaan Lingkungan
PT Tren Gen Horizon Ucapkan Selamat untuk Wali Kota
Walikota Alfin Kukuhkan Pengurus Bundo Kanduang Sungai Penuh
Wawako Azhar Hadiri Pisah Sambut Ditjen PAS Jambi
Wali Kota Alfin Ajak Warga Jaga Lingkungan Bersih
Berita ini 177 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:00 WIB

Sri Kartini Alfin Penggagas Gerakan 3S Inspiratif

Senin, 27 April 2026 - 10:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Tekankan Sinergi Lewat Otda ke-30

Minggu, 26 April 2026 - 12:00 WIB

Sungai Penuh Raih Insentif Rp3 Miliar Pemerintah Pusat

Senin, 8 Desember 2025 - 19:50 WIB

Wali Kota Alfin Serahkan Bantuan dan Penghargaan Lingkungan

Senin, 8 Desember 2025 - 19:20 WIB

PT Tren Gen Horizon Ucapkan Selamat untuk Wali Kota

Berita Terbaru

Chelsea lolos ke final Piala FA usai menang atas Leeds United di semifinal dengan skor 1-0 (Foto: REUTERS/Toby Melville)

Internasional

Chelsea Kembali Bangkit dan Lolos ke Final Piala FA

Senin, 27 Apr 2026 - 17:00 WIB

Nilai tukar rupiah terhadap riyal Arab Saudi menguat seiring meningkatnya kebutuhan jemaah haji

Ekonomi

Kurs Rupiah Riyal Menguat Jelang Musim Haji 2026

Senin, 27 Apr 2026 - 16:00 WIB

Sate kambing dan kuliner Indonesia mendunia

Kuliner

Tiga Kuliner Indonesia Masuk 100 Terbaik Dunia

Senin, 27 Apr 2026 - 15:00 WIB

Kuliner

Sambal Suhien, Bitter Chili Paste Loved for Generations

Senin, 27 Apr 2026 - 14:00 WIB

Sri Kartini Alfin sebagai penggagas Gerakan 3S untuk penanganan stunting dan kemiskinan.

SUNGAI PENUH

Sri Kartini Alfin Penggagas Gerakan 3S Inspiratif

Senin, 27 Apr 2026 - 13:00 WIB