Tuntutan Tidak Sesuai Fakta, Viktor Angkat Suara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum terdakwa, Viktorianus Gulo SH MH, saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor Sungai Penuh, Senin (28/7/2025).

Kuasa hukum terdakwa, Viktorianus Gulo SH MH, saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor Sungai Penuh, Senin (28/7/2025).

Sungai Penuh — Kuasa hukum terdakwa kasus pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal, Viktorianus Gulo SH MH, menegaskan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Hal ini ia sampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin, 28 Juli 2025.

Menurut Viktor, jaksa menyatakan bahwa stadion tidak dapat dimanfaatkan. Namun, ia menilai pernyataan tersebut keliru. “Faktanya, pekerjaan telah dilaksanakan. Bahkan, hasil fisiknya sudah terlihat jelas di lapangan,” ujarnya dengan tegas.

Selain itu, Viktor juga mempersoalkan angka kerugian negara yang disebut dalam tuntutan. Jaksa menilai negara dirugikan sebesar Rp779 juta. Akan tetapi, Viktor mengungkapkan bahwa data dari persidangan menunjukkan kerugian hanya mencapai Rp152 juta.

Tanggung Jawab Dinilai Ada pada Pihak Teknis Proyek

Lebih lanjut, Viktor menilai bahwa tanggung jawab atas kerugian negara bukan berada di tangan kliennya. Ia menyatakan bahwa pelaksana proyek, konsultan pengawas, PPK, dan tim teknislah yang menjalankan kegiatan di lapangan.

“Klien kami tidak terlibat secara teknis. Ia hanya berperan sebagai Pengguna Anggaran dan sudah menunjuk pejabat pelaksana resmi. Karena itu, tanggung jawab tidak bisa diarahkan padanya,” jelas Viktor.

Saksi-Saksi Tidak Menyebut Keterlibatan Terdakwa

Viktor juga menggarisbawahi bahwa tidak ada satu pun saksi yang secara jelas menyebut keterlibatan terdakwa dalam perbuatan yang merugikan negara. Oleh karena itu, ia menilai jaksa terlalu memaksakan dakwaan.

Sebagai penutup, Viktor menyampaikan bahwa seluruh poin pembelaan akan dituangkan secara lengkap dalam Nota Pembelaan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.

(Eni Syamsir)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG Prediksi Hujan Ringan
Alfin Apresiasi Kejari Sungai Penuh Dukung Gerakan 3S
Sekda Alpian Ajak ASN Terapkan Core Values BerAKHLAK
Wako Alfin Dorong PKB Berkontribusi bagi Pembangunan Daerah
Wako Alfin Terima Silaturahmi PKPS Perkuat Sinergi Kebersamaan
Sertifikat Tanah Hilang, Khatmi Berharap Penemu Mengembalikan
Bamus Jadwalkan PAW Anggota DPRD Sungai Penuh 2024–2029
Wako Alfin Hadiri Kenal Pamit Kapolda Jambi
Berita ini 195 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG Prediksi Hujan Ringan

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Alfin Apresiasi Kejari Sungai Penuh Dukung Gerakan 3S

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Sekda Alpian Ajak ASN Terapkan Core Values BerAKHLAK

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Wako Alfin Dorong PKB Berkontribusi bagi Pembangunan Daerah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Wako Alfin Terima Silaturahmi PKPS Perkuat Sinergi Kebersamaan

Berita Terbaru

Rupiah menguat ke Rp18.015 per dolar AS pada pembukaan perdagangan Selasa (20/10/2026). (Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Rupiah Menguat ke Rp18.015, Ini Sentimen Pendorongnya

Selasa, 20 Okt 2026 - 12:00 WIB

Harga emas Antam turun Rp 10.000 per gram, sedangkan harga buyback mencapai Rp 2.379.000 per gram.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Simak Daftar Lengkap

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:00 WIB

Ilustrasi pemandangan alam

SUNGAI PENUH

Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG Prediksi Hujan Ringan

Selasa, 20 Okt 2026 - 09:00 WIB

Foto: KemenPANR

Nasional

Registrasi Bansos Baru 9,68%, Pemerintah Percepat Pendataan

Selasa, 20 Okt 2026 - 08:00 WIB

Ilustrasi BEI dan pergerakan pasar saham Indonesia.

Ekonomi

BEI Siapkan Perubahan Aturan Perhitungan Indeks Saham

Selasa, 20 Okt 2026 - 07:00 WIB