Sungai Penuh — Kuasa hukum terdakwa kasus pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal, Viktorianus Gulo SH MH, menegaskan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Hal ini ia sampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin, 28 Juli 2025.
Menurut Viktor, jaksa menyatakan bahwa stadion tidak dapat dimanfaatkan. Namun, ia menilai pernyataan tersebut keliru. “Faktanya, pekerjaan telah dilaksanakan. Bahkan, hasil fisiknya sudah terlihat jelas di lapangan,” ujarnya dengan tegas.
Selain itu, Viktor juga mempersoalkan angka kerugian negara yang disebut dalam tuntutan. Jaksa menilai negara dirugikan sebesar Rp779 juta. Akan tetapi, Viktor mengungkapkan bahwa data dari persidangan menunjukkan kerugian hanya mencapai Rp152 juta.
Tanggung Jawab Dinilai Ada pada Pihak Teknis Proyek
Lebih lanjut, Viktor menilai bahwa tanggung jawab atas kerugian negara bukan berada di tangan kliennya. Ia menyatakan bahwa pelaksana proyek, konsultan pengawas, PPK, dan tim teknislah yang menjalankan kegiatan di lapangan.
“Klien kami tidak terlibat secara teknis. Ia hanya berperan sebagai Pengguna Anggaran dan sudah menunjuk pejabat pelaksana resmi. Karena itu, tanggung jawab tidak bisa diarahkan padanya,” jelas Viktor.
Saksi-Saksi Tidak Menyebut Keterlibatan Terdakwa
Viktor juga menggarisbawahi bahwa tidak ada satu pun saksi yang secara jelas menyebut keterlibatan terdakwa dalam perbuatan yang merugikan negara. Oleh karena itu, ia menilai jaksa terlalu memaksakan dakwaan.
Sebagai penutup, Viktor menyampaikan bahwa seluruh poin pembelaan akan dituangkan secara lengkap dalam Nota Pembelaan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.
(Eni Syamsir)









