Don Fitri Jaya Divonis Hakim Tidak Terbukti Melakukan Korupsi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim membacakan putusan terhadap Don Fitri Jaya di Pengadilan Jambi.

Majelis hakim membacakan putusan terhadap Don Fitri Jaya di Pengadilan Jambi.

Jambi, iNBrita.com – Majelis Hakim Pengadilan menjatuhkan vonis terhadap Don Fitri, Senin (8/9). Hakim menyatakan Don Fitri tidak terbukti melakukan korupsi berdasarkan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999.

Namun, hakim menilai Don Fitri melanggar Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2002 Jo Pasal 55 KUH Pidana. Majelis hakim memvonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Terdakwa tetap ditahan.

Baca Juga :  Bupati Monadi Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Kerinci

Setelah putusan, Don Fitri dan penasihat hukum Viktorianus Gulo, SH, MH,
langsung mengajukan banding. Mereka menilai hakim hanya menilai posisi Don Fitri sebagai pengguna anggaran, tanpa mempertimbangkan pembuktian nyata, seperti yang ditegaskan Putusan MK No. 25 Tahun 2016.

Baca Juga :  Kode Redeem FC Mobile 27 Februari 2026

Penasihat hukum menekankan, pengendalian kontrak merupakan kewenangan PPK, bukan pengguna anggaran. Don Fitri tidak berwenang menegur pelaksana atau mengubah hasil tender, karena keputusan pemenang tender berada di tangan Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Don Fitri dan timnya menilai putusan hakim keliru dan tidak tepat, sehingga mereka mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding.

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Sambut 128 Jamaah Haji Sungai Penuh
CPNS 2026 Kota Jambi Usulkan 330 Formasi Baru
Peredaran Emas Ilegal Bungo Mengalir ke Sumut
Pemesanan Es Di Jambi Meningkat Saat Listrik Padam
Ketua Umum PWI Pusat Ajak Tertibkan Organisasi dan KTA
Kapolda Jambi Pimpin Patroli KRYD Malam Minggu
Anggota DPR Desak Investigasi Kematian Dokter Jambi
Pemprov Jambi Dukung Penuh Program MBG Nasional
Berita ini 594 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 07:00 WIB

Wakil Wali Kota Sambut 128 Jamaah Haji Sungai Penuh

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:00 WIB

CPNS 2026 Kota Jambi Usulkan 330 Formasi Baru

Senin, 25 Mei 2026 - 21:00 WIB

Peredaran Emas Ilegal Bungo Mengalir ke Sumut

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:00 WIB

Pemesanan Es Di Jambi Meningkat Saat Listrik Padam

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:00 WIB

Ketua Umum PWI Pusat Ajak Tertibkan Organisasi dan KTA

Berita Terbaru

Harga emas Antam di Pegadaian mengalami kenaikan pada perdagangan Kamis (6/8/2026).

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik di Pegadaian

Kamis, 6 Agu 2026 - 09:00 WIB

Daftar rating drama Korea terbaru periode 29 Juli–4 Agustus 2026 berdasarkan Nielsen Korea.(Foto: dok. KBS2/JTBC/MBC/tvN)

Entertainment

Rating Drama Korea Terbaru Pekan Ini, Siapa Teratas

Rabu, 5 Agu 2026 - 19:00 WIB

Pergerakan harga emas dunia menguat seiring turunnya harga minyak dan meredanya tekanan inflasi global.(Foto: Pexels/Michael Steinberg)

Ekonomi

Harga Emas Naik Dipicu Minyak Turun Tajam

Rabu, 5 Agu 2026 - 10:00 WIB

Ilustrasi emas batangan Antam yang mengalami penurunan harga hari ini.(Ilustrasi Foto : Grandyos Zafna)

Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Cek Rinciannya

Sabtu, 1 Agu 2026 - 19:00 WIB

BRI membuka lowongan kerja melalui program BBAP 2026 untuk lulusan D3 dan S1 dengan berbagai posisi di sejumlah kantor regional.

Ekonomi

BRI BBAP 2026 Buka Lowongan Kerja Lulusan D3 S1

Jumat, 31 Jul 2026 - 19:00 WIB