Sungai Penuh, iNBrita.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menyita uang tunai dan sejumlah aset dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023.
Penyitaan ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara.
Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, memimpin langsung konferensi pers di kantor Kejari Sungai Penuh pada Senin (13/10/2025).
Bersama Kasi Intel dan Kasi Pidsus memperlihatkan uang tunai sebesar Rp 1.432.460.000 yang telah disita dari para tersangka.
“Kami sudah melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap para tersangka dan menyita uang pengganti sebesar Rp 1,43 miliar,” kata Sukma Djaya Negara.
Pihak kejaksaan menyebut tujuh orang sebagai tersangka, yang terdiri dari lima pihak swasta serta Kepala Dinas dan Kepala Bidang di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.
Tim penyidik mengambil uang pengganti tersebut dari keluarga tersangka dengan pendampingan penasihat hukum masing-masing.
Selain uang tunai, penyidik menyita satu unit mobil dan satu unit sepeda motor, serta memblokir 16 bidang tanah milik 10 tersangka.
“Penyidik sudah memblokir seluruh bidang tanah itu. Para tersangka tidak bisa mengalihkan atau menggunakan aset tersebut sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan,” jelas Kasi Pidsus Yogi.
Kejari Sungai Penuh terus mempercepat proses penyidikan dan penuntutan agar perkara korupsi PJU tahun 2023 segera mendapat kepastian hukum.
Langkah ini menegaskan keseriusan kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga keuangan negara dari praktik korupsi.
(ES)














