Home / Uncategorized

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:06 WIB

Kejari Sungai Penuh Blokir Aset Tersangka Korupsi PJU

Kepala Kejari Sungai Penuh Sukma Djaya Negara bersama Kasi Intel dan Kasi Pidsus memperlihatkan uang tunai Rp 1,43 miliar hasil penyitaan kasus dugaan korupsi PJU tahun 2023, Senin (13/10/2025).

Kepala Kejari Sungai Penuh Sukma Djaya Negara bersama Kasi Intel dan Kasi Pidsus memperlihatkan uang tunai Rp 1,43 miliar hasil penyitaan kasus dugaan korupsi PJU tahun 2023, Senin (13/10/2025).

Sungai Penuh, iNBrita.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menyita uang tunai dan sejumlah aset dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023.

Penyitaan ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara.

Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, memimpin langsung konferensi pers di kantor Kejari Sungai Penuh pada Senin (13/10/2025).

Bersama  Kasi Intel dan Kasi Pidsus memperlihatkan uang tunai sebesar Rp 1.432.460.000 yang telah disita dari para tersangka.

Baca juga :   Azhar Hamzah Kawal Normalisasi Sungai, Antisipasi Banjir

“Kami sudah melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap para tersangka dan menyita uang pengganti sebesar Rp 1,43 miliar,” kata Sukma Djaya Negara.

Pihak kejaksaan menyebut tujuh orang sebagai tersangka, yang terdiri dari lima pihak swasta serta Kepala Dinas dan Kepala Bidang di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.

Tim penyidik mengambil uang pengganti tersebut dari keluarga tersangka dengan pendampingan penasihat hukum masing-masing.

Selain uang tunai, penyidik menyita satu unit mobil dan satu unit sepeda motor, serta memblokir 16 bidang tanah milik 10 tersangka.

Baca juga :   Satu Dekade Terbengkalai, Taman Puti Senang Dibenahi

“Penyidik sudah memblokir seluruh bidang tanah itu. Para tersangka tidak bisa mengalihkan atau menggunakan aset tersebut sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan,” jelas Kasi Pidsus Yogi.

Kejari Sungai Penuh terus mempercepat proses penyidikan dan penuntutan agar perkara korupsi PJU tahun 2023 segera mendapat kepastian hukum.

Langkah ini menegaskan keseriusan kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga keuangan negara dari praktik korupsi.

(ES)

 

Berita ini 59 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aksi damai mahasiswa di Mapolres Kerinci, Selasa 2 September 2025, berlangsung tertib dan kondusif

Uncategorized

Aksi Damai Mahasiswa di Mapolres Kerinci Tertib Damai
Gregoria Mariska Tunjung berpose dengan raket bulutangkis saat latihan sebelum turnamen

Uncategorized

Gregoria Mariska Tunjung Dapat Protected Ranking Satu Tahun

Uncategorized

6 WNI Meninggal, Bus Jemaah Umrah Kecelakaan di Saudi.

Uncategorized

Kunjungan Kerja Banggar Dan Bamus DPRD Kota Sungai Penuh
Selebrasi pemain Real Madrid setelah Gonzalo Garcia mencetak gol ke gawang Barcelona di final Piala Super Spanyol, 12 Januari 2026. (c) AP Photo/Altaf Qadri

Uncategorized

Real Madrid vs Levante: Arbeloa Siap Menggebrak Bernabeu
Walikota Alfin menyampaikan Rancangan KUA-PPAS 2026 di DPRD Sungai Penuh di hadapan anggota DPRD dan pejabat kota.

Uncategorized

Wako Alfin Paparkan Prioritas Pembangunan Sungai Penuh 2026
Pencarian korban hilang di Sungai Cikaniki oleh tim SAR dan warga

Uncategorized

Pemuda 20 Tahun Hilang Terbawa Arus Sungai Cikaniki

Uncategorized

25 Orang Tewas ,800 Luka Korban Ledakan di Iran