Jakarta, iNBrita.com – Jaksa Agung RI menunjuk Bima Suprayoga, yang sebelumnya menjabat Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jambi. Penunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025.
Sebagai pengganti, KPK menugaskan Joko Hermawan untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penuntutan.
“Pak Joko kini melaksanakan tugas sebagai Plt Direktur Penuntutan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
KPK menyampaikan ucapan selamat kepada Bima atas amanah baru yang diemban dan berharap jabatan tersebut dapat memperkuat sinergi antara KPK dan Kejaksaan.
“Kami yakin amanah baru ini memperkuat kolaborasi KPK dan Kejaksaan, khususnya di wilayah Jambi,” tambah Budi.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menjelaskan bahwa jabatan Wakajati Jambi sebelumnya sempat kosong. “Pak Bima mengisi posisi yang sebelumnya ditinggalkan pejabat lama,” katanya.
Dalam rotasi tersebut, Bima menggantikan Riono Budisantoso yang kini dipercaya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.














