Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal
Jakarta, iNBrita.com – Sejumlah provinsi masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Program ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan keringanan dari pemerintah daerah.
Pemilik kendaraan tidak selalu harus datang ke kantor Samsat untuk mengikuti program tersebut. Masyarakat juga bisa membayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Signal.
Layanan ini memudahkan pemilik kendaraan membayar pajak melalui ponsel. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu mengantre di kantor Samsat.
Namun, aplikasi Signal hanya melayani pembayaran pajak tahunan dan pengesahan STNK. Pemilik kendaraan tetap harus datang ke kantor Samsat untuk mengurus perubahan data kendaraan, balik nama, atau kebutuhan administrasi lainnya.
Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan lewat Signal
Berikut langkah-langkah membayar pemutihan pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Signal:
1. Unduh Aplikasi Signal
Pertama, unduh aplikasi Signal melalui Google Play Store atau App Store.
Setelah aplikasi terpasang, buka Signal. Kemudian, lakukan registrasi akun untuk menggunakan layanan pembayaran pajak kendaraan.
2. Registrasi Akun Signal
Saat mendaftar, masukkan data yang diminta oleh aplikasi. Data tersebut meliputi:
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat email
- Nomor telepon
Selanjutnya, buat kata sandi untuk akun Signal. Setelah itu, lakukan verifikasi e-KTP dan verifikasi wajah.
Signal kemudian mengirimkan kode OTP melalui SMS. Masukkan kode tersebut untuk menyelesaikan proses registrasi.
3. Tambahkan Data Kendaraan
Setelah membuat akun, tambahkan data kendaraan yang ingin dibayarkan pajaknya.
Ikuti langkah berikut:
- Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
- Pilih jenis kendaraan.
- Masukkan NIK pemilik kendaraan.
- Unggah foto KTP pemilik kendaraan.
- Masukkan lima digit terakhir Nomor Rangka Kendaraan Bermotor (NRKB).
Pastikan semua data sudah sesuai sebelum melanjutkan proses.
4. Daftarkan dan Sahkan STNK
Setelah data kendaraan masuk, pilih kendaraan yang ingin Anda sahkan.
Kemudian, ikuti beberapa langkah berikut:
- Pilih NRKB kendaraan.
- Signal akan menampilkan Surat Ketetapan Kewajiban (SKK) pembayaran SWDKLLJ.
- Periksa nominal pembayaran yang muncul.
- Geser tombol “Kirim Dokumen”.
- Periksa kembali total biaya.
- Klik “Lanjut” untuk masuk ke tahap pembayaran.
5. Selesaikan Pembayaran
Setelah melihat rincian biaya, lanjutkan pembayaran melalui kanal yang tersedia.
Ikuti langkah berikut:
- Klik notifikasi untuk melanjutkan pembayaran.
- Generate kode bayar.
- Pilih kanal pembayaran yang tersedia.
- Klik “Lanjut”.
- Selesaikan pembayaran sesuai petunjuk.
Setelah pembayaran berhasil, pemilik kendaraan dapat melanjutkan proses pengesahan STNK sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan aplikasi Signal, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan tahunan tanpa harus mengantre di kantor Samsat. Namun, pemilik kendaraan tetap perlu datang ke Samsat jika ingin mengurus administrasi lain, seperti balik nama atau perubahan data kendaraan.
(VVR*)









