Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembayaran pajak kendaraan tahunan kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Signal tanpa harus mengantre di kantor Samsat.(Foto : ANTARA FOTO/SENO)

Pembayaran pajak kendaraan tahunan kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Signal tanpa harus mengantre di kantor Samsat.(Foto : ANTARA FOTO/SENO)

Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal

Jakarta, iNBrita.com – Sejumlah provinsi masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Program ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan keringanan dari pemerintah daerah.

Pemilik kendaraan tidak selalu harus datang ke kantor Samsat untuk mengikuti program tersebut. Masyarakat juga bisa membayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Signal.

Layanan ini memudahkan pemilik kendaraan membayar pajak melalui ponsel. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu mengantre di kantor Samsat.

Namun, aplikasi Signal hanya melayani pembayaran pajak tahunan dan pengesahan STNK. Pemilik kendaraan tetap harus datang ke kantor Samsat untuk mengurus perubahan data kendaraan, balik nama, atau kebutuhan administrasi lainnya.

Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan lewat Signal

Berikut langkah-langkah membayar pemutihan pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Signal:

1. Unduh Aplikasi Signal

Pertama, unduh aplikasi Signal melalui Google Play Store atau App Store.

Baca Juga :  Kotak Amal QR Barcode Cegah Penipuan dan Terorisme

Setelah aplikasi terpasang, buka Signal. Kemudian, lakukan registrasi akun untuk menggunakan layanan pembayaran pajak kendaraan.

2. Registrasi Akun Signal

Saat mendaftar, masukkan data yang diminta oleh aplikasi. Data tersebut meliputi:

  • NIK
  • Nama lengkap
  • Alamat email
  • Nomor telepon

Selanjutnya, buat kata sandi untuk akun Signal. Setelah itu, lakukan verifikasi e-KTP dan verifikasi wajah.

Signal kemudian mengirimkan kode OTP melalui SMS. Masukkan kode tersebut untuk menyelesaikan proses registrasi.

3. Tambahkan Data Kendaraan

Setelah membuat akun, tambahkan data kendaraan yang ingin dibayarkan pajaknya.

Ikuti langkah berikut:

  • Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
  • Pilih jenis kendaraan.
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan.
  • Unggah foto KTP pemilik kendaraan.
  • Masukkan lima digit terakhir Nomor Rangka Kendaraan Bermotor (NRKB).

Pastikan semua data sudah sesuai sebelum melanjutkan proses.

4. Daftarkan dan Sahkan STNK

Setelah data kendaraan masuk, pilih kendaraan yang ingin Anda sahkan.

Baca Juga :  Anwar Minta Prabowo Selamatkan Investasi Felda Rp10 Triliun

Kemudian, ikuti beberapa langkah berikut:

  • Pilih NRKB kendaraan.
  • Signal akan menampilkan Surat Ketetapan Kewajiban (SKK) pembayaran SWDKLLJ.
  • Periksa nominal pembayaran yang muncul.
  • Geser tombol “Kirim Dokumen”.
  • Periksa kembali total biaya.
  • Klik “Lanjut” untuk masuk ke tahap pembayaran.

5. Selesaikan Pembayaran

Setelah melihat rincian biaya, lanjutkan pembayaran melalui kanal yang tersedia.

Ikuti langkah berikut:

  • Klik notifikasi untuk melanjutkan pembayaran.
  • Generate kode bayar.
  • Pilih kanal pembayaran yang tersedia.
  • Klik “Lanjut”.
  • Selesaikan pembayaran sesuai petunjuk.

Setelah pembayaran berhasil, pemilik kendaraan dapat melanjutkan proses pengesahan STNK sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan aplikasi Signal, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan tahunan tanpa harus mengantre di kantor Samsat. Namun, pemilik kendaraan tetap perlu datang ke Samsat jika ingin mengurus administrasi lain, seperti balik nama atau perubahan data kendaraan.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Online
Komdigi Soroti Live Streaming Demo Kejar Viral dan Monetisasi
Molinas Targetkan Rp150 Triliun dari Motor Listrik
BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang Besok
Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Rizky Irmansyah
Sungai Barito Surut, Transportasi Kalteng Terancam Lumpuh
Freeport Terus Perkuat Gizi Siswa Sekolah Asrama Papua
Pembatasan Pertalite Segera Berlaku, Cek Kriteria Penerimanya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Cara Mudah Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Online

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Komdigi Soroti Live Streaming Demo Kejar Viral dan Monetisasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Molinas Targetkan Rp150 Triliun dari Motor Listrik

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:00 WIB

BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang Besok

Berita Terbaru

Bupati Kerinci Monadi membuka Kejuaraan Menembak Perbakin Tingkat Provinsi Jambi di Lapangan Tembak Sementara Kabupaten Kerinci, Jumat (28/8/2026). Foto Kerinci Satu

KERINCI

Kerinci Gelar Kejuaraan Menembak Tingkat Provinsi Jambi

Sabtu, 29 Agu 2026 - 10:00 WIB

Foto ilustrasi: Getty Images/Jajah-sireenut

Kesehatan

Penderita GERD Tetap Bisa Diet, Begini Pola Makannya

Jumat, 28 Agu 2026 - 21:00 WIB

Toyota Innova Hycross facelift diperkirakan membawa desain eksterior baru yang lebih agresif.(Foto: Autocar India/Detik.com)

Teknologi

Toyota Innova Hycross Facelift Bawa Wajah Baru Agresif

Jumat, 28 Agu 2026 - 20:00 WIB

Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah melakukan tanam perdana Penerapan PM-AAS bersama BRMP Jambi.(Foto : Prokopim Kota Sungai Penuh)

SUNGAI PENUH

Wawako Azhar Dorong Modernisasi Pertanian di Sungai Penuh

Jumat, 28 Agu 2026 - 19:00 WIB

Pembayaran pajak kendaraan tahunan kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Signal tanpa harus mengantre di kantor Samsat.(Foto : ANTARA FOTO/SENO)

Nasional

Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal

Jumat, 28 Agu 2026 - 18:00 WIB