Jenis Atap Rumah yang Aman Saat Hujan Angin

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengecekan atap rumah untuk mencegah kerusakan akibat hujan dan angin kencang.

Ilustrasi pengecekan atap rumah untuk mencegah kerusakan akibat hujan dan angin kencang.

Jakarta, iNBrita.com — Beberapa wilayah di Indonesia kini diguyur hujan lebat disertai angin kencang. Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Guswanto, menjelaskan cuaca ekstrem ini terjadi karena Indonesia sedang memasuki masa peralihan musim (pancaroba) dari kemarau ke musim hujan.

Salah satu dampak yang sering muncul saat hujan angin adalah atap rumah rusak atau terlepas.

Kontraktor dari Rebwild Construction, Wildan, mengingatkan agar pemilik rumah rutin memeriksa kondisi atap, terutama pada musim hujan seperti sekarang. Ia menilai material ringan seperti spandek, seng, dan asbes mudah rusak atau terangkat oleh angin kencang.

Baca Juga :  Wali Kota Alfin Hadiri Lepas Sambut Kapolres dan Dandim Kerinc

“Lebih baik gunakan genteng tanah liat atau beton karena bobotnya lebih berat dan lebih kuat,” ujarnya.

Bagi yang mencari alternatif kuat namun lebih terjangkau, Wildan menyarankan memakai atap UPVC (Unplasticized Polyvinyl Chloride). Material ini terbuat dari plastik padat yang tahan lama dan tidak mudah patah.

“Mungkin pilih UPVC single layer, karena tipe double layer lebih mahal. Bisa juga spandek, asal pemasangannya benar, itu tetap aman,” kata Wildan, Rabu (29/10/2025).

Ciri Atap Rentan Terlepas Saat Angin Kencang

Wildan menjelaskan, tanda paling mudah dikenali yaitu atap berbunyi berisik atau bergetar setiap kali tertiup angin.
“Biasanya terdengar seperti mau lepas, goyang-goyang gitu,” jelasnya.

Baca Juga :  Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur

Untuk mencegah kerusakan, Wildan menyarankan:

  1. Periksa baut pengikat — pastikan tidak longgar.

  2. Cek retakan atau celah bocor — celah kecil bisa memicu retakan besar saat diterpa angin dan hujan.

  3. Lakukan pengecekan rutin — karena sering kali pemilik rumah tidak menyadari tanda-tanda awal kerusakan.

“Yang penting itu pengecekan berkala, biar nggak terlambat,” tutupnya.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cara Ampuh Usir Laron di Rumah Tanpa Lampu Mati
Hunian Bellefont Gading Serpong Bergaya Prancis yang Diminati
Istana Praha, Kompleks Kerajaan Megah di Republik Ceko
Cara Menata Furnitur Agar Ruangan Rapi Nyaman
Misteri Rumah Hantu Minxiong Paling Angker Taiwan
KPR Renovasi Rumah, Solusi Cepat tapi Mahal
Inspirasi Desain Ruang Keluarga Sempit yang Stylish
Alasan Orang Jepang Tidur di Lantai Futon
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 03:00 WIB

Cara Ampuh Usir Laron di Rumah Tanpa Lampu Mati

Minggu, 16 November 2025 - 20:30 WIB

Hunian Bellefont Gading Serpong Bergaya Prancis yang Diminati

Rabu, 12 November 2025 - 19:30 WIB

Istana Praha, Kompleks Kerajaan Megah di Republik Ceko

Rabu, 12 November 2025 - 19:00 WIB

Cara Menata Furnitur Agar Ruangan Rapi Nyaman

Rabu, 12 November 2025 - 18:30 WIB

Misteri Rumah Hantu Minxiong Paling Angker Taiwan

Berita Terbaru

Ilustrasi kopi. (Foto: Getty Images/frantic00)

Kesehatan

Minum Kopi Rutin Turunkan Risiko Penyakit Hati Kronis

Jumat, 17 Jul 2026 - 10:00 WIB

Harga emas Pegadaian hari ini terpantau stabil untuk produk Antam, UBS, dan Galeri 24(Foto : Dok Pegadaian)

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Antam Tetap Tinggi

Jumat, 17 Jul 2026 - 09:00 WIB

Teh chamomile hangat menjadi salah satu minuman alami yang membantu tubuh lebih rileks sebelum tidur.(Foto : Pixabay/Полина Андреева)

Kesehatan

5 Minuman Malam Hari Bantu Tidur Nyenyak Tanpa Obat

Rabu, 15 Jul 2026 - 23:00 WIB

Perwakilan PT TASPEN menyerahkan santunan JKK kepada ahli waris PPPK Nurijah di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.(Foto : Arsp Foto Taspen)

Ekonomi

Santunan JKK TASPEN Cair Rp832 Juta untuk Ahli Waris

Rabu, 15 Jul 2026 - 22:00 WIB