Pati , iNBrita.com – DPRD Kabupaten Pati memutuskan menolak usulan pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo. DPRD memilih memberikan rekomendasi perbaikan kinerja setelah menggelar rapat paripurna Pansus hak angket di Gedung DPRD Pati pada Jumat (31/10/2025).
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyampaikan bahwa enam fraksi, yaitu Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, Golkar, dan PKS, sepakat menolak pemakzulan. Mereka meminta Bupati Sudewo segera memperbaiki kinerja pemerintahannya.
“Sebanyak 36 anggota DPRD menyetujui agar Bupati Pati berbenah dan memperbaiki kinerjanya ke depan,” kata Ali kepada wartawan seusai rapat paripurna.
Perwakilan Fraksi Gerindra, Yeti Kristianti, menegaskan bahwa fraksinya mendorong Bupati Sudewo meningkatkan kualitas kepemimpinan dan pelayanan publik.
“Kami mencermati hasil hak angket dan meminta Bupati memperbaiki kinerja agar pemerintahan Pati semakin baik,” ujar Yeti.
Fraksi PDI Perjuangan mengambil sikap berbeda. Juru bicaranya, Danu Ikhsan, meminta DPRD meneruskan hasil hak angket ke Mahkamah Agung (MA). Danu menilai Bupati Sudewo melanggar sumpah jabatan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Bupati Pati telah melanggar sumpah dan ketentuan undang-undang. Kami meminta DPRD mengirimkan usulan pemberhentian ke Mahkamah Agung,” tegas Danu di ruang paripurna.
Bupati Pati, Sudewo, menanggapi keputusan DPRD dengan sikap terbuka. Ia menyampaikan apresiasi dan berjanji menindaklanjuti semua rekomendasi yang disampaikan dewan.
“Saya mencatat seluruh rekomendasi sebagai bahan perbaikan kinerja. Saya akan memperbaiki pemerintahan agar pembangunan Kabupaten Pati berjalan lebih baik dan masyarakat lebih sejahtera,” ucap Sudewo melalui sambungan daring.
Sementara itu, ratusan warga yang tergabung dalam Masyarakat Pati Bersatu menggelar aksi protes di Alun-alun Pati. Mereka membakar ban dan menyuarakan kekecewaan terhadap keputusan DPRD yang menolak pemakzulan.
“Kami sangat kecewa. Banyak bukti kesalahan kebijakan Bupati, tapi DPRD malah berpihak kepadanya,” ujar Mulyati, perwakilan Masyarakat Pati Bersatu.
Aksi itu sempat memanas. Polisi mengamankan empat orang yang membawa ketapel dan mercon saat unjuk rasa berlangsung.
“Kami menangkap empat orang karena mereka membawa barang berbahaya. Kami masih memeriksa keterlibatan mereka,” jelas Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Menjelang malam, situasi di sekitar Alun-alun Pati kembali tenang. Massa membubarkan diri setelah berputar di sekitar alun-alun, sementara polisi tetap menjaga keamanan di lokasi.
Dengan keputusan ini, DPRD Pati secara tegas menolak pemakzulan Bupati Sudewo dan meminta Bupati memperbaiki kinerjanya.
Keputusan tersebut menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk membenahi tata kelola pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Pati.
(ES*)













