Usulan Penghapusan Status Guru Honorer
Jakarta, iNBrita.com — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengusulkan agar pemerintah mengangkat seluruh guru di Indonesia menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Menurutnya, langkah itu dapat mengakhiri perbedaan perlakuan dan kesejahteraan guru.
Selain itu, Lalu menilai sistem status guru saat ini masih menimbulkan ketimpangan. Guru ASN, PPPK, dan honorer memiliki hak yang berbeda. Kondisi itu dinilai tidak adil bagi tenaga pendidik.
Ia juga menilai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 hanya menjadi solusi sementara. Karena itu, ia meminta Presiden Prabowo Subianto menghapus pengelompokan status guru.
Lalu menegaskan bahwa semua guru memiliki peran yang sama. Mereka sama-sama bertugas mencerdaskan generasi bangsa. Oleh sebab itu, pemerintah perlu memberikan kepastian status yang setara.
Ia berharap pemerintah merekrut seluruh guru melalui satu sistem nasional. Dengan cara itu, semua guru nantinya memiliki status PNS tanpa kategori PPPK atau PPPK paruh waktu.
Di sisi lain, Lalu juga meminta pemerintah segera menentukan nasib guru honorer dan non-ASN. Menurutnya, Kementerian PAN-RB, BKN, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah harus memperkuat koordinasi.
Ia meminta pemerintah tetap melindungi hak-hak guru non-ASN saat mengubah status kepegawaian mereka. Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan para guru menghadapi ketidakpastian.
Pemerintah Diminta Evaluasi Kebutuhan Guru
Ia menilai langkah itu penting agar kebijakan pendidikan tidak mengganggu proses belajar mengajar. Selain itu, evaluasi tersebut juga dapat membantu pemerataan tenaga pendidik di seluruh daerah.
Menurut Lalu, banyaknya kategori status guru menjadi penyebab utama persoalan tata kelola pendidikan saat ini. Jika pemerintah memakai sistem CPNS nasional, distribusi dan kesejahteraan guru akan lebih merata.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan batas masa tugas guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.
Mu’ti mengatakan kebijakan tersebut mengikuti aturan dalam Undang-Undang ASN. Pemerintah nantinya akan menghapus istilah tenaga honorer secara penuh.
Namun, pemerintah baru akan menerapkan aturan itu secara efektif mulai 2027. Pemerintah masih mempertimbangkan kesiapan daerah dan kebutuhan tenaga pendidik.
Selain itu, Mu’ti menjelaskan bahwa pemerintah masih mempertahankan status ASN PPPK paruh waktu. Status itu berlaku bagi guru yang belum lulus seleksi PPPK penuh.
Pemerintah tetap mempekerjakan mereka untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah. Dengan begitu, proses pendidikan dapat terus berjalan normal sambil menunggu kepastian status kepegawaian berikutnya.
(eny)









