Ombudsman Minta Kepala Daerah Perkuat Unit Pengaduan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasil Penilaian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Provinsi Jambi dari Kemendagri.

Hasil Penilaian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Provinsi Jambi dari Kemendagri.

Jambi, iNBrita.com — Ombudsman RI Provinsi Jambi menyoroti rendahnya partisipasi pemerintah daerah dalam evaluasi pengelolaan pengaduan oleh Kementerian Dalam Negeri tahun 2024. Hanya empat daerah yang mengikuti evaluasi tersebut: Pemprov Jambi, Pemkab Tanjab Barat, Pemkab Tanjab Timur, dan Pemkab Tebo.

Evaluasi itu menunjukkan ketimpangan kualitas layanan. Pemprov Jambi mendapat kategori “kurang,” sedangkan Tanjab Barat, Tanjab Timur, dan Tebo memperoleh predikat “sedang.” Temuan ini menggambarkan bahwa sejumlah daerah belum serius membenahi mekanisme pengaduan masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menyesalkan minimnya komitmen kepala daerah terhadap perbaikan layanan publik. Ia menegaskan bahwa pengelolaan pengaduan berperan penting dalam menjaga kualitas pelayanan.

“Pengelolaan pengaduan adalah instrumen untuk menjaga kualitas layanan. Jika pimpinan daerah tidak memperhatikannya, maka kualitas layanan publik akan menurun,” ujar Saiful pada Kamis, 20 November 2025.

Saiful memaparkan temuan Kemendagri. Banyak unit pengelola pengaduan belum bekerja maksimal. Pimpinan belum memberikan pembinaan yang cukup. Petugas juga belum memproses keluhan masyarakat secara cepat. Kondisi ini menurunkan kepuasan publik dan merusak indeks reformasi birokrasi daerah.

Saiful meminta seluruh kepala daerah memperkuat unit pengaduan di setiap satuan kerja pelayanan. Ia mendorong pemda menunjuk petugas yang kompeten dan menyiapkan pelatihan agar pengaduan masyarakat dapat ditangani secara cepat dan tepat.

Ia mengingatkan bahwa pimpinan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat untuk menyampaikan keluhan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara layanan menyediakan mekanisme pengaduan yang jelas.

Evaluasi Kemendagri menunjukkan bahwa pengelolaan pengaduan di Jambi masih tertinggal. Pemprov Jambi mendapatkan kategori “kurang,” sedangkan Tanjab Barat, Tanjab Timur, dan Tebo meraih predikat “sedang.” Ombudsman menilai hasil ini sebagai peringatan agar pemda segera memperbaiki kualitas pelayanan publik di wilayah masing-masing.

(ES*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terungkap! Ikan Sidat Ungguli Salmon, Kaya Omega-3
Ombudsman RI Raih Nilai 100, Perkuat Integritas Pelayanan Publik
BPGMN Perkuat Mitigasi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan
Misteri Teh Berbusa Saat Demo, Polisi Selidiki Asal-usulnya
Kapolri Minta Sindikat Siber Dimiskinkan, Aset Dilacak
Wako Alfin Dorong Investor Kembangkan Bisnis di Sungai Penuh
Demo Mahasiswa Trisakti Bawa Tiga Tuntutan untuk Pemerintah
PT Semen Padang Raih Apresiasi atas Aksi Tanggap Bencana.
Berita ini 179 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 03:00 WIB

Terungkap! Ikan Sidat Ungguli Salmon, Kaya Omega-3

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Ombudsman RI Raih Nilai 100, Perkuat Integritas Pelayanan Publik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:00 WIB

BPGMN Perkuat Mitigasi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Misteri Teh Berbusa Saat Demo, Polisi Selidiki Asal-usulnya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Kapolri Minta Sindikat Siber Dimiskinkan, Aset Dilacak

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah bersama masyarakat mengikuti rangkaian kegiatan HUT ke-18 Kota Sungai Penuh di Lapangan Merdeka.

SUNGAI PENUH

Azhar Hamzah Ajak Warga Hidup Sehat Saat HUT Sungai Penuh

Minggu, 1 Nov 2026 - 14:00 WIB

Pergerakan rupiah menghadapi tekanan dolar AS dan ketidakpastian pasar keuangan.(Foto: Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Ekonomi

Rupiah Melemah, Dolar AS Diprediksi Tembus Rp 18.320

Minggu, 1 Nov 2026 - 13:00 WIB

Wali Kota Alfin bersama Wakil Wali Kota Azhar Hamzah melepas ratusan peserta Juara Run 2.0 dalam rangka HUT ke-18 Kota Sungai Penuh.(Foto : Diskominfosta Sungai Penuh

SUNGAI PENUH

Wali Kota Alfin Lepas 500 Peserta Juara Run 2026

Minggu, 1 Nov 2026 - 12:04 WIB

Harga emas batangan Antam turun menjadi Rp 2.526.000 per gram pada Sabtu, 31 Oktober 2026.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Antam Anjlok, Buyback Turun Tajam Akhir Pekan

Minggu, 1 Nov 2026 - 11:00 WIB