Jakarta, iNBrita.com – Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa skema rujukan baru BPJS Kesehatan berbasis kompetensi tidak akan membatasi akses layanan masyarakat, terutama pada kondisi gawat darurat. Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes RI, Obrin Parulian, memastikan seluruh fasilitas kesehatan tetap wajib menerima pasien tanpa melihat tingkat kompetensi rumah sakit.
“Pada kondisi gawat darurat, masyarakat tetap bisa mendapat layanan di fasilitas kesehatan terdekat, apa pun tipenya,” ujar Obrin dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2025).
Obrin menjelaskan bahwa aturan rujukan berbasis kompetensi hanya berlaku untuk kasus non-gawat darurat. Pada situasi gawat darurat, tenaga kesehatan tidak boleh mempersulit pasien dengan pertanyaan soal kecocokan kompetensi fasilitas.
“Kita tidak mungkin bertanya soal kompetensi saat menangani gawat darurat. Akses harus tetap terbuka seluas-luasnya. Klinik atau rumah sakit kelas A, B, C, maupun D wajib melayani,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa prinsip utama layanan gawat darurat adalah menyelamatkan pasien terlebih dahulu. Rumah sakit harus menerima pasien, memberikan penanganan awal, melakukan stabilisasi, dan melakukan asesmen kebutuhan medis.
Setelah kondisi pasien stabil, rumah sakit menilai apakah kompetensinya sesuai untuk melanjutkan perawatan.
“Jika kompetensinya sesuai, rumah sakit dapat merawat pasien hingga selesai. Jika tidak, pasien akan dirujuk ke rumah sakit dengan kompetensi lebih tinggi,” kata Obrin.
Ia menambahkan bahwa rumah sakit dengan kompetensi tinggi tetap bisa menangani pasien yang membutuhkan kompetensi lebih rendah, karena fasilitas unggulannya mencakup layanan untuk kasus di bawahnya.
“Rumah sakit akan melakukan triase dan asesmen. Bila pasien membutuhkan kompetensi lebih tinggi, kami akan merujuknya. Jika kompetensi kami cukup, perawatan akan dilanjutkan,” jelasnya.
Obrin mengingatkan bahwa prinsip Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap menjamin hak setiap warga untuk memperoleh layanan kesehatan yang aman dan tepat waktu. Karena itu, rujukan berbasis kompetensi bukan pembatasan, tetapi upaya memastikan pasien mendapat penanganan paling tepat sesuai kemampuan fasilitas.
“Pasien tetap berhak menerima layanan. Rujukan berbasis kompetensi justru memastikan terapi yang diberikan sesuai kemampuan klinis fasilitas tersebut,” pungkasnya.
(VVR*)














