Home / Kesehatan

Sabtu, 22 November 2025 - 11:00 WIB

Rujukan Berbasis Kompetensi Tidak Batasi Akses Darurat

Jakarta, iNBrita.com – Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa skema rujukan baru BPJS Kesehatan berbasis kompetensi tidak akan membatasi akses layanan masyarakat, terutama pada kondisi gawat darurat. Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes RI, Obrin Parulian, memastikan seluruh fasilitas kesehatan tetap wajib menerima pasien tanpa melihat tingkat kompetensi rumah sakit.

“Pada kondisi gawat darurat, masyarakat tetap bisa mendapat layanan di fasilitas kesehatan terdekat, apa pun tipenya,” ujar Obrin dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2025).

Obrin menjelaskan bahwa aturan rujukan berbasis kompetensi hanya berlaku untuk kasus non-gawat darurat. Pada situasi gawat darurat, tenaga kesehatan tidak boleh mempersulit pasien dengan pertanyaan soal kecocokan kompetensi fasilitas.

“Kita tidak mungkin bertanya soal kompetensi saat menangani gawat darurat. Akses harus tetap terbuka seluas-luasnya. Klinik atau rumah sakit kelas A, B, C, maupun D wajib melayani,” tegasnya.

Baca juga :   Remaja Minum Darah Demi Hemoglobin, Kondisi Justru Kritis

Ia menegaskan bahwa prinsip utama layanan gawat darurat adalah menyelamatkan pasien terlebih dahulu. Rumah sakit harus menerima pasien, memberikan penanganan awal, melakukan stabilisasi, dan melakukan asesmen kebutuhan medis.

Setelah kondisi pasien stabil, rumah sakit menilai apakah kompetensinya sesuai untuk melanjutkan perawatan.

“Jika kompetensinya sesuai, rumah sakit dapat merawat pasien hingga selesai. Jika tidak, pasien akan dirujuk ke rumah sakit dengan kompetensi lebih tinggi,” kata Obrin.

Ia menambahkan bahwa rumah sakit dengan kompetensi tinggi tetap bisa menangani pasien yang membutuhkan kompetensi lebih rendah, karena fasilitas unggulannya mencakup layanan untuk kasus di bawahnya.

Baca juga :   Pantangan Asam Lambung: Makanan Pemicu Wajib Dihindari

“Rumah sakit akan melakukan triase dan asesmen. Bila pasien membutuhkan kompetensi lebih tinggi, kami akan merujuknya. Jika kompetensi kami cukup, perawatan akan dilanjutkan,” jelasnya.

Obrin mengingatkan bahwa prinsip Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap menjamin hak setiap warga untuk memperoleh layanan kesehatan yang aman dan tepat waktu. Karena itu, rujukan berbasis kompetensi bukan pembatasan, tetapi upaya memastikan pasien mendapat penanganan paling tepat sesuai kemampuan fasilitas.

“Pasien tetap berhak menerima layanan. Rujukan berbasis kompetensi justru memastikan terapi yang diberikan sesuai kemampuan klinis fasilitas tersebut,” pungkasnya.

(VVR*)

Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ilustrasi seseorang memegang dada karena jantung berdebar, menunjukkan gejala palpitasi jantung yang umum dialami.

Kesehatan

5 Cara Efektif Mengatasi Jantung Berdebar Secara Alami
Seorang wanita minum air hangat di pagi hari sebagai bagian dari rutinitas hidup sehat

Kesehatan

Tren Minum Air Hangat Pagi, Sehatkah Sebenarnya?
Warga Beijing bersepeda di jalur khusus pada pagi hari.

Kesehatan

Beijing Hidupkan Lagi Budaya Sepeda Ramah Lingkungan

Kesehatan

Durasi Ideal Berjalan Kaki Untuk Menurunkan Berat Badan
Ilustrasi perawatan kulit agar tetap lembap selama puasa Ramadan

Kesehatan

Tips Jaga Kulit Lembap dan Glowing Saat Puasa
Perempuan menikmati sarapan sehat di atas tempat tidur pada pagi hari

Kesehatan

Diet Karnivora Viral: Manfaat dan Risiko Tersembunyi
Ilustrasi seseorang mengalami gangguan kesehatan setelah Lebaran seperti sakit perut dan kelelahan

Kesehatan

Dampak Kesehatan yang Sering Muncul Setelah Libur Lebaran
Wanita berjalan santai di taman pagi hari menjaga kesehatan dengan 7.000 langkah per hari.

Kesehatan

Cukup 7.000 Langkah Sehari untuk Tubuh Lebih Sehat