PP Pengupahan 2026 Resmi Ditandatangani Presiden Prabowo

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan UMP 2026.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan UMP 2026.

Jakarta, iNBrita.comKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025. Pemerintah menetapkan PP ini sebagai dasar hukum utama dalam penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di seluruh Indonesia.

Kemnaker menyampaikan bahwa pemerintah menyusun PP Pengupahan melalui proses kajian dan pembahasan yang panjang serta melibatkan berbagai pihak. Pemerintah juga menampung masukan dan aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh, akademisi, serta perwakilan dunia usaha sebelum menetapkan kebijakan tersebut. Setelah proses tersebut selesai, pemerintah melaporkan hasilnya kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dalam PP Pengupahan ini, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum, yaitu inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa. Pemerintah menentukan nilai alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Indeks alfa mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah.

Kemnaker menjelaskan bahwa kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023. Pemerintah menilai formula tersebut mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Selanjutnya, Dewan Pengupahan Daerah akan melakukan perhitungan kenaikan upah minimum berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah. Dewan tersebut kemudian menyampaikan hasil perhitungan sebagai rekomendasi resmi kepada gubernur.

PP Pengupahan juga mengatur kewenangan kepala daerah. Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Khusus untuk tahun 2026, gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025. Kemnaker berharap kebijakan pengupahan ini dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di seluruh daerah.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangerang Selatan
Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda Diperpanjang
Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
AMP Desak PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Guru PPPK Jadi PNS, Ini Syarat dan Mekanismenya
Mendagri Ungkap Empat Faktor Pendorong Ekonomi Daerah
BMKG Ingatkan Warga Waspadai Cuaca Ekstrem Indonesia
Abu Anak Krakatau Menyebar, Penerbangan Perlu Waspada
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 05:00 WIB

Polisi Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangerang Selatan

Senin, 14 September 2026 - 22:00 WIB

Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda Diperpanjang

Senin, 14 September 2026 - 18:00 WIB

Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Jumat, 11 September 2026 - 17:00 WIB

AMP Desak PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Jumat, 11 September 2026 - 12:00 WIB

Guru PPPK Jadi PNS, Ini Syarat dan Mekanismenya

Berita Terbaru

Telur bukan penyebab langsung bisul. Infeksi bakteri dan kebersihan kulit menjadi faktor yang lebih berkaitan.(Foto: Aditya Eka Prawira/Liputan6.com)

Kesehatan

Benarkah Telur Menyebabkan Bisul? Ini Penjelasannya

Senin, 21 Sep 2026 - 01:00 WIB

Wasit Miguel Angel Ortiz Arias mengeluarkan kartu kuning dalam laga Atletico Madrid vs Real Madrid di Metropolitano, Madrid. (AFP/Oscar del Pozo)

Internasional

Atletico Madrid vs Real Madrid Berakhir Tanpa Gol

Senin, 21 Sep 2026 - 00:00 WIB

Yamaha R15 V4 Quickshifter mendapat pilihan warna Racing Blue dan Matte Pearl White di pasar India.(Foto : Yamaha/detik.com)

Teknologi

Yamaha R15 V4 Quickshifter Dapat Dua Warna Baru

Minggu, 20 Sep 2026 - 23:00 WIB

Ilustrasi tidur nyenyak pada malam hari. (pexels-miriam-alonso)

Kesehatan

Ingin Tidur Nyenyak? Hindari Tujuh Makanan Ini

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:00 WIB

Daftar mobil hybrid terlaris di Indonesia sepanjang Januari-Agustus 2026 dengan Toyota Innova Zenix Hybrid sebagai model terlaris.(Foto: Muhammad Hafizh Gemilang/detik.com)

Teknologi

20 Mobil Hybrid Terlaris Indonesia, Penjualan Naik 43 Persen

Minggu, 20 Sep 2026 - 21:00 WIB