Tiga Provinsi Lanjutkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah provinsi gelar pemutihan dan diskon pajak kendaraan awal 2026.

Sejumlah provinsi gelar pemutihan dan diskon pajak kendaraan awal 2026.

 Jakarta, iNBrita.com — Memasuki awal 2026, sejumlah daerah masih memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor. Melalui program pemutihan dan diskon pajak, pemilik kendaraan dapat memperpanjang STNK tanpa harus membayar denda maupun tunggakan lama.

Meski beberapa provinsi telah menghentikan program tersebut pada Desember 2025, sejumlah wilayah tetap melanjutkannya hingga Januari 2026. Bahkan, sebagian daerah menghapus denda sekaligus tunggakan pajak yang menumpuk selama bertahun-tahun.

Berdasarkan rangkuman dari berbagai sumber resmi, setidaknya tiga provinsi masih menjalankan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan di awal tahun ini.

Provinsi Aceh Hapus Tunggakan Pajak Bertahun-tahun

Aceh memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 April 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.

Melalui program tersebut, seluruh tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor dihapuskan, kecuali pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasi ke luar Aceh. Selain itu, seluruh sanksi administrasi dan denda juga dihilangkan, termasuk untuk kendaraan yang baru terdaftar.

Baca Juga :  Pemerintah Perkuat Mitigasi Kekeringan,Stabilitas Pangan Nasional

Aceh turut membebaskan pajak progresif. Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak hingga 10 tahun cukup membayar pokok pajak satu tahun tanpa dikenakan denda tambahan.

Bali Beri Diskon Pajak Berdasarkan Kapasitas Mesin

Mulai 5 Januari 2026, Bali menerapkan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.

Kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc memperoleh potongan pokok PKB sebesar 8 persen, sementara kendaraan di atas 200 cc mendapatkan potongan 9 persen.

Selain itu, wajib pajak yang rutin membayar pajak tanpa tunggakan berhak atas tambahan potongan. Kendaraan hingga 200 cc menerima diskon tambahan 10 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapat tambahan 5 persen. Sebaliknya, wajib pajak yang menunggak tetap membayar pajak sesuai ketentuan normal.

Baca Juga :  Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 di Indonesia

Sulawesi Tenggara Fokus Ringankan Beban Pelajar dan Mahasiswa

Sulawesi Tenggara melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan dengan sasaran pelajar dan mahasiswa. Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.

Program tersebut menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya. Daerah ini menjalankan kebijakan tersebut hingga April 2026 untuk meringankan beban administrasi pajak bagi generasi muda.

Untuk memanfaatkan program ini, pemohon perlu menyiapkan KTP, STNK atas nama pelajar atau mahasiswa atau melakukan balik nama terlebih dahulu, kartu pelajar atau mahasiswa, serta BPKB kendaraan.

(Vvr)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa
Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal
Cara Mudah Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Online
Komdigi Soroti Live Streaming Demo Kejar Viral dan Monetisasi
Molinas Targetkan Rp150 Triliun dari Motor Listrik
BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang Besok
Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Rizky Irmansyah
Sungai Barito Surut, Transportasi Kalteng Terancam Lumpuh
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Cara Mudah Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Online

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Komdigi Soroti Live Streaming Demo Kejar Viral dan Monetisasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Molinas Targetkan Rp150 Triliun dari Motor Listrik

Berita Terbaru

Wako Alfin meninjau langsung progres pembangunan Pasar Sungai Penuh, Selasa (1/9/2026).

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Dorong Percepatan Pembangunan Pasar Sungai Penuh

Selasa, 1 Sep 2026 - 14:00 WIB

Ilustrasi pengguna membuka fitur DANA Kaget melalui aplikasi dompet digital DANA. ( Foto AI)

Teknologi

DANA Kaget September Kembali Diburu, Begini Cara Klaim

Selasa, 1 Sep 2026 - 13:00 WIB

ASN Diskominfosta Kota Sungai Penuh menjalankan Program 3S untuk mendukung penanganan stunting.

SUNGAI PENUH

Diskominfosta Sungai Penuh Perkuat Program 3S Cegah Stunting

Selasa, 1 Sep 2026 - 13:00 WIB

Kunjungan Tim Penggerak PKK Kota Sungai Penuh ke SMPN 8 Sungai Penuh dalam kegiatan Program 3S.

SUNGAI PENUH

SMPN 8 Sungai Penuh Terus Dukung Program 3S

Selasa, 1 Sep 2026 - 12:00 WIB

Gerhana Matahari (AP Photo/Esteban Felix)

Internasional

September 2026 Hadirkan Fenomena Langit yang Memukau

Selasa, 1 Sep 2026 - 11:00 WIB