Gaji PPPK Paruh Waktu Beda Daerah Jadi Sorotan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menyampaikan penjelasan mengenai ketentuan gaji PPPK paruh waktu sesuai KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menyampaikan penjelasan mengenai ketentuan gaji PPPK paruh waktu sesuai KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Jakarta, iNBrita.com – Besaran gaji PPPK paruh waktu berbeda-beda di setiap daerah. Sejumlah pemerintah daerah menetapkan gaji lebih rendah dibandingkan PPPK penuh waktu. Bahkan, tidak sedikit pemda membayar Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per bulan, angka yang berada di bawah standar upah honorer.

Gaji PPPK Paruh Waktu Masih Jauh dari Layak

Kondisi ini mendorong PPPK paruh waktu terus memperjuangkan peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu. Sekretaris Jenderal Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan Indonesia (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, menegaskan bahwa peningkatan status menjadi solusi utama untuk meningkatkan kesejahteraan. Ia menilai pemerintah perlu segera menerbitkan regulasi yang mengatur pengalihan status tersebut.

BKN Soroti Kesiapan Anggaran Daerah

Persoalan gaji PPPK paruh waktu juga menarik perhatian Badan Kepegawaian Negara (BKN). Wakil Kepala BKN, Suharmen, menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi untuk mengatasi masalah tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya tidak akan mengalami kesulitan dalam membayar gaji PPPK paruh waktu.

Baca Juga :  DPR Targetkan RUU Pemilu Rampung November 2026

Menurut Suharmen, pemda dapat memanfaatkan anggaran dari pos belanja barang dan jasa. Ia juga menekankan bahwa pemerintah telah mengatur standar gaji PPPK paruh waktu secara jelas dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Standar Gaji Diatur KepmenPAN-RB 16/2025

Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut melarang pemda mengurangi penghasilan PPPK paruh waktu dibandingkan saat mereka masih berstatus honorer. Pemda wajib membayar gaji setara upah minimum kabupaten/kota atau provinsi, atau setidaknya menyamakan dengan upah honorer sebelumnya.

Pemda Tidak Perlu Bingung Soal Penggajian

Dengan ketentuan itu, Suharmen menilai pemda seharusnya tidak lagi bingung. Selama ini, pemda juga membayar honorer dengan mekanisme yang sama. Jika kemampuan anggaran daerah hanya cukup untuk membayar setara gaji honorer, kondisi tersebut tetap sesuai aturan.

Baca Juga :  Idul Adha 2026 Kapan Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Ia menegaskan prinsip utama kebijakan ini, yaitu mencegah penurunan pendapatan setelah seseorang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Masa Depan PPPK Paruh Waktu Tergantung Instansi

Terkait tuntutan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, Suharmen menyatakan bahwa masing-masing instansi memegang kewenangan penuh. Ia menjelaskan bahwa masa kerja PPPK paruh waktu mengikuti kontrak yang berlaku.

“Jika kontraknya satu tahun, maka masa kerjanya satu tahun. Kelanjutan status setelah kontrak berakhir sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah daerah,” pungkasnya.

(Ven*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Ingatkan Batas Pelaporan LHKAN Aparatur Negara
Kabar Baik! 400 Ribu Formasi Guru CPNS Diusulkan
TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia
Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur
Cara Praktis Lapor SPT Tahunan Pajak 2026
Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi
BGN Hentikan 1.720 SPPG, Insentif 6 Juta Jalan
Polisi Ungkap Motif Ekonomi Kasus Daycare Little Aresha
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 18:00 WIB

Pemerintah Ingatkan Batas Pelaporan LHKAN Aparatur Negara

Selasa, 28 April 2026 - 20:00 WIB

TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia

Selasa, 28 April 2026 - 15:00 WIB

Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026 - 10:00 WIB

Cara Praktis Lapor SPT Tahunan Pajak 2026

Selasa, 28 April 2026 - 07:00 WIB

Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kerinci H. Murison saat menghadiri Bimtek dan Silaturahmi ASWAKADA 2026 di Jakarta. ( foto Kerinci satu)

KERINCI

Wakil Bupati Kerinci Hadiri Bimtek ASWAKADA 2026

Rabu, 29 Apr 2026 - 19:00 WIB

Petugas aparatur negara melakukan pelaporan LHKAN melalui sistem elektronik yang diawasi oleh APIP untuk memastikan kepatuhan administrasi.

Nasional

Pemerintah Ingatkan Batas Pelaporan LHKAN Aparatur Negara

Rabu, 29 Apr 2026 - 18:00 WIB

Karyawan menunjukan mata uang dolar AS dan rupiah di salah satu tempat penukaran uang di Jakarta

Ekonomi

Rupiah Melemah Tertekan Dolar AS Sentimen Global Hari Ini

Rabu, 29 Apr 2026 - 17:00 WIB

Sejumlah pengunjung melakukan transaksi pembelian emas batangan di Galeri 24

Ekonomi

Harga Emas Hari Ini Melemah, Antam Naik Tipis

Rabu, 29 Apr 2026 - 16:00 WIB

Ilustrasi promosi fitur Dana Kaget di aplikasi DANA ( foto AI)

Ekonomi

Link Dana Kaget Hari Ini Bagi Saldo Gratis

Rabu, 29 Apr 2026 - 09:00 WIB