Setelah China, Korea Selatan Ikuti Aturan RI

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, iNBrita.com  — Pemerintah Korea Selatan resmi memberlakukan kerangka hukum baru untuk mengatur pengembangan dan penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Korea Selatan mengambil langkah ini seiring Indonesia dan China yang juga tengah menyiapkan regulasi serupa.

Regulasi ini bertujuan meningkatkan kepercayaan publik serta memperkuat keamanan pemanfaatan AI di berbagai sektor.

Pengawasan Manusia untuk AI Berisiko Tinggi

Melalui undang-undang dasar AI, pemerintah Korea Selatan mewajibkan pengawasan manusia dalam penggunaan AI berdampak tinggi. Kewajiban ini berlaku khusus pada sektor-sektor vital.

Sektor tersebut mencakup keselamatan nuklir, produksi air minum, transportasi, layanan kesehatan, serta layanan keuangan. Dalam sektor keuangan, aturan berlaku pada evaluasi kredit dan penyaringan pinjaman.

Kewajiban Transparansi dan Pelabelan AI

Pemerintah juga mewajibkan perusahaan memberi tahu pengguna jika produk atau layanan mereka menggunakan AI berdampak tinggi atau AI generatif. Kewajiban ini bertujuan meningkatkan transparansi.

Perusahaan harus memberi label yang jelas pada hasil AI. Dengan begitu, pengguna dapat membedakan konten AI dari kenyataan. Aturan ini dikutip dari Reuters, Jumat (23/1/2026).

Baca Juga :  Saiful Roswandi Tanggapi Protes Petani Terhadap BWSS VI

Sanksi dan Denda bagi Pelanggar

Pemerintah Korea Selatan menerapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan AI. Perusahaan yang tidak memberi label pada AI generatif dapat dikenai denda hingga 30 juta won.

Untuk pelanggaran ringan, pemerintah mengenakan denda sebesar 1% dari omzet global. Sementara itu, pelanggaran serius terkait AI berisiko tinggi dapat dikenai denda hingga 7% dari omzet global.

Kritik dari Pelaku Startup

Kebijakan ini menuai kritik dari kalangan industri startup. Kepala Aliansi Startup Korea Selatan, Lim Jung-wook, menyatakan banyak pendiri startup merasa frustrasi.

Ia menilai pemerintah belum menjelaskan detail aturan secara rinci. Bahasa regulasi juga dinilai masih ambigu. Kondisi ini mendorong perusahaan bersikap terlalu hati-hati dan kurang inovatif.

China Perketat Perlindungan Pengguna AI

Pemerintah China juga menyusun aturan untuk melindungi masyarakat dalam penggunaan AI. Aturan ini menargetkan produk dan layanan AI yang berorientasi pada konsumen.

China memfokuskan aturan pada AI yang memiliki karakter menyerupai manusia dan melibatkan interaksi emosional dengan pengguna.

Baca Juga :  25 April Jangan Lewatkan ! Fenomena Bulan Tersenyum

Pemerintah mewajibkan penyedia layanan AI memberi peringatan jika pengguna memakai layanan secara berlebihan. Perusahaan juga harus memperkuat pengawasan algoritma, keamanan data, dan perlindungan informasi pribadi.

Selain itu, perusahaan wajib mengidentifikasi kondisi emosional pengguna. Mereka juga harus menilai tingkat ketergantungan dan melakukan intervensi jika muncul tanda kecanduan.

Indonesia Rampungkan Peta Jalan AI

Sementara itu, pemerintah Indonesia tengah merampungkan Peta Jalan AI dan Etika AI. Pemerintah menargetkan Presiden Prabowo Subianto menandatangani aturan tersebut pada awal tahun ini.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyelesaikan sekitar 90% penyusunan dokumen tersebut. Ia menyampaikan hal ini dalam acara Deklarasi Arah Indonesia Digital: Terhubung, Tumbuh, Terjaga di Jakarta.

Meutya menjelaskan bahwa pemerintah akan menjadikan regulasi ini sebagai payung hukum utama. Setelah Peraturan Presiden terbit, kementerian dan lembaga dapat menyusun aturan turunan sesuai sektor masing-masing.

“Kami menyusun kerangka besarnya terlebih dahulu. Setelah Perpres terbit, setiap sektor dapat membuat aturan AI sendiri,” ujar Meutya.

(tim)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rusia Hantam Ukraina dengan Serangan Drone Besar
Beruang Mengamuk di Fukushima Empat Warga Terluka Parah
Indonesia Runner-up IFA7 World Championship 2026
United Airlines Kembali ke Newark Karena Ancaman Keamanan
Kerinci Sukses Gelar Event Motocross Asia 2026
NASA Konfirmasi Meteor Meledak di Langit Amerika Serikat
Harga Minyak Dunia Turun Usai AS-Iran Sepakati Gencatan Senjata
Prabowo Perkuat Kerja Sama Ekonomi Indonesia Prancis
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:00 WIB

Rusia Hantam Ukraina dengan Serangan Drone Besar

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:00 WIB

Beruang Mengamuk di Fukushima Empat Warga Terluka Parah

Selasa, 2 Juni 2026 - 01:00 WIB

Indonesia Runner-up IFA7 World Championship 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 14:00 WIB

United Airlines Kembali ke Newark Karena Ancaman Keamanan

Senin, 1 Juni 2026 - 05:00 WIB

Kerinci Sukses Gelar Event Motocross Asia 2026

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Rumah. (Dok: Freepik)

Nasional

KPR Mahal Bikin Milenial Menyerah Beli Rumah

Rabu, 3 Jun 2026 - 11:00 WIB

Prabowo copot Dadan Hindayana, Nanik Deyang ditunjuk pimpin BGN baru. ( Foto Dok Polri)

Nasional

Prabowo Copot Dadan Hindayana Dari Jabatan BGN

Rabu, 3 Jun 2026 - 07:00 WIB

Ilustrasi penukaran kode redeem Free Fire untuk hadiah gratis.

Game

Kode Redeem FF 3 Juni 2026 Hadiah Gratis Lengkap

Rabu, 3 Jun 2026 - 06:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH bersama Wali Kota Jambi Maulana saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tata kelola pemerintahan daerah dalam rangka Hari Jadi ke-625 Kota Jambi dan HUT ke-80 Pemerintah Kota Jambi.( Foto Prokopim Kota Sungai Penuh)

SUNGAI PENUH

Wali Kota Alfin Teken MoU Dengan Kota Jambi

Rabu, 3 Jun 2026 - 05:00 WIB

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto, melakukan serah terima cendera mata dan salam komando bersama Kepala Perwakilan BI Kalimantan Barat, Doni Septadijaya, di Pontianak. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak)

Nasional

Sinergi BI dan BPJS Perkuat Ekonomi UMKM

Rabu, 3 Jun 2026 - 04:00 WIB