Setelah China, Korea Selatan Ikuti Aturan RI

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, iNBrita.com  — Pemerintah Korea Selatan resmi memberlakukan kerangka hukum baru untuk mengatur pengembangan dan penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Korea Selatan mengambil langkah ini seiring Indonesia dan China yang juga tengah menyiapkan regulasi serupa.

Regulasi ini bertujuan meningkatkan kepercayaan publik serta memperkuat keamanan pemanfaatan AI di berbagai sektor.

Pengawasan Manusia untuk AI Berisiko Tinggi

Melalui undang-undang dasar AI, pemerintah Korea Selatan mewajibkan pengawasan manusia dalam penggunaan AI berdampak tinggi. Kewajiban ini berlaku khusus pada sektor-sektor vital.

Sektor tersebut mencakup keselamatan nuklir, produksi air minum, transportasi, layanan kesehatan, serta layanan keuangan. Dalam sektor keuangan, aturan berlaku pada evaluasi kredit dan penyaringan pinjaman.

Kewajiban Transparansi dan Pelabelan AI

Pemerintah juga mewajibkan perusahaan memberi tahu pengguna jika produk atau layanan mereka menggunakan AI berdampak tinggi atau AI generatif. Kewajiban ini bertujuan meningkatkan transparansi.

Perusahaan harus memberi label yang jelas pada hasil AI. Dengan begitu, pengguna dapat membedakan konten AI dari kenyataan. Aturan ini dikutip dari Reuters, Jumat (23/1/2026).

Baca Juga :  ASN Gunakan Aplikasi Digital Pindah ke IKN

Sanksi dan Denda bagi Pelanggar

Pemerintah Korea Selatan menerapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan AI. Perusahaan yang tidak memberi label pada AI generatif dapat dikenai denda hingga 30 juta won.

Untuk pelanggaran ringan, pemerintah mengenakan denda sebesar 1% dari omzet global. Sementara itu, pelanggaran serius terkait AI berisiko tinggi dapat dikenai denda hingga 7% dari omzet global.

Kritik dari Pelaku Startup

Kebijakan ini menuai kritik dari kalangan industri startup. Kepala Aliansi Startup Korea Selatan, Lim Jung-wook, menyatakan banyak pendiri startup merasa frustrasi.

Ia menilai pemerintah belum menjelaskan detail aturan secara rinci. Bahasa regulasi juga dinilai masih ambigu. Kondisi ini mendorong perusahaan bersikap terlalu hati-hati dan kurang inovatif.

China Perketat Perlindungan Pengguna AI

Pemerintah China juga menyusun aturan untuk melindungi masyarakat dalam penggunaan AI. Aturan ini menargetkan produk dan layanan AI yang berorientasi pada konsumen.

China memfokuskan aturan pada AI yang memiliki karakter menyerupai manusia dan melibatkan interaksi emosional dengan pengguna.

Baca Juga :  Wako Alfin Lantik Tim Pembina Posyandu Sungai Penuh

Pemerintah mewajibkan penyedia layanan AI memberi peringatan jika pengguna memakai layanan secara berlebihan. Perusahaan juga harus memperkuat pengawasan algoritma, keamanan data, dan perlindungan informasi pribadi.

Selain itu, perusahaan wajib mengidentifikasi kondisi emosional pengguna. Mereka juga harus menilai tingkat ketergantungan dan melakukan intervensi jika muncul tanda kecanduan.

Indonesia Rampungkan Peta Jalan AI

Sementara itu, pemerintah Indonesia tengah merampungkan Peta Jalan AI dan Etika AI. Pemerintah menargetkan Presiden Prabowo Subianto menandatangani aturan tersebut pada awal tahun ini.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyelesaikan sekitar 90% penyusunan dokumen tersebut. Ia menyampaikan hal ini dalam acara Deklarasi Arah Indonesia Digital: Terhubung, Tumbuh, Terjaga di Jakarta.

Meutya menjelaskan bahwa pemerintah akan menjadikan regulasi ini sebagai payung hukum utama. Setelah Peraturan Presiden terbit, kementerian dan lembaga dapat menyusun aturan turunan sesuai sektor masing-masing.

“Kami menyusun kerangka besarnya terlebih dahulu. Setelah Perpres terbit, setiap sektor dapat membuat aturan AI sendiri,” ujar Meutya.

(tim)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Cincin Emas Juara Piala Dunia 2026 Capai Rp196 Juta
Neymar Jadi Sorotan di Piala Dunia 2026 Bersama Brasil
Gerhana Matahari Total Terlama 2027 Ini Wilayah yang Dilintasi
Spanyol Diguncang Panas Ekstrem, Seribu Orang Tewas
Strawberry Moon Hiasi Langit Indonesia Malam Ini, Simak Jadwal
Klopp Kritik VAR Usai Jerman Tersingkir Piala Dunia
Spanyol Menang Telak 4-0 atas Arab Saudi
Harga Minyak Dunia Naik Usai Dialog AS-Iran Batal
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:00 WIB

Harga Cincin Emas Juara Piala Dunia 2026 Capai Rp196 Juta

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:00 WIB

Neymar Jadi Sorotan di Piala Dunia 2026 Bersama Brasil

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:00 WIB

Gerhana Matahari Total Terlama 2027 Ini Wilayah yang Dilintasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:00 WIB

Spanyol Diguncang Panas Ekstrem, Seribu Orang Tewas

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:00 WIB

Strawberry Moon Hiasi Langit Indonesia Malam Ini, Simak Jadwal

Berita Terbaru

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

Kesehatan

Obesitas Tingkatkan Risiko Kanker Payudara pada Perempuan

Rabu, 22 Jul 2026 - 03:00 WIB

.Ilustrasi kode redeem Free Fire (FF) terbaru dengan berbagai hadiah gratis dari Garena.

Game

Kode Redeem Free Fire Terbaru 22 Juli 2026 Gratis

Rabu, 22 Jul 2026 - 02:00 WIB

Ilustrasi game penghasil saldo GoPay.

Teknologi

Aplikasi Penghasil Uang 2026 Cair ke DANA, Begini Caranya

Rabu, 22 Jul 2026 - 01:00 WIB

Bunga Agapanthus bermekaran dengan warna biru ( Foto Pexels)

Pendidikan

Cara Menanam Bunga Agapanthus agar Cepat Berbunga

Rabu, 22 Jul 2026 - 00:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin bersama Gubernur Jambi Al Haris saat audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH RI di Jakarta.

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Audiensi Percepat Pengukuhan Batas Kawasan Hutan

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:00 WIB