Sungai Penuh , iNBrita.com – Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian, memimpin apel gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh, Senin (2/2). Apel ini menjadi momentum untuk menyampaikan sejumlah kebijakan penting terkait penataan kelembagaan dan peningkatan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN).
Dalam arahannya, Sekda Alpian menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi menggabungkan beberapa OPD mulai hari ini. Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan menata organisasi agar lebih efektif, efisien, dan selaras dengan kebutuhan pelayanan publik.
Sekda juga menjelaskan bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sudah menempatkan staf—baik PNS, PPPK, maupun pegawai paruh waktu—dan membagi tugas mereka sesuai kebutuhan organisasi agar operasional berjalan lancar.
“Segera lakukan pendataan aset dan sesuaikan pembagian tugas pegawai di OPD yang baru bergabung. BKPSDM sudah menempatkan personel agar roda organisasi tetap berjalan lancar,” tegas Sekda Alpian.
Sekda menekankan bahwa pejabat yang telah ditetapkan wajib segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) . Ia menegaskan, Pemerintah Kota akan memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang tidak melapor, bahkan merekomendasikan pejabat tersebut melepaskan jabatannya.
Selain itu, Sekda menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini mengatur tata cara penggunaan pakaian dinas bagi PNS. Kemendagri menetapkan penggunaan baju Korpri setiap hari Kamis. Namun, ia mengimbau seluruh ASN menunggu surat edaran resmi dari Wali Kota sebelum menjalankan kebijakan tersebut di Kota Sungai Penuh.
(tim)









