Suster Ika Selamatkan Korban TPPO di Maumere NTT

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suster Ika mendampingi korban TPPO yang telah dievakuasi dan mendapatkan pendampingan di rumah aman.

Suster Ika mendampingi korban TPPO yang telah dievakuasi dan mendapatkan pendampingan di rumah aman.

iNBrita.comSuster Fransiska Imakulata menyelamatkan 13 perempuan asal Jawa Barat yang menjadi korban TPPO di Maumere, Kabupaten Sikka. Para korban melaporkan kekerasan, pelecehan seksual, ancaman, dan pemaksaan bekerja di luar kontrak di tempat hiburan malam.

Korban menghubungi Suster Ika melalui WhatsApp pada 20 Januari 2026 dan mengaku depresi serta tidak bisa meninggalkan tempat kerja. Suster Ika dan tim dari Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores berkoordinasi dengan unit PPA Polres Sikka untuk melakukan penyelamatan.

Pada 21 Januari 2026, tim datang ke lokasi dengan izin pengelola. Petugas kepolisian berjaga di luar, sementara Suster Ika menemui korban dan menenangkan mereka. Keesokan harinya, tiga korban mengirim bukti kekerasan berupa foto luka lebam. Berdasarkan bukti itu, tim berkoordinasi kembali dengan Polres Sikka dan mengevakuasi seluruh korban.

Baca Juga :  Tito Minta Pemda Bertindak Cepat Tekan Inflasi

Pihak tempat hiburan menahan KTP para korban, tetapi penyidik meminta mereka mengembalikan identitas tersebut. Kuasa hukum pemilik pub memprotes penjemputan, namun proses tetap berjalan karena ada surat penyidikan dari kepolisian.

Setelah dievakuasi, 13 korban tinggal di rumah aman dan mendapatkan pendampingan psikologis serta hukum. Mereka melaporkan kasus TPPO secara resmi pada 6 Februari 2026, dan proses hukum masih berlangsung.

Baca Juga :  Trump Pertimbangkan Nasib TikTok, Keputusan dalam 30 Hari

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun tangan dengan berkomunikasi langsung kepada korban dan berencana menjemput mereka dari NTT untuk dipulangkan ke Jawa Barat guna mempercepat pemulihan tanpa mengganggu proses hukum.

Kondisi korban mulai membaik setelah mendapat perlindungan. Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum TPPO dan pendampingan korban agar mereka tidak menjadi korban berulang.

(Tim*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran
Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah
Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka
Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.
Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027
TPG Juni 2026 Cair, Simak Jadwal dan Cara Pengecekan
BGN Hentikan Penyaluran MBG, Anggaran Hemat Rp3 Triliun.
Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:00 WIB

Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00 WIB

Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:00 WIB

Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:00 WIB

Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:00 WIB

Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027

Berita Terbaru

Ilustrasi kopi. (Foto: Getty Images/frantic00)

Kesehatan

Minum Kopi Rutin Turunkan Risiko Penyakit Hati Kronis

Jumat, 17 Jul 2026 - 10:00 WIB

Harga emas Pegadaian hari ini terpantau stabil untuk produk Antam, UBS, dan Galeri 24(Foto : Dok Pegadaian)

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Antam Tetap Tinggi

Jumat, 17 Jul 2026 - 09:00 WIB

Teh chamomile hangat menjadi salah satu minuman alami yang membantu tubuh lebih rileks sebelum tidur.(Foto : Pixabay/Полина Андреева)

Kesehatan

5 Minuman Malam Hari Bantu Tidur Nyenyak Tanpa Obat

Rabu, 15 Jul 2026 - 23:00 WIB

Perwakilan PT TASPEN menyerahkan santunan JKK kepada ahli waris PPPK Nurijah di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.(Foto : Arsp Foto Taspen)

Ekonomi

Santunan JKK TASPEN Cair Rp832 Juta untuk Ahli Waris

Rabu, 15 Jul 2026 - 22:00 WIB