Jakarta iNBrita.com – Aurelie Moeremans kembali menegaskan bahwa pemberkatan pernikahannya dengan Roby Tremonti tidak pernah sah secara hukum Gereja Katolik. Meski begitu, sebagian warganet masih mempertanyakan status anulmen pernikahan tersebut.
Melalui video yang ia unggah pada Minggu (22/2/2026), aktris yang kini menetap di Amerika Serikat itu menjelaskan secara langsung perbedaan antara cancellation dan annulment. Ia menyebut keduanya sama-sama berarti “pembatalan” dalam bahasa Indonesia, tetapi memiliki makna yang berbeda.
Menurut Aurelie, cancellation berarti seseorang membatalkan sesuatu yang sebelumnya sah. Sementara itu, annulment menyatakan bahwa sebuah pernikahan sejak awal memang tidak pernah sah.
Ia menjelaskan bahwa Tribunal Gerejawi menyelidiki pernikahan Katolik sebelum mengeluarkan keputusan anulmen. Jika pihak gereja menemukan bahwa pasangan tidak memenuhi syarat kanonik—misalnya karena adanya unsur pemaksaan atau pelanggaran aturan Gereja—maka gereja menyatakan pernikahan tersebut tidak pernah sah sejak awal.
“Jadi bukan pernikahan yang sah lalu dibatalkan, tapi memang dari awal tidak memenuhi aturan,” tegasnya.
Aurelie juga menegaskan bahwa status anulmen membuat seluruh dokumen dan momen yang berkaitan dengan pernikahan itu tidak memiliki keabsahan secara kanonik. Meski demikian, ia tidak mempermasalahkan jika masih ada pihak yang tetap meyakini pernikahan itu sah.
“Kalau ada yang tetap keukeuh, ya yang waras ngalah saja,” ujarnya.
Selain itu,Aurelie Moeremans mengungkap kegelisahannya soal dosa. Ia sempat mempertanyakan apakah dirinya berdosa karena tidak mengetahui sejak awal bahwa pernikahannya tidak sah.
Seorang Romo kemudian menjelaskan kepadanya bahwa Tuhan melihat niat seseorang. Karena ia tidak mengetahui kondisi sebenarnya dan memiliki niat baik, ia tidak menanggung dosa atas hal tersebut. Penjelasan itu membuatnya merasa tenang.
Pemeran film Baby Blues tersebut kini telah mengantongi surat status liber. Dokumen Gereja Katolik itu menyatakan bahwa ia bebas dari ikatan perkawinan sebelumnya dan tidak memiliki halangan kanonik untuk menikah kembali secara Katolik. Dengan status tersebut, Gereja menegaskan bahwa ia berstatus lajang.
(eny)









