Jakarta, iNBrita.com — PT TASPEN (Persero) kembali menyalurkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada aparatur sipil negara (ASN). Kali ini, ahli waris Nurijah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau, menerima santunan setelah Nurijah meninggal akibat kecelakaan lalu lintas saat pulang kerja.
Manfaat Tetap Cair Meski Kepesertaan Singkat
Nurijah baru terdaftar sekitar enam bulan sebagai peserta JKK TASPEN. Meski singkat, ahli waris tetap menerima hak penuh sesuai ketentuan. TASPEN menyalurkan total manfaat sekitar Rp832,8 juta.
Rinciannya meliputi biaya perawatan Rp649,56 juta, santunan meninggal dunia Rp182,99 juta, serta pengembalian iuran dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Rp312,8 ribu.
Penentuan Manfaat Berdasarkan Risiko
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa besaran manfaat tidak bergantung pada lama kepesertaan. TASPEN menghitung manfaat berdasarkan jenis dan dampak kecelakaan kerja.
Ia menambahkan, program ini melindungi ASN secara menyeluruh. Perlindungan mencakup kecelakaan saat bekerja maupun dalam perjalanan dari rumah ke kantor dan sebaliknya.
Kronologi Singkat Kecelakaan
Nurijah bekerja sebagai PPPK selama enam bulan sebelum kejadian. Saat pulang kerja, sepeda motor yang ia kendarai bertabrakan dengan mobil. Ia sempat menjalani perawatan intensif sebelum akhirnya meninggal dunia.
Realisasi Manfaat di Daerah
Kasus ini menunjukkan pelaksanaan Program JKK dan Jaminan Kematian (JKM). Hingga Juni 2026, TASPEN Cabang Tanjungpinang telah menyalurkan lebih dari Rp9 miliar kepada 646 peserta dan ahli waris.
Penyaluran Nasional dan Penguatan Layanan
Secara nasional, hingga semester I 2026, TASPEN menyalurkan Rp652,7 miliar kepada 50.392 peserta dan ahli waris. TASPEN terus memperkuat perlindungan sosial yang adaptif dan inklusif.
Perusahaan juga mengembangkan Center of Excellence. Langkah ini bertujuan menghadirkan layanan yang cepat, tepat, dan mudah. Dengan begitu, peserta dan keluarga mendapat kepastian hak saat menghadapi risiko kerja.
(VVR*)









