Pemohon Tambah Gugatan UU ASN ke Mahkamah Konstitusi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum menyampaikan perbaikan permohonan uji materi UU ASN dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Kuasa hukum menyampaikan perbaikan permohonan uji materi UU ASN dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Jakarta, iNBrita.comHumas MKRI melaporkan penambahan Pemohon dalam perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026. Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN), melalui Ketua Umum Yumnawati dan Wakil Ketua I Supriaman, bersama Rizalul Akram sebagai dosen PPPK, mengajukan perbaikan uji materi UU ASN ke Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum Abdul Basit menyampaikan penambahan Pemohon perseorangan dalam sidang perbaikan pada Rabu (1/4/2026) di Jakarta.

Sorotan Norma Bermasalah

Kuasa hukum Muhamad Arfan menilai frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia menyebut frasa itu dapat menghentikan hubungan kerja secara otomatis tanpa evaluasi kinerja yang objektif dan transparan.

Baca Juga :  Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati di Sejumlah Provinsi

Menurut Pemohon, kondisi ini melanggar prinsip persamaan, non-diskriminasi, dan kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dampak bagi PPPK

Pemohon menilai norma tersebut membuat status PPPK tidak pasti karena bergantung pada perpanjangan kontrak. Akibatnya, PPPK sulit merencanakan karier dan kehidupan profesionalnya.

Mereka juga menilai aturan ini bertentangan dengan sistem merit dalam UU ASN yang seharusnya menekankan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Baca Juga :  Emas Jadi Aset Berisiko Harga Turun Tajam 2026

Permintaan ke Mahkamah

Pemohon meminta Mahkamah:

  1. Menafsirkan frasa “diutamakan” agar pengisian jabatan tetap berbasis merit tanpa diskriminasi.
  2. Menafsirkan frasa “dapat” dan “tertentu” agar PPPK memiliki kesempatan setara.
  3. Menafsirkan frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” agar pemberhentian didasarkan pada evaluasi kinerja objektif.

Inti Pasal yang Diuji

Pasal 34 mengatur pengisian jabatan ASN yang diutamakan untuk PNS, sementara PPPK hanya dapat mengisi jabatan tertentu.
Pasal 52 ayat (3) huruf c mengatur pemberhentian ASN, termasuk karena berakhirnya masa perjanjian kerja.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa
Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal
Cara Mudah Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Online
Komdigi Soroti Live Streaming Demo Kejar Viral dan Monetisasi
Molinas Targetkan Rp150 Triliun dari Motor Listrik
BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang Besok
Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Rizky Irmansyah
Sungai Barito Surut, Transportasi Kalteng Terancam Lumpuh
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Cara Mudah Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Online

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Komdigi Soroti Live Streaming Demo Kejar Viral dan Monetisasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Molinas Targetkan Rp150 Triliun dari Motor Listrik

Berita Terbaru

Wako Alfin meninjau langsung progres pembangunan Pasar Sungai Penuh, Selasa (1/9/2026).

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Dorong Percepatan Pembangunan Pasar Sungai Penuh

Selasa, 1 Sep 2026 - 14:00 WIB

Ilustrasi pengguna membuka fitur DANA Kaget melalui aplikasi dompet digital DANA. ( Foto AI)

Teknologi

DANA Kaget September Kembali Diburu, Begini Cara Klaim

Selasa, 1 Sep 2026 - 13:00 WIB

ASN Diskominfosta Kota Sungai Penuh menjalankan Program 3S untuk mendukung penanganan stunting.

SUNGAI PENUH

Diskominfosta Sungai Penuh Perkuat Program 3S Cegah Stunting

Selasa, 1 Sep 2026 - 13:00 WIB

Kunjungan Tim Penggerak PKK Kota Sungai Penuh ke SMPN 8 Sungai Penuh dalam kegiatan Program 3S.

SUNGAI PENUH

SMPN 8 Sungai Penuh Terus Dukung Program 3S

Selasa, 1 Sep 2026 - 12:00 WIB

Gerhana Matahari (AP Photo/Esteban Felix)

Internasional

September 2026 Hadirkan Fenomena Langit yang Memukau

Selasa, 1 Sep 2026 - 11:00 WIB