Pemohon Tambah Gugatan UU ASN ke Mahkamah Konstitusi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum menyampaikan perbaikan permohonan uji materi UU ASN dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Kuasa hukum menyampaikan perbaikan permohonan uji materi UU ASN dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Jakarta, iNBrita.comHumas MKRI melaporkan penambahan Pemohon dalam perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026. Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN), melalui Ketua Umum Yumnawati dan Wakil Ketua I Supriaman, bersama Rizalul Akram sebagai dosen PPPK, mengajukan perbaikan uji materi UU ASN ke Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum Abdul Basit menyampaikan penambahan Pemohon perseorangan dalam sidang perbaikan pada Rabu (1/4/2026) di Jakarta.

Sorotan Norma Bermasalah

Kuasa hukum Muhamad Arfan menilai frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia menyebut frasa itu dapat menghentikan hubungan kerja secara otomatis tanpa evaluasi kinerja yang objektif dan transparan.

Baca Juga :  Masih Beredar Rokok Ilegal di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci

Menurut Pemohon, kondisi ini melanggar prinsip persamaan, non-diskriminasi, dan kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dampak bagi PPPK

Pemohon menilai norma tersebut membuat status PPPK tidak pasti karena bergantung pada perpanjangan kontrak. Akibatnya, PPPK sulit merencanakan karier dan kehidupan profesionalnya.

Mereka juga menilai aturan ini bertentangan dengan sistem merit dalam UU ASN yang seharusnya menekankan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Baca Juga :  Hari Kartini Ny. Sri Kartini Alfin : Jadikan Perempuan Garda Terdepan Lingkungan Bersih dan Sehat.

Permintaan ke Mahkamah

Pemohon meminta Mahkamah:

  1. Menafsirkan frasa “diutamakan” agar pengisian jabatan tetap berbasis merit tanpa diskriminasi.
  2. Menafsirkan frasa “dapat” dan “tertentu” agar PPPK memiliki kesempatan setara.
  3. Menafsirkan frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” agar pemberhentian didasarkan pada evaluasi kinerja objektif.

Inti Pasal yang Diuji

Pasal 34 mengatur pengisian jabatan ASN yang diutamakan untuk PNS, sementara PPPK hanya dapat mengisi jabatan tertentu.
Pasal 52 ayat (3) huruf c mengatur pemberhentian ASN, termasuk karena berakhirnya masa perjanjian kerja.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran
Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah
Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka
Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.
Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027
TPG Juni 2026 Cair, Simak Jadwal dan Cara Pengecekan
BGN Hentikan Penyaluran MBG, Anggaran Hemat Rp3 Triliun.
Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:00 WIB

Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00 WIB

Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:00 WIB

Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:00 WIB

Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:00 WIB

Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027

Berita Terbaru

Ilustrasi kopi. (Foto: Getty Images/frantic00)

Kesehatan

Minum Kopi Rutin Turunkan Risiko Penyakit Hati Kronis

Jumat, 17 Jul 2026 - 10:00 WIB

Harga emas Pegadaian hari ini terpantau stabil untuk produk Antam, UBS, dan Galeri 24(Foto : Dok Pegadaian)

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Antam Tetap Tinggi

Jumat, 17 Jul 2026 - 09:00 WIB

Teh chamomile hangat menjadi salah satu minuman alami yang membantu tubuh lebih rileks sebelum tidur.(Foto : Pixabay/Полина Андреева)

Kesehatan

5 Minuman Malam Hari Bantu Tidur Nyenyak Tanpa Obat

Rabu, 15 Jul 2026 - 23:00 WIB

Perwakilan PT TASPEN menyerahkan santunan JKK kepada ahli waris PPPK Nurijah di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.(Foto : Arsp Foto Taspen)

Ekonomi

Santunan JKK TASPEN Cair Rp832 Juta untuk Ahli Waris

Rabu, 15 Jul 2026 - 22:00 WIB