Home / Nasional

Kamis, 2 April 2026 - 15:00 WIB

Pemohon Tambah Gugatan UU ASN ke Mahkamah Konstitusi

Kuasa hukum menyampaikan perbaikan permohonan uji materi UU ASN dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Kuasa hukum menyampaikan perbaikan permohonan uji materi UU ASN dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Jakarta, iNBrita.comHumas MKRI melaporkan penambahan Pemohon dalam perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026. Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN), melalui Ketua Umum Yumnawati dan Wakil Ketua I Supriaman, bersama Rizalul Akram sebagai dosen PPPK, mengajukan perbaikan uji materi UU ASN ke Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum Abdul Basit menyampaikan penambahan Pemohon perseorangan dalam sidang perbaikan pada Rabu (1/4/2026) di Jakarta.

Sorotan Norma Bermasalah

Kuasa hukum Muhamad Arfan menilai frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia menyebut frasa itu dapat menghentikan hubungan kerja secara otomatis tanpa evaluasi kinerja yang objektif dan transparan.

Baca juga :   Fajar/Fikri Menggila Menangi Laga Perdana Indonesia Masters

Menurut Pemohon, kondisi ini melanggar prinsip persamaan, non-diskriminasi, dan kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dampak bagi PPPK

Pemohon menilai norma tersebut membuat status PPPK tidak pasti karena bergantung pada perpanjangan kontrak. Akibatnya, PPPK sulit merencanakan karier dan kehidupan profesionalnya.

Mereka juga menilai aturan ini bertentangan dengan sistem merit dalam UU ASN yang seharusnya menekankan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Baca juga :   10 Pantangan Imlek Tahun Kuda Api

Permintaan ke Mahkamah

Pemohon meminta Mahkamah:

  1. Menafsirkan frasa “diutamakan” agar pengisian jabatan tetap berbasis merit tanpa diskriminasi.
  2. Menafsirkan frasa “dapat” dan “tertentu” agar PPPK memiliki kesempatan setara.
  3. Menafsirkan frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” agar pemberhentian didasarkan pada evaluasi kinerja objektif.

Inti Pasal yang Diuji

Pasal 34 mengatur pengisian jabatan ASN yang diutamakan untuk PNS, sementara PPPK hanya dapat mengisi jabatan tertentu.
Pasal 52 ayat (3) huruf c mengatur pemberhentian ASN, termasuk karena berakhirnya masa perjanjian kerja.

(VVR*)

Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Wali Kota Sungai Penuh menerima sertifikat Eliminasi Kusta dan Bebas Frambusia dari Kementerian Kesehatan RI.

Nasional

Sungai Penuh Raih Dua Penghargaan dari Kementerian Kesehatan
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon menandatangani nota kesepahaman di Plaza Insan Berprestasi, Jakarta, 21 Oktober 202

Nasional

Mendagri dan Menteri Kebudayaan Perkuat Sinergi Nasional
Farhan Gunawan, kopilot pesawat ATR 42-500 rute Yogyakarta–Makassar

Nasional

Profil Kopilot Farhan Gunawan di Insiden ATR Makassar
Fadli Zon mencanangkan Hari Filateli Nasional 2026 di Yogyakarta bersama komunitas filateli dan pejabat terkait.

Nasional

Fadli Zon Canangkan Hari Filateli Nasional 2026
Grafik nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang menembus level Rp17.000

Nasional

Rupiah Melemah ke Rp17.000, Pasar Uji Ketahanan Ekonomi

Nasional

LSM Semut Merah Gelar Aksi di Kantor DJBC Sumbagtim & Bea Cukai Jambi, Desak Pemberantasan Rokok Ilegal
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memberi keterangan pers tentang kondisi siswa pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta.

Nasional

Siswa Pelaku Ledakan SMAN 72 Jalani Operasi
Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan berbicara dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Nasional

Kemenhaj Mulai Seleksi Petugas Haji Tahun 2026