Jakarta, iNBrita.com — Polisi Tangkap Pria yang Mengaku Dukun Pengganda Uang, Rencana Edarkan Uang Palsu Polisi menangkap Mahfud alias MP (39) karena melakukan pemalsuan uang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mahfud mengaku sebagai dukun pengganda uang untuk menipu calon korban.
Mahfud awalnya menargetkan warga di kampung halamannya di Cianjur. Ia menyusun rencana untuk memanfaatkan momen menjelang Idul Fitri 1447 H agar lebih mudah menarik korban.
“Awalnya dia menargetkan tetangganya sendiri,” ujar AKBP Robby Syahfery, Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).
Dalam rencananya, Mahfud ingin menawarkan jasa penggandaan uang hingga Rp1 miliar sampai Rp2 miliar. Namun, polisi lebih dulu menangkapnya sebelum ia menjalankan aksinya.
Polisi menangkap Mahfud di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Ia belum sempat mendapatkan korban saat penangkapan berlangsung.
“Dia berencana menjalankan modus itu sebelum Lebaran, tetapi belum sempat melakukannya dan belum ada korban,” jelas Robby.
Saat penangkapan, polisi menyita uang palsu senilai Rp650 juta yang Mahfud simpan dalam peti berwarna perak. Polisi juga mengamankan printer dan tinta yang ia gunakan untuk mencetak uang palsu.
Hingga kini, belum ada masyarakat yang melaporkan diri sebagai korban. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor.
Polisi menetapkan Mahfud sebagai tersangka dan langsung menahannya. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(eny)














