Home / Nasional

Jumat, 3 April 2026 - 16:00 WIB

Harga Emas Antam Anjlok Tajam Hari Ini

Harga emas Antam turun signifikan pada 3 April 2026 menjadi Rp 2.857.000 per gram

Harga emas Antam turun signifikan pada 3 April 2026 menjadi Rp 2.857.000 per gram

Jakarta, iNBrita.com —  harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) mengalami penurunan tajam pada Jumat, 3 April 2026.

Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini turun sebesar Rp 65.000 menjadi Rp 2.857.000 per gram. Sebelumnya, pada Kamis (2/4/2026), harga emas Antam sempat naik Rp 20.000 ke level Rp 2.922.000 per gram. Bahkan, pada Rabu (1/4/2026), harga emas melonjak Rp 75.000 hingga mencapai Rp 2.902.000 per gram.

Sepanjang tahun 2026, harga emas Antam masih menunjukkan tren kenaikan sekitar 14%. Pada 1 Januari 2026, harga emas tercatat di level Rp 2.488.000 per gram. Sementara itu, harga tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) tercapai pada 29 Januari 2026, yaitu sebesar Rp 3.168.000 per gram.

Baca juga :   Di Pegadaian Harga Emas Kompak Turun Minggu

Selain itu, harga buyback (pembelian kembali) emas Antam juga turun Rp 60.000 menjadi Rp 2.577.000 per gram pada hari yang sama.

Pemerintah mengenakan pajak atas transaksi penjualan emas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, pemilik NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5%, sedangkan non-NPWP dikenakan 3%. Antam langsung memotong pajak tersebut dari total nilai buyback.

Baca juga :   BPJN Jambi Bersama Pemkab, Polres Kerinci dan PT KMH Siagakan 3 Alat Berat Dilokasi Longsor Muara Hemat

Berikut daftar harga emas batangan Antam pada Jumat (3/4/2026), belum termasuk pajak:

  • 0,5 gram: Rp 1.478.500
  • 1 gram: Rp 2.857.000
  • 2 gram: Rp 5.654.000
  • 3 gram: Rp 8.456.000
  • 5 gram: Rp 14.060.000
  • 10 gram: Rp 28.065.000
  • 25 gram: Rp 70.037.000
  • 50 gram: Rp 139.995.000
  • 100 gram: Rp 279.912.000
  • 250 gram: Rp 699.515.000
  • 500 gram: Rp 1.398.820.000
  • 1.000 gram: Rp 2.797.600.000

Untuk pembelian emas batangan, pemerintah juga menerapkan PPh 22 sesuai PMK No 34/PMK.10/2017. Pemilik NPWP dikenakan pajak sebesar 0,45%, sedangkan non-NPWP dikenakan 0,9%. Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.

(VVR*)

Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nasional

Jadwal Resmi Pengangkatan PPPK Tahap 1 dan 2 2025 Ditetapkan: Tuntas Bulan Ini

Nasional

Giffari Halika Utama Wakil Sungai Penuh di Forum Youth City Changers APEKSI 2025
Jalan kota dengan deretan mobil di kedua sisi dan bangunan tinggi di sekelilingnya.

Nasional

Hari Perhubungan Darat Tegaskan Pentingnya Transportasi
"Pengemudi ojol mengawal mobil jenazah Affan Kurniawan ke TPU Karet Bivak Jakarta."

Nasional

Jenazah Ojol Affan Kurniawan Dimakamkan di TPU Karet Bivak
Ilustrasi kalender menampilkan tanggal merah. libur dan cuti bersama

Nasional

Libur dan Cuti Bersama Februari 2026, Simak Jadwalnya
Presiden Prabowo Subianto meninjau kereta khusus petani dan pedagang di Stasiun Tanah Abang.

Nasional

Prabowo Luncurkan Kereta Khusus Petani dan Pedagang
Gubernur Riau Abdul Wahid memimpin rapat di Rumah Dinas Jalan Diponegoro sebelum pemeriksaan oleh KPK.

Nasional

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Whoosh
Ilustrasi penyaluran bantuan sosial ( bansos) kepada masyarakat oleh pemerintah.

Nasional

Masyarakat Cek Status Bansos Lewat Aplikasi Resmi