Home / Nasional

Sabtu, 4 April 2026 - 12:00 WIB

Harga Emas Antam Stabil di Level Rp 2,85 Juta

Harga emas Antam stabil di level Rp 2,857 juta per gram pada 4 April 2026

Harga emas Antam stabil di level Rp 2,857 juta per gram pada 4 April 2026

iNBrita.com — Pada Sabtu, 4 April 2026, harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) tetap kokoh. Berdasarkan laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini stabil di level Rp 2.857.000 per gram.

Sebelumnya, pada Jumat (3/4/2026), harga emas Antam sempat turun Rp 65.000 ke level Rp 2.857.000 per gram. Sementara itu, pada Kamis (2/4/2026) pagi, harga emas sempat naik Rp 20.000 hingga mencapai Rp 2.922.000 per gram.

Sepanjang tahun 2026, harga emas Antam masih mencatat kenaikan sekitar 14%. Pada 1 Januari 2026, harga emas berada di level Rp 2.488.000 per gram. Adapun rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) tercapai pada 29 Januari 2026, yaitu sebesar Rp 3.168.000 per gram.

Baca juga :   Pencurian Perhiasan Rp 2 Miliar, Emak-emak Tertangkap

Di sisi lain, harga buyback emas Antam pada Sabtu (4/4/2026) juga tetap di level Rp 2.577.000 per gram.

Dalam setiap transaksi, pemerintah mengenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5%, sedangkan non-NPWP dikenakan 3%. Antam langsung memotong pajak ini dari total nilai buyback.

Baca juga :   Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera Tak Boleh Dikomersialkan

Berikut rincian harga emas batangan Antam (belum termasuk pajak) pada Sabtu (4/4/2026):

  • 0,5 gram: Rp 1.478.500
  • 1 gram: Rp 2.857.000
  • 2 gram: Rp 5.654.000
  • 3 gram: Rp 8.456.000
  • 5 gram: Rp 14.060.000
  • 10 gram: Rp 28.065.000
  • 25 gram: Rp 70.037.000
  • 50 gram: Rp 139.995.000
  • 100 gram: Rp 279.912.000
  • 250 gram: Rp 699.515.000
  • 500 gram: Rp 1.398.820.000
  • 1.000 gram: Rp 2.797.600.000

Untuk pembelian emas, pemerintah juga mengenakan PPh 22. Pemegang NPWP dikenakan tarif 0,45%, sedangkan non-NPWP dikenakan 0,9%. Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.

(VVR*)

Berita ini 8 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Rizal Djalil memberikan pandangan tentang tata kelola BUMN.

Nasional

Rizal Djalil Soroti Terkait Lemahnya Tata Kelola BUMN Nasional
BI, Nilai tukar Dolar AS versus rupiah

Nasional

Rupiah Tertekan, BI Ambil Langkah Stabilitas Cepat
Irjen Pol Andi Rian menjabat sebagai Kalemdiklat Polri

Nasional

Polri Rotasi Kalemdiklat, Andi Rian Resmi Menjabat
Menteri Pertanian Amran Sulaiman meninjau Gudang Bulog Panaikang di Makassar, Sulawesi Selatan.

Nasional

Amran Sulaiman Minta Harga Pestisida Tidak Naik Tinggi
Ilustrasi STNK kendaraan bermotor untuk pembayaran pajak tahunan

Nasional

Hoaks Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis 2026 Waspada Penipuan
Peserta Mansion Sports FC sedang bermain Fantasy Premier League dan mengatur tim mereka.

Nasional

Premier League Mansion Sports FC 2025: Strategi, Juara
Pelatih dan pemain Timnas Indonesia terlihat kecewa setelah kalah dari Irak

Nasional

Timnas Indonesia Gagal ke Piala Dunia 2026
Wamenkumham Eddy Hiariej memberikan keterangan pers mengenai RUU Penyesuaian Pidana di kompleks parlemen, Senayan.

Nasional

Pemerintah Pacu Penyesuaian Pidana Demi Berlakunya KUHP