Jakarta, iNBrita.com – Informasi pemutihan pajak kendaraan bermotor gratis tahun 2026 yang beredar di media sosial merupakan hoaks. Masyarakat perlu waspada terhadap potensi penipuan.
Korlantas Polri menegaskan bahwa akun TikTok @kantorsamsat12 menyebarkan informasi palsu berjudul “Pemutihan pajak kendaraan 2026 gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei”. Akun itu mengklaim adanya fasilitas seperti gratis ganti pelat nomor, bebas pajak, dan gratis balik nama kendaraan.
Akun tersebut telah mengunggah sembilan konten berisi informasi tidak benar. Mereka juga menetapkan periode program dari 8 April hingga 28 Mei 2026. Untuk meyakinkan publik, akun itu menggunakan foto lama kegiatan Korlantas Polri.
Korlantas Polri memastikan seluruh informasi tersebut tidak benar. Mereka menegaskan, informasi dari akun itu adalah hoaks.
Korlantas mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi tanpa sumber resmi. Masyarakat juga perlu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah, seperti Samsat dan Korlantas Polri.
Selain itu, Korlantas mendorong masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital.
Sementara itu, pemerintah telah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yang menetapkan BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama atau kendaraan baru.
Meski begitu, pemilik kendaraan bekas tetap harus membayar biaya lain saat mengurus balik nama, seperti penerbitan STNK, pelat nomor, BPKB, dan biaya mutasi. Pemerintah telah mengatur tarif tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
(VVR*)









