Gaji Pensiunan 2026 Masih Mengacu PP 8/2024

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gaji pensiunan PNS 2026

Ilustrasi gaji pensiunan PNS 2026

JAKARTA ,iNBrita.com – Pemerintah masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar pembayaran hak pensiunan aparatur sipil negara (ASN) pada 2026. Kebijakan tersebut terus berlaku tanpa perubahan hingga saat ini.

Sementara itu, PT Taspen menyalurkan dana pensiun secara konsisten setiap tanggal 1 tiap bulan. Penyaluran tetap berlangsung meskipun bertepatan dengan hari libur nasional.

Di sisi lain, pihak pengelola meminta para penerima manfaat melakukan verifikasi data secara berkala. Untuk itu, penggunaan aplikasi Taspen Otentik menjadi langkah penting agar proses pencairan berjalan lancar dan aman.

Belum Ada Kebijakan Kenaikan 2026

Namun demikian, isu kenaikan uang pensiun 2026 masih ramai beredar di media sosial. Hingga pertengahan April 2026, pemerintah belum mengeluarkan aturan baru terkait penyesuaian tersebut.

Kondisi ini menuntut masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima informasi. Otoritas terkait menegaskan bahwa kabar kenaikan tersebut tidak benar.

Selain itu, penerima manfaat perlu menjaga keamanan data pribadi. Mereka tidak boleh memberikannya kepada pihak yang tidak jelas.

Tambahan Penghasilan dari Berbagai Tunjangan

Selanjutnya, selain menerima pembayaran pokok, para pensiunan juga memperoleh sejumlah tunjangan. Komponen ini berfungsi menambah total penghasilan bulanan.

Beberapa di antaranya meliputi:

  • Gaji ke-13 sebagai tambahan tahunan
  • Tunjangan keluarga, yakni 10 persen untuk pasangan dan 2 persen per anak
  • Tunjangan pangan berupa 10 kg beras atau nilai uang setara
  • Tunjangan kemahalan bagi wilayah tertentu seperti Papua

Sejak Januari 2024, pemerintah telah menaikkan nominal sebesar 12 persen. Kebijakan tersebut masih menjadi acuan hingga kini.

Besaran Berdasarkan Golongan

Sementara itu, nominal yang diterima setiap bulan ditentukan berdasarkan golongan terakhir serta masa kerja. Dengan demikian, jumlah yang diterima tiap individu berbeda.

Kisaran yang berlaku saat ini sebagai berikut:


Rp 1,74 juta – Rp 2,25 juta

Rp 1,74 juta – Rp 3,20 juta

Rp 1,74 juta – Rp 4,02 juta

Rp 1,74 juta – Rp 4,95 juta

Akses Pencairan Semakin Mudah

Di samping itu, pengelola program telah menyederhanakan mekanisme pencairan sejak pertengahan 2025. Langkah ini bertujuan memudahkan akses bagi seluruh penerima manfaat.

1. Kantor Pos
Penerima datang langsung dengan membawa KTP, kartu Taspen, KK, serta SK pensiun. Petugas kemudian memeriksa data sebelum menyerahkan dana.

2. Layanan Antar
Fasilitas ini ditujukan bagi mereka yang mengalami keterbatasan mobilitas. Pengajuan dilakukan dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

3. Minimarket melalui POSPAY
Transaksi dapat dilakukan di kasir dengan menunjukkan kode dari aplikasi POSPAY serta identitas diri. Proses berlangsung tanpa potongan biaya.

Imbauan untuk Tetap Waspada

Pada akhirnya, pemerintah bersama pengelola program meminta masyarakat hanya mengacu pada informasi resmi. Mereka juga mengingatkan agar publik tidak mudah percaya pada kabar yang beredar di media sosial.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Registrasi Bansos Baru 9,68%, Pemerintah Percepat Pendataan
BMKG Prediksi Musim Hujan 2026/2027 Mundur, Simak Jadwalnya
Kamarudin Simanjuntak Wafat Setelah Berjuang Melawan Penyakit
Penerbangan Bandara Hang Nadim Normal, Kabut Asap Normal
BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Indonesia
Singapura Peringatkan 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla
Gunung Semeru Erupsi, Warga Diminta Menjauhi Zona Bahaya
BMKG: Sebaran Asap Karhutla Tak Lagi Menjangkau Jakarta
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Registrasi Bansos Baru 9,68%, Pemerintah Percepat Pendataan

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:00 WIB

BMKG Prediksi Musim Hujan 2026/2027 Mundur, Simak Jadwalnya

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Kamarudin Simanjuntak Wafat Setelah Berjuang Melawan Penyakit

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Penerbangan Bandara Hang Nadim Normal, Kabut Asap Normal

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:00 WIB

BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Indonesia

Berita Terbaru

Ilustrasi pemandangan alam

SUNGAI PENUH

Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG Prediksi Hujan Ringan

Selasa, 20 Okt 2026 - 09:00 WIB

Foto: KemenPANR

Nasional

Registrasi Bansos Baru 9,68%, Pemerintah Percepat Pendataan

Selasa, 20 Okt 2026 - 08:00 WIB

Ilustrasi BEI dan pergerakan pasar saham Indonesia.

Ekonomi

BEI Siapkan Perubahan Aturan Perhitungan Indeks Saham

Selasa, 20 Okt 2026 - 07:00 WIB

Ilustrasi kabut asap di kawasan pegunungan yang berdampak pada kualitas udara dan kesehatan pernapasan.(Foto AI INBRITA)

Kesehatan

Polusi Udara Ancam Kesehatan, Kenali Risiko dan Pencegahannya

Selasa, 20 Okt 2026 - 06:00 WIB

Kris Dayanti memamerkan dua medali yang diraihnya di Singapore Kung Fu Games.

Entertainment

Kris Dayanti Raih Dua Medali, Inspirasi Hidup Sehat dan Aktif

Selasa, 20 Okt 2026 - 05:00 WIB