Jakarta, iNBrita.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan bahwa TikTok telah menonaktifkan 1,7 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun. Angka ini naik dari 780 ribu akun pada laporan 10 April.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa pihaknya memantau data sejak 28 Maret hingga 28 April 2026. Pemerintah menilai TikTok telah memenuhi sebagian kewajiban untuk melindungi pengguna anak.
Selain itu, pemerintah menyoroti penanganan konten berbahaya seperti judi online di platform digital. TikTok menyusun rencana pengawasan yang lebih ketat dan memperbaiki sistem pelaporan agar lebih transparan.
Komdigi juga menemukan potensi kesalahan sistem yang membuat sebagian akun orang dewasa ikut nonaktif. Karena itu, TikTok membuka mekanisme pelaporan agar pengguna bisa segera memulihkan akun mereka.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan aturan ini berlaku untuk semua platform digital, bukan hanya TikTok. Komdigi meminta perusahaan teknologi melaporkan langkah nyata, bukan sekadar komitmen.
Sebagai tindak lanjut, Komdigi menetapkan batas waktu self-assessment hingga 6 Juni 2026. Semua platform harus segera menyelesaikan evaluasi mandiri.
Selain itu, Komdigi juga menerima laporan bahwa Roblox akan menyerahkan dokumen kepatuhan dalam waktu dekat. Pemerintah pun memperketat pengawasan terhadap platform digital.
(eny)









