Jakarta, iNBrita.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberlakukan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2024 untuk memperketat pengawasan peredaran obat, termasuk di minimarket dan supermarket. Langkah ini merespons kekhawatiran publik atas distribusi obat bebas yang belum terkontrol.
Selain itu, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan aturan ini menutup praktik distribusi obat di area abu-abu. Ia menyoroti penjualan obat tanpa pengawasan di fasilitas non-kefarmasian yang berisiko bagi masyarakat.
“Selama ini peredaran obat di luar apotek tanpa standar memadai. Oleh karena itu, regulasi ini memastikan pengawasan dan tanggung jawab,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Lebih lanjut, ia menyebut pemerintah sebelumnya belum memiliki aturan teknis yang rinci. Akibatnya, risiko bagi konsumen meningkat, mulai dari kesalahan penggunaan hingga dampak serius.
Dengan demikian, BPOM kini memiliki dasar hukum lebih kuat untuk menindak pelanggaran. Lembaga ini dapat menarik produk, menyita barang, hingga memproses hukum pelanggar.
Di sisi lain, Taruna menegaskan kebijakan ini tidak membatasi pelaku usaha. Sebaliknya, aturan ini memberi kepastian hukum dan melindungi konsumen.
Sementara itu, ia menambahkan aturan ini telah melalui uji publik. BPOM juga merujuk standar internasional yang diakui World Health Organization, termasuk dari Amerika Serikat, Eropa, Jepang, Inggris, dan Singapura.









