JAMBI, iNBrita.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Jambi menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk tiga lagu daerah, Selasa (12/05/2026). Tiga lagu tersebut yakni “Uhang Jauh”, “Yo Knek Ku Aeh”, dan “Datung Kontan”.
Bupati Kerinci menunjuk Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kerinci, Jamal Penta Putra, untuk menerima langsung sertifikat itu di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jambi.
Pemerintah memberikan sertifikat tersebut untuk melindungi ekspresi budaya tradisional Kerinci. Langkah itu juga bertujuan mencegah pihak lain mengklaim warisan budaya daerah.
Selain itu, pemerintah daerah ingin memanfaatkan budaya lokal untuk mendukung sektor pariwisata dan kebudayaan di Kabupaten Kerinci.
Jamal Penta Putra mengaku bangga atas pengakuan negara terhadap lagu daerah Kerinci. Menurutnya, masyarakat Kerinci telah mewariskan lagu tersebut secara turun-temurun.
“Kami sangat bangga menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal ini. Pengakuan negara membuktikan bahwa lagu daerah Kerinci merupakan warisan budaya yang sangat berharga dan harus kami jaga bersama,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus melestarikan dan mendokumentasikan budaya Kerinci. Pemerintah juga ingin memperkenalkan budaya daerah kepada generasi muda.
Kementerian Hukum memasukkan penyerahan sertifikat tersebut ke dalam program perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Komunal atas Ekspresi Budaya Tradisional.
Program itu menjadi bagian dari rangkaian agenda “What’s Up Campus Call Out (CCO)”. Melalui program tersebut, pemerintah terus memperkuat perlindungan terhadap kekayaan intelektual di daerah.
Pemerintah berharap masyarakat dapat menjaga warisan budaya secara berkelanjutan. Selain itu, pemerintah juga ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai pemilik budaya.
(eny)









