Sungai Penuh , iNBrita.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh memusnahkan barang bukti dari 24 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis, 1 Oktober 2026.
Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Harianto S., S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Sungai Penuh tersebut.
Sejumlah pejabat dan instansi terkait turut menyaksikan kegiatan itu. Mereka antara lain perwakilan Polres Kerinci, Kasat Resnarkoba IPTU Yandra Kusuma, perwakilan lembaga pemasyarakatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh, serta Satpol PP.
Kejari Sungai Penuh memusnahkan barang bukti dari 19 perkara narkotika dan lima perkara tindak pidana umum lainnya.
Dalam perkara narkotika, petugas memusnahkan 32,16 gram sabu dan 190,3 gram ganja. Petugas juga memusnahkan sejumlah telepon genggam, senjata tajam, pakaian, dan berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara pidana.
Robi Harianto mengatakan pihaknya melaksanakan pemusnahan tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Robi, Kejari Sungai Penuh memusnahkan barang bukti untuk mencegah pihak mana pun menggunakan atau menyalahgunakannya kembali.
“Kami melaksanakan pemusnahan ini sebagai bagian dari proses penegakan hukum setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Robi.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam menangani perkara pidana.
Kejari Sungai Penuh melaksanakan pemusnahan bersama sejumlah instansi terkait. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
(*)









