Jakarta, iNBrita.com — Bank Indonesia (BI) mengurangi penerbitan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) secara bertahap untuk memperkuat likuiditas jangka pendek di pasar uang. Kebijakan ini menyusul langkah bank sentral memangkas rasio Giro Wajib Minimum (GWM) dari 9 persen menjadi 7 persen.
Melalui kedua kebijakan tersebut, BI menjaga ketersediaan dana di perbankan agar tetap memadai untuk mendukung penyaluran kredit dan aktivitas ekonomi.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI, Erwin Gunawan Hutapea, mengatakan BI akan menyesuaikan volume penerbitan SRBI secara terukur sesuai dengan perkembangan kondisi pasar.
Selain itu, BI menjaga pergerakan suku bunga pasar uang antarbank agar tetap berada dalam koridor kebijakan moneter.
“SRBI secara perlahan akan terus kita kurangi secara terukur dengan melihat dinamika yang ada,” ujar Erwin dalam taklimat media di Kantor BI, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Erwin menjelaskan, posisi outstanding SRBI sempat mencapai puncak sekitar Rp 1.070 triliun. Kini, nilainya turun menjadi sekitar Rp 900 triliun.
Pengurangan tersebut telah mengalirkan kembali likuiditas sekitar Rp 150 triliun ke pasar dibandingkan dengan posisi puncaknya.
BI Pangkas GWM, Likuiditas Bertambah Rp 90 Triliun
Di sisi lain, BI memangkas GWM dari 9 persen menjadi 7 persen untuk memperluas ruang likuiditas perbankan. Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Firman Mochtar, menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut mencakup pengurangan porsi GWM yang ditempatkan di BI sebesar 1 poin persentase.
BI memperkirakan kebijakan ini menambah likuiditas perbankan sekitar Rp 90 triliun, di luar penyesuaian komponen Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).
“Penurunan GWM tadi adalah bagian dari upaya kita untuk menyeimbangkan kembali likuiditas di pasar uang dan di perbankan,” kata Firman.
Firman menjelaskan bahwa BI mempertimbangkan sejumlah faktor saat menghitung kebutuhan likuiditas perbankan. Salah satunya ialah pertumbuhan kredit yang melaju lebih cepat daripada pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK).
Selain itu, BI memperhitungkan dampak penempatan dana pemerintah di bank umum saat menentukan kebutuhan likuiditas industri perbankan.
BI Perkuat Penyaluran Kredit dan Transmisi Suku Bunga
Melalui pengurangan SRBI dan pelonggaran GWM, BI menyeimbangkan penyerapan dana melalui instrumen moneter dengan kebutuhan likuiditas harian perbankan.
Ketersediaan likuiditas yang memadai memberi ruang lebih besar bagi bank untuk memperluas penyaluran kredit. Langkah ini juga memperkuat transmisi kebijakan suku bunga BI ke sektor riil.
BI mengandalkan penyesuaian kedua instrumen tersebut untuk menjaga stabilitas pasar uang, mendukung pembiayaan dunia usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
(vvr*)









