Jambi, iNBrita.com – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) terus mengancam kelestarian lingkungan di Provinsi Jambi. Data Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi mencatat, aktivitas tambang ilegal telah menguasai atau berdampak pada lahan seluas 60.323 hektare hingga Desember 2025.
Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan 2016 yang hanya mencapai 10.926 hektare. Lonjakan itu memperlihatkan semakin luasnya aktivitas pertambangan ilegal yang mengancam kawasan hutan dan lingkungan hidup di Jambi.
Dampak aktivitas tersebut kini dirasakan langsung masyarakat di Desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin.
Warga melihat air sungai yang dahulu jernih kini berubah keruh kecokelatan menyerupai kopi susu. Padahal, selama bertahun-tahun masyarakat memanfaatkan sungai tersebut untuk mencari ikan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, aktivitas tambang emas ilegal semakin memperburuk kondisi sungai.
Masyarakat kini kesulitan memanfaatkan air sungai seperti sebelumnya. Mereka juga mengkhawatirkan kemungkinan masuknya bahan kimia berbahaya, termasuk merkuri, dari aktivitas pengolahan emas.
Meski demikian, masyarakat masih membutuhkan hasil pengujian laboratorium untuk memastikan ada atau tidaknya kandungan merkuri dalam air sungai tersebut.
Satgas PKH Temukan Aktivitas Tambang di Kawasan TNKS
Kerusakan lingkungan di sekitar Desa Air Liki turut menjadi perhatian pemerintah dalam operasi penertiban tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Provinsi Jambi.
Dalam operasi tersebut, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan sejumlah lokasi penambangan emas ilegal di sepanjang aliran sungai kawasan TNKS.
Tim juga menemukan jejak penggunaan alat berat yang diduga mendukung aktivitas pertambangan di kawasan konservasi tersebut.
Untuk mengungkap keberadaan alat berat, petugas menelusuri sejumlah titik yang diduga menjadi tempat persembunyian mesin-mesin tambang.
Tim memanfaatkan hasil pemantauan drone dan laporan masyarakat untuk menentukan lokasi penyisiran.
Selain mencari alat berat, petugas memasang plang penguasaan kembali kawasan hutan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berupaya mengambil kembali penguasaan kawasan hutan negara yang selama ini diduga dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan ilegal.
Hingga kini, tim masih menyisir sejumlah titik yang teridentifikasi sebagai lokasi PETI di kawasan TNKS wilayah Jambi.
Tiga Lokasi Menjadi Target Penertiban
Satgas PKH memulai operasi penertiban secara serentak di tiga lokasi yang tersebar di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Kerinci.
Tim pertama menyasar kawasan Desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin.
Selanjutnya, petugas menyisir kawasan Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.
Tim juga menyasar Desa Baru Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Khusus di kawasan Penetai, hasil analisis geospasial mengidentifikasi lahan seluas 119,32 hektare yang terdampak aktivitas pertambangan ilegal.
Temuan tersebut memperlihatkan luasnya kerusakan kawasan hutan akibat aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Aparat Bongkar Jaringan Pendukung Tambang Ilegal
Satgas PKH melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi, Korem 042/Garuda Putih, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Balai Besar TNKS, serta pemerhati lingkungan hidup dalam operasi penertiban tersebut.
Polda Jambi dan Kejati Jambi juga menggelar operasi imbangan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Dalam penanganan kasus ini, aparat tidak hanya memburu orang-orang yang melakukan penambangan secara langsung. Tim juga menelusuri pihak-pihak yang diduga mendukung operasional tambang ilegal.
Petugas memetakan pemasok bahan bakar minyak (BBM) serta pihak-pihak yang diduga membantu atau melindungi aktivitas pertambangan tersebut.
Aparat akan menindaklanjuti hasil pemetaan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti dan peran masing-masing pihak.
Menteri Pertahanan RI selaku Ketua Pengarah Satgas PKH memerintahkan pelaksanaan operasi penertiban tersebut. Pemerintah kemudian menyasar seluruh kawasan TNKS di Provinsi Jambi.
Satgas PKH tidak menetapkan batas waktu khusus untuk menyelesaikan operasi. Tim akan terus melakukan penyisiran hingga menuntaskan seluruh sasaran penertiban.
Merangin Catat 20.239 Hektare Lahan PETI
Data KKI Warsi per Desember 2025 mencatat total luas aktivitas PETI di Provinsi Jambi mencapai 60.323 hektare.
Kabupaten Sarolangun mencatat luasan terbesar, yakni 20.938 hektare. Kabupaten Merangin menyusul dengan luas 20.239 hektare.
Berikutnya, Kabupaten Bungo mencatat 11.119 hektare dan Kabupaten Tebo mencapai 7.536 hektare. Sementara Kabupaten Batanghari mencatat 263 hektare dan Kabupaten Kerinci mencapai 228 hektare.
Peningkatan luas PETI dari 10.926 hektare pada 2016 menjadi 60.323 hektare pada 2025 menunjukkan semakin besarnya tekanan aktivitas pertambangan ilegal terhadap lingkungan Jambi.
Pemerintah dan aparat penegak hukum kini menghadapi tantangan besar untuk menghentikan aktivitas tersebut sekaligus memulihkan kawasan yang mengalami kerusakan.
Masyarakat pun berharap pemerintah tidak hanya menghentikan kegiatan tambang ilegal, tetapi juga memulihkan kualitas air sungai dan lingkungan yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.
(*)









