Mantan Kepala Unit BRI Kayu Aro Divonis 8 Tahun Gelapkan Uang Kas 8,7 Milyar

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Februari 2024 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INBRITA.COM, Kerinci – Sidang Perkara Korupsi penggelapan uang kas BRI Unit Kayu Aro atas nama terdakwa Yogi Swandra, digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu (28/2/2024) sekira pukul 15.00 WIB, dengan agenda Putusan dari Majelis Hakim.

Dimana dalam pembacaan keputusan tersebut, menyatakan Yogi, Mantan Kepala Unit BRI Kayu Aro terbukti melakukan perbuatannya dan divonis 8 tahun penjara oleh hakim.

Informasi yang disampaikan Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Sungai Penuh, Tomy Ferdian, SH bahwa pada amar Putusan hakim Tipikor Jambi, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair PU.

“Sehingga hakim menjatuhkan Pidana Penjara Selama 8 Tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Serta menjatuhkan Pidana Denda Rp.500 juta subsdeir 6 Bulan kurungan,” bebernya.
Bukan hanya itu saja sambung Tomy, Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan supaya terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.8.753.300.000,- apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti.

“Dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda diganti pidana penjara 5 tahun, ” ungkapnya.

Sedangkan barang Bukti no 1 sampai 41, dokumen dikembalikan kepada BRI Cabang Sungai Penuh, 1 (satu) unit rumah di desa Sumur Jauh kecamatan Danau Kerinci Barat kabupaten Kerinci Propinsi Jambi atas nama YOGI Swandra dan uang sejumlah Rp199.141.800,- dirampas untuk negara cq BRI diperhitungkan sebagai Uang Pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Yogi Swandra. Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 10.000,-.

Dimana untuk diketahui sebelumnya, Kepala unit BRI Kayu Aro Yogi Swandra ini ditetapkan tersangka karena mengambil uang berangkas BRI secara bertahap hingga mencapai RP 8,7 miliar lebih.

Sebelumnya juga kejaksaan negeri Sungai Penuh juga sudah melakukan penyitaan uang tunai Rp 199 juta dari tersangka, sebuah sertifikat, dan menyita rumah tersangka yang bernilai Rp 2,5 miliar
(Eni Syamsir)
Sumber: GlobaJambi.com

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wawako Sungai Penuh Hadiri Hari Jadi Muaro Jambi ke-27
Dolar AS Menguat, Rupiah Melemah dan Investor Waspadai Inflasi
Prabowo Dorong Pemerataan Kekayaan Ekonomi Indonesia
Investor Global Serbu China, Dana Miliaran Dolar Mengalir Deras
Aplikasi Penghasil Uang Terpercaya 2026, Begini Cara Kerjanya
Tirai Shower Berjamur? Ini 5 Penyebab dan Solusinya
Kode Redeem FF Terbaru 18 Oktober 2026 Hadiah Gratis
BYD Denza Z9 GT Hadir dengan Teknologi Otonom Canggih 2027
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Wawako Sungai Penuh Hadiri Hari Jadi Muaro Jambi ke-27

Selasa, 27 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Dolar AS Menguat, Rupiah Melemah dan Investor Waspadai Inflasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Prabowo Dorong Pemerataan Kekayaan Ekonomi Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Investor Global Serbu China, Dana Miliaran Dolar Mengalir Deras

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:00 WIB

Aplikasi Penghasil Uang Terpercaya 2026, Begini Cara Kerjanya

Berita Terbaru

Polisi mengamankan delapan orang terkait insiden di Kabupaten Merangin, Jambi.

Daerah

Penyerangan Polres Merangin, Delapan Orang SAD Ditangkap

Jumat, 30 Okt 2026 - 08:00 WIB

Lahan gambut yang menjadi fokus restorasi untuk mencegah karhutla dan menjaga kelestarian lingkungan.

Nasional

BPGMN Perkuat Mitigasi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan

Jumat, 30 Okt 2026 - 07:00 WIB

Ilustrasi suasana Jazirah Arab pada masa awal Islam, menggambarkan latar sejarah perjuangan Hamzah bin Abdul Muthalib, Singa Allah.

Khasanah

Hamzah bin Abdul Muthalib, Singa Allah Pembela Rasulullah SAW

Jumat, 30 Okt 2026 - 06:00 WIB

Ilustrasi teh kemasan berbusa saat aksi demo. ( Foto AI INBRITA)

Nasional

Misteri Teh Berbusa Saat Demo, Polisi Selidiki Asal-usulnya

Jumat, 30 Okt 2026 - 05:00 WIB

Pemancing Taklukkan Lele Raksasa, Tarung 30 Menit. Foto: Euro News

Internasional

Pemancing Jerman Tangkap Lele Raksasa, Samai Rekor Dunia

Jumat, 30 Okt 2026 - 04:00 WIB