Home / SUNGAI PENUH

Senin, 17 November 2025 - 22:52 WIB

Agus Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Agus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.( Foto Sony)

Terdakwa Agus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.( Foto Sony)

Kerinci, iNBrita.com —  Jaksa Penuntut Umum mendakwa Agus Kurnia Saputra atas kasus pembunuhan Eli Jumini. Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada Kamis, 13 November 2025. Jaksa menjerat Agus dengan Pasal 340 KUHP yang mengatur pembunuhan berencana. Pasal ini membuat Agus terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kasus ini menggegerkan warga Kerinci. Polisi menemukan korban tewas di kios pupuk di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman. Setelah itu, masyarakat ramai membahas kejadian tersebut di media sosial.

Baca juga :   Pj. Bupati Kerinci Asraf Beri Bantuan,Serta Mendengar Apirasi Masyarakat

Majelis hakim memimpin jalannya persidangan dan memeriksa kronologi kasus. Mereka menanyai saksi, terdakwa, dan saksi ahli. Polres Kerinci mengamankan ruang sidang karena banyak warga yang ingin mengikuti prosesnya.

Jaksa juga mengacu pada rekonstruksi yang digelar pada 25 Juli 2025. Rekonstruksi itu menampilkan 21 adegan yang menggambarkan alur peristiwa. Menurut JPU M. Haris, rekonstruksi menunjukkan adanya unsur emosi yang memicu tindakan pelaku.

Baca juga :   Wako Alfin Apresiasi Produk UMKM di HKG PKK

Berdasarkan bukti dan keterangan yang terkumpul, jaksa menegaskan dakwaan dengan Pasal 340, subsider Pasal 338, dan Pasal 354 ayat (2) KUHP. Semua pasal tersebut membawa ancaman hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup.

Sidang berikutnya akan memeriksa saksi-saksi dan menggali fakta tambahan untuk memperkuat pembuktian.

(ES*)

Berita ini 67 kali dibaca

Share :

Baca Juga

SUNGAI PENUH

Fajran ,S,P,M.Si Anggota DPRD : Mobil Dinas Walikota Tidak Perlu Memakai Logo
Satgas TMMD 126 Kodim 0417 Kerinci melaksanakan Sholat Jumat bersama masyarakat di Masjid Baitunnur.

SUNGAI PENUH

Satgas TMMD 126 Kodim 0417 Jalin Kebersamaan Jumat Bersama

SUNGAI PENUH

KPU Sukses Gelar Debat Kandidat Pilkada 2024
Walikota Sungai Penuh menyerahkan bantuan kepada warga Desa Gedang.

SUNGAI PENUH

Pemkot Sungai Penuh Gerak Cepat Bantu Warga Desa Gedang
Wako Alfin dan Wawako Azhar sambut Tim Verifikasi Kota Sehat Nasional di Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Pemkot Sungai Penuh Sambut Tim Verifikasi Untuk Kota Sehat

SUNGAI PENUH

Kelompok Tani RKE Dapat Bantuan Alsintan,Alfin,SH : Pemerintah Komitmen Dukung Sektor Pertanian
Bupati Kerinci meninjau harga cabai dan bahan pangan di pasar tradisional bersama TPID untuk menjaga stabilitas harga dan menekan inflasi daerah.

SUNGAI PENUH

Bupati Monadi Pimpin TPID Kerinci Kendalikan Inflasi

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Perjuangkan Dana Pusat untuk Infrastruktur Sungai Penuh