Agus Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Agus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.( Foto Sony)

Terdakwa Agus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.( Foto Sony)

Kerinci, iNBrita.com —  Jaksa Penuntut Umum mendakwa Agus Kurnia Saputra atas kasus pembunuhan Eli Jumini. Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada Kamis, 13 November 2025. Jaksa menjerat Agus dengan Pasal 340 KUHP yang mengatur pembunuhan berencana. Pasal ini membuat Agus terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kasus ini menggegerkan warga Kerinci. Polisi menemukan korban tewas di kios pupuk di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman. Setelah itu, masyarakat ramai membahas kejadian tersebut di media sosial.

Baca Juga :  Hutri Randa Pimpin Paripurna Pembahasan Ranperda APBD 2026

Majelis hakim memimpin jalannya persidangan dan memeriksa kronologi kasus. Mereka menanyai saksi, terdakwa, dan saksi ahli. Polres Kerinci mengamankan ruang sidang karena banyak warga yang ingin mengikuti prosesnya.

Jaksa juga mengacu pada rekonstruksi yang digelar pada 25 Juli 2025. Rekonstruksi itu menampilkan 21 adegan yang menggambarkan alur peristiwa. Menurut JPU M. Haris, rekonstruksi menunjukkan adanya unsur emosi yang memicu tindakan pelaku.

Baca Juga :  Desa Talang Lindung Maju ke Tingkat Provinsi Jambi

Berdasarkan bukti dan keterangan yang terkumpul, jaksa menegaskan dakwaan dengan Pasal 340, subsider Pasal 338, dan Pasal 354 ayat (2) KUHP. Semua pasal tersebut membawa ancaman hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup.

Sidang berikutnya akan memeriksa saksi-saksi dan menggali fakta tambahan untuk memperkuat pembuktian.

(ES*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Siswa TK Sungai Penuh Ukur Seragam Gratis
Sekda Alpian Apresiasi Prestasi KUA Hamparan Rawang
Wako Alfin Paparkan Enam Prioritas Pembangunan Daerah 2027
Walikota Alfin Resmikan Gen Auto Care dan Warung Bu Dorlan
Pemkot Sungai Penuh Gelar Gerakan Minum Susu Cegah Stunting
Wako Alfin Hadiri Pelantikan Pengurus PPNI Sungai Penuh
Bamus DPRD Sungai Penuh Jadwalkan Pembahasan APBD 2027
Wako Alfin Hadiri Pengukuhan Pengurus DWP Sungai Penuh
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:00 WIB

Ratusan Siswa TK Sungai Penuh Ukur Seragam Gratis

Senin, 27 Juli 2026 - 17:00 WIB

Sekda Alpian Apresiasi Prestasi KUA Hamparan Rawang

Senin, 27 Juli 2026 - 16:00 WIB

Wako Alfin Paparkan Enam Prioritas Pembangunan Daerah 2027

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:00 WIB

Walikota Alfin Resmikan Gen Auto Care dan Warung Bu Dorlan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Gelar Gerakan Minum Susu Cegah Stunting

Berita Terbaru

Ilustrasi emas batangan Antam yang mengalami penurunan harga hari ini.(Ilustrasi Foto : Grandyos Zafna)

Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Cek Rinciannya

Sabtu, 1 Agu 2026 - 19:00 WIB

BRI membuka lowongan kerja melalui program BBAP 2026 untuk lulusan D3 dan S1 dengan berbagai posisi di sejumlah kantor regional.

Ekonomi

BRI BBAP 2026 Buka Lowongan Kerja Lulusan D3 S1

Jumat, 31 Jul 2026 - 19:00 WIB

Toyota Veloz Hybrid hadir dengan desain modern dan teknologi hybrid yang efisien.

Teknologi

Veloz Hybrid Irit BBM 28,9 Km Per Liter

Jumat, 31 Jul 2026 - 18:00 WIB

Rupiah menguat terhadap dolar AS pada pembukaan perdagangan akhir Juli(Foto : CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Ekonomi

Rupiah Menguat Hari Ini Didorong Pelemahan Dolar AS

Jumat, 31 Jul 2026 - 10:00 WIB

Permintaan emas global tetap kuat sepanjang kuartal kedua 2026, didorong pembelian bank sentral dan investasi Asia.(Foto: AP/ Jae C. Hong)

Ekonomi

Permintaan Emas Global Tetap Kuat di 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 09:00 WIB