Agus Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Agus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.( Foto Sony)

Terdakwa Agus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.( Foto Sony)

Kerinci, iNBrita.com —  Jaksa Penuntut Umum mendakwa Agus Kurnia Saputra atas kasus pembunuhan Eli Jumini. Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada Kamis, 13 November 2025. Jaksa menjerat Agus dengan Pasal 340 KUHP yang mengatur pembunuhan berencana. Pasal ini membuat Agus terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kasus ini menggegerkan warga Kerinci. Polisi menemukan korban tewas di kios pupuk di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman. Setelah itu, masyarakat ramai membahas kejadian tersebut di media sosial.

Baca Juga :  Mendagri Jelaskan Alasan Sanksi untuk Bupati Mirwan MS

Majelis hakim memimpin jalannya persidangan dan memeriksa kronologi kasus. Mereka menanyai saksi, terdakwa, dan saksi ahli. Polres Kerinci mengamankan ruang sidang karena banyak warga yang ingin mengikuti prosesnya.

Jaksa juga mengacu pada rekonstruksi yang digelar pada 25 Juli 2025. Rekonstruksi itu menampilkan 21 adegan yang menggambarkan alur peristiwa. Menurut JPU M. Haris, rekonstruksi menunjukkan adanya unsur emosi yang memicu tindakan pelaku.

Baca Juga :  KPK Dorong Reformasi Partai Politik Cegah Korupsi

Berdasarkan bukti dan keterangan yang terkumpul, jaksa menegaskan dakwaan dengan Pasal 340, subsider Pasal 338, dan Pasal 354 ayat (2) KUHP. Semua pasal tersebut membawa ancaman hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup.

Sidang berikutnya akan memeriksa saksi-saksi dan menggali fakta tambahan untuk memperkuat pembuktian.

(ES*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Pawai Obor 1 Muharram
Wako Alfin Ajak Bangun Generasi Qurani Sambut 1 Muharam
RSUD Mayjen HA Thalib Layani Operasi Katarak Gratis Kemensos
Pemkot Sungai Penuh Dukung Program Sosial Kemensos RI
Latihan Pencak Silat Rio Jayo Sambut Kenduri Sko
Walikota Alfin Sukseskan Kenduri Sko 6 Luhah Sungai Penuh
DPRD Tinjau Pelayanan RSUD Mayjen H.A. Thalib
Wawako Azhar Hadiri RUPS Perkuat Sektor Keuangan Daerah
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:00 WIB

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Pawai Obor 1 Muharram

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:00 WIB

Wako Alfin Ajak Bangun Generasi Qurani Sambut 1 Muharam

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:00 WIB

RSUD Mayjen HA Thalib Layani Operasi Katarak Gratis Kemensos

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Dukung Program Sosial Kemensos RI

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:00 WIB

Latihan Pencak Silat Rio Jayo Sambut Kenduri Sko

Berita Terbaru

Teheran, Iran. Kesepakatan damai dengan AS membuka peluang masuknya investasi swasta Rp5.000 triliun untuk rekonstruksi pascaperang. (Foto: Reuters)

Internasional

Fantastis, Iran Dapat Dana Rekonstruksi Rp5.000 Triliun

Rabu, 17 Jun 2026 - 21:00 WIB

Harga emas Antam hari ini naik tipis menjadi Rp2.733.000 per gram pada 17 Juni 2026.(Foto: Robert Lens/Pexels


Baca artikel detikfinance,

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Menguat Tipis Terbaru 2026

Rabu, 17 Jun 2026 - 12:00 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK pada Kamis (18/6/2026). (Dok: PPKGBK)

Nasional

Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK

Rabu, 17 Jun 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., M.M., menghadiri Pawai Obor dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

SUNGAI PENUH

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Pawai Obor 1 Muharram

Selasa, 16 Jun 2026 - 19:00 WIB

Wako Alfin melepas ribuan peserta Pawai Obor 1 Muharam 1448 H di Sungai Penuh. ( Foto Pemkot)

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Ajak Bangun Generasi Qurani Sambut 1 Muharam

Selasa, 16 Jun 2026 - 18:00 WIB