Agus Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Agus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.( Foto Sony)

Terdakwa Agus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.( Foto Sony)

Kerinci, iNBrita.com —  Jaksa Penuntut Umum mendakwa Agus Kurnia Saputra atas kasus pembunuhan Eli Jumini. Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada Kamis, 13 November 2025. Jaksa menjerat Agus dengan Pasal 340 KUHP yang mengatur pembunuhan berencana. Pasal ini membuat Agus terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kasus ini menggegerkan warga Kerinci. Polisi menemukan korban tewas di kios pupuk di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman. Setelah itu, masyarakat ramai membahas kejadian tersebut di media sosial.

Baca Juga :  Dampak Konsumsi Kafein Tinggi terhadap Kesehatan Jantung

Majelis hakim memimpin jalannya persidangan dan memeriksa kronologi kasus. Mereka menanyai saksi, terdakwa, dan saksi ahli. Polres Kerinci mengamankan ruang sidang karena banyak warga yang ingin mengikuti prosesnya.

Jaksa juga mengacu pada rekonstruksi yang digelar pada 25 Juli 2025. Rekonstruksi itu menampilkan 21 adegan yang menggambarkan alur peristiwa. Menurut JPU M. Haris, rekonstruksi menunjukkan adanya unsur emosi yang memicu tindakan pelaku.

Baca Juga :  Peringati Hari Kartini, Wako Alfin Serukan Pengurangan Sampah Plastik

Berdasarkan bukti dan keterangan yang terkumpul, jaksa menegaskan dakwaan dengan Pasal 340, subsider Pasal 338, dan Pasal 354 ayat (2) KUHP. Semua pasal tersebut membawa ancaman hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup.

Sidang berikutnya akan memeriksa saksi-saksi dan menggali fakta tambahan untuk memperkuat pembuktian.

(ES*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wawako Sungai Penuh Hadiri Bimtek ASWAKADA 2026
Alfin Perjuangkan Dukungan Pendidikan Sungai Penuh ke Pusat
Sri Kartini Alfin Penggagas Gerakan 3S Inspiratif
Pemkot Sungai Penuh Tekankan Sinergi Lewat Otda ke-30
Sungai Penuh Raih Insentif Rp3 Miliar Pemerintah Pusat
Wali Kota Alfin Serahkan Bantuan dan Penghargaan Lingkungan
PT Tren Gen Horizon Ucapkan Selamat untuk Wali Kota
Walikota Alfin Kukuhkan Pengurus Bundo Kanduang Sungai Penuh
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 04:00 WIB

Wawako Sungai Penuh Hadiri Bimtek ASWAKADA 2026

Selasa, 28 April 2026 - 01:00 WIB

Alfin Perjuangkan Dukungan Pendidikan Sungai Penuh ke Pusat

Senin, 27 April 2026 - 13:00 WIB

Sri Kartini Alfin Penggagas Gerakan 3S Inspiratif

Senin, 27 April 2026 - 10:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Tekankan Sinergi Lewat Otda ke-30

Minggu, 26 April 2026 - 12:00 WIB

Sungai Penuh Raih Insentif Rp3 Miliar Pemerintah Pusat

Berita Terbaru

Poster kode redeem Free Fire 30 April 2026 dengan hadiah eksklusif.

Game

Kode Redeem Free Fire 30 April 2026 Hadiah Eksklusif

Kamis, 30 Apr 2026 - 02:00 WIB

Ilustrasi fitur DANA Kaget pada aplikasi dompet digital DANA

Ekonomi

Cara Mendapatkan Saldo Dari Fitur DANA Kaget

Kamis, 30 Apr 2026 - 01:00 WIB

Game Neverness to Everness. (Foto/doc. X NTE)

Game

Kode Redeem Terbaru April 2026 Aktif Hari Ini

Rabu, 29 Apr 2026 - 23:59 WIB

Monadi teken NPHD bersama Perum BULOG, Rabu (29/4/2026).

KERINCI

Pemkab Kerinci Gandeng Perum BULOG Perkuat Pangan Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 - 23:00 WIB

Ilustrasi (Foto: Lamhot Aritonang)

Nasional

Panduan Lengkap Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Resmi

Rabu, 29 Apr 2026 - 22:00 WIB