Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta, iNBrita.com — Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dapat terjadi kapan saja di lingkungan kerja. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada peserta untuk menanggung biaya pengobatan dan memberikan perlindungan sesuai ketentuan.
1. Pelaporan Awal Kejadian
Pertama-tama, pekerja atau pihak terkait melaporkan setiap kecelakaan kerja atau dugaan penyakit akibat kerja kepada pihak berwenang.
Pihak yang menerima laporan meliputi:
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)
- BPJS Ketenagakerjaan dan/atau BPJS Kesehatan
Selain itu, beberapa pihak juga dapat menyampaikan laporan, seperti:
- Peserta (pekerja)
- Keluarga
- Serikat pekerja
- Fasilitas kesehatan
- Wadah atau kelompok terkait
Dengan demikian, semua pihak dapat mempercepat penanganan kejadian.
2. Pelaporan Resmi ke BPJS
Selanjutnya, pemberi kerja atau pihak terkait mengajukan laporan resmi ke setelah pelaporan awal dilakukan.
Pihak yang melaporkan meliputi:
- Pemberi kerja
- PPK
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)
Kemudian, pelapor mengisi dan menyerahkan:
- Formulir Kecelakaan Kerja Tahap 1
Selain itu, sistem mewajibkan pelaporan dilakukan dalam waktu maksimal 1 x 24 jam sejak kejadian terjadi. Oleh karena itu, pelapor harus bertindak cepat.
3. Proses Penetapan Kasus
Setelah menerima laporan, dan tenaga medis menetapkan status kasus berdasarkan hasil pemeriksaan.
Dengan demikian, pihak berwenang menentukan:
- KK (Kecelakaan Kerja) oleh BPJS Ketenagakerjaan
- PAK (Penyakit Akibat Kerja) oleh dokter di fasilitas kesehatan
Selanjutnya, proses penetapan berlangsung maksimal 30 hari.
Di samping itu, menanggung biaya pelayanan kesehatan sejak awal dugaan hingga penetapan akhir. Dengan kata lain, peserta tetap memperoleh perlindungan selama proses berjalan.
Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Selain JKK, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan Jaminan Pensiun untuk menjaga penghasilan peserta setelah tidak lagi bekerja. Program ini membantu peserta tetap memiliki pendapatan di masa tua.
Penerima Manfaat Jaminan Pensiun
BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat jaminan pensiun kepada:
- Peserta yang memasuki usia pensiun
- Janda atau duda sebagai ahli waris
- Anak peserta
- Orang tua peserta (jika belum menikah dan tidak memiliki anak)
Syarat Mendapat Jaminan Pensiun
Namun demikian, peserta harus memenuhi syarat masa iuran, yaitu:
- Minimal 15 tahun masa iuran
Dengan terpenuhinya syarat tersebut, peserta berhak menerima manfaat.
Bentuk Manfaat
Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan manfaat berupa:
- Uang tunai bulanan
- Pembayaran sejak peserta memasuki usia pensiun
- Pemberian berlanjut hingga peserta meninggal dunia sesuai ketentuan ahli waris
Oleh karena itu, program ini memberikan perlindungan finansial jangka panjang bagi peserta.
(eny)









