Home / SUNGAI PENUH

Rabu, 5 Februari 2025 - 01:46 WIB

Alfin, SH: Kemenangan Ini Milik Semua, Mari Bersama Kita Bangun Kota Sungai Penuh

INBRITA.COM, SUNGAI PENUH – Dengan penuh suka cita, masyarakat Kota Sungai Penuh menyambut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 71/PHPU.Wako-XXIII/2025. Dalam putusannya, MK menolak permohonan yang diajukan oleh Ahmadi Zubir dan Feri Satria Selasa 4 Februari 2025.

Menanggapi keputusan ini melalui pesan WhatsApp Alfin, SH, menyampaikan bahwa kemenangan ini bukan hanya untuk pihak tertentu, melainkan kemenangan bagi seluruh masyarakat Kota Sungai Penuh. Ia berharap keputusan ini membawa manfaat dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat kota Sungai Penuh

Baca juga :   Bongkar Pasang Proyek Taman Tugu 17, Anggaran Rp 4,3 Miliar

“Pemilu telah usai. Mari kita bersatu, bergandeng tangan, dan bersama-sama membangun Kota Sungai Penuh yang kita cintai,” ujar Alfin, SH.(4/2)

Baca juga :   Sistem Digital Payment dan Marketplace Dalam Belanja APBN

Alfin juga menyampaikan dengan adanya keputusan ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat kembali bersatu dan bersama-sama berkontribusi dalam pembangunan Kota Sungai Penuh menuju masa depan yang lebih baik.

Editor : Eni Syamsir

Berita ini 281 kali dibaca

Share :

Baca Juga

SUNGAI PENUH

Sukses! DPPKB dan TP PKK Sungai Penuh Buka Layanan KB Gratis

SUNGAI PENUH

Pansus III DPRD Sungai Penuh Studi Banding Raperda Disabilitas dan Lansia ke Tanjabbar

SUNGAI PENUH

Al-Azhar Usung Program Kartu Juara untuk Anak-Anak Penghafal Al-Qur’an

SUNGAI PENUH

Fajran ,S,P,M.Si Anggota DPRD : Mobil Dinas Walikota Tidak Perlu Memakai Logo

SUNGAI PENUH

Al Azhar Disambut Sangat Baik oleh Masyarakat Pesisir Bukit

SUNGAI PENUH

Alfin Pastikan Kerja Sama Yang Baik Dengan Wakil Walikota Azhar Hamzah

SUNGAI PENUH

Soal TPA RPT, Camat Sungai Bungkal Ambil Keputusan Sendiri

SUNGAI PENUH

Mulyadi Yacoub : Dapur MBG Siap Running Untuk 3.500 Siswa