inBrita.Com – Pemerintah sudah menetapkan secara resmi jadwal libur Lebaran 2025 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta. Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri—Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi—nomor 1017, Nomor 2, dan Nomor 2 Tahun 2024, terdapat jumlah hari libur mencapai 11 hari,ini adalah merupakan gabungan dari hari libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan. Khusus bagi ASN, sementara ketentuan untuk cuti bersama juga tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025.
Bima Arya Sugiarto wakil Menteri dalam negeri mengingatkan kepada seluruh ASN ASN untuk melaksanakan tugas secara disiplin dan hadir saat hari pertama masuk kantor setelah usai libur Lebaran,yaitu pada hari Selasa 8 April 2025.
” Seluruh pegawai wajib masuk kerja tidak bisa santai pada hari pertama, walaupun itu tradisinya halalbihalal, tapi semuanya harus on time,” ujar Bima saat menghadiri open house Ketua MPR Ahmad Muzani, Rabu (2/4/2025).
Menurutnya tanggal 8 itu seluruhnya, kepala daerah, kantor kementerian, semua harus hadir. Jadi jangan yang absen .(Tim)