E-Wallet Nganggur Berpotensi Diblokir, PPATK Fokus Dormant

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi dompet Digital atau e Walet ( Foto Freepik)

Ilustrasi dompet Digital atau e Walet ( Foto Freepik)

Jakarta, iNBrita.com  – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana memblokir sementara e-wallet yang tidak aktif, kebijakan pemblokiran rekening dormant atau rekening yang lama tidak digunakan untuk transaksi.

Dilansir dari CNN Indonesia, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengatakan kebijakan terhadap e-wallet masih dikaji.“Kami akan melihat dulu risikonya. Sekarang kripto saja bisa diperjualbelikan,” ujarnya di kantor PPATK, Rabu (6/8).

Menurut Danang, fokus utama PPATK saat ini adalah pembenahan pemblokiran rekening dormant yang menuai kritik masyarakat.
“Kami selesaikan dulu masalah rekening dormant ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Lampung Fest 2025 Angkat Kopi dan Pariwisata Lokal

Sejak 15 Mei 2025, PPATK menghentikan sementara transaksi rekening dormant berdasarkan data perbankan. Kebijakan ini bertujuan melindungi hak dan kepentingan nasabah.

Hasil analisis PPATK lima tahun terakhir menunjukkan banyak rekening dormant dimanfaatkan pelaku kejahatan. Rekening tersebut dipakai untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, hingga transaksi narkotika dan korupsi.

Pelaku bahkan mengambil dana dari rekening dormant secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun pihak luar. Sementara itu, rekening dormant tetap dikenai biaya administrasi hingga saldo habis dan akhirnya ditutup bank.

Baca Juga :  Warganet Sebarkan Gambar Diduga Komet 3I/ATLAS

PPATK meminta perbankan segera memverifikasi data nasabah dan mengaktifkan kembali rekening setelah memastikan identitas pemilik yang sah. Pengkinian data wajib dilakukan agar nasabah tidak dirugikan dan integritas sistem keuangan tetap terjaga.

Hingga kini, PPATK telah membuka blokir 122 juta rekening dormant secara bertahap sejak Mei lalu. (*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cara Cek KK Online Resmi Tanpa ke Dukcapil, Bisa dari Rumah
OJK Ungkap Ancaman Phishing terhadap Rekening Nasabah Bank
Tarif Listrik PLN Stabil Hingga Triwulan Kedua 2026
Daftar Harga BBM Resmi 1 Juni 2026 Terbaru
Danantara Siapkan Pengumuman Petinggi Baru DSI Pekan Ini
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Cepat Resmi
Syarat Perpanjangan SIM Habis Masa Berlaku 2026
Mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu Wafat di RSPAD
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:00 WIB

Cara Cek KK Online Resmi Tanpa ke Dukcapil, Bisa dari Rumah

Senin, 1 Juni 2026 - 16:00 WIB

OJK Ungkap Ancaman Phishing terhadap Rekening Nasabah Bank

Senin, 1 Juni 2026 - 15:00 WIB

Tarif Listrik PLN Stabil Hingga Triwulan Kedua 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 12:00 WIB

Daftar Harga BBM Resmi 1 Juni 2026 Terbaru

Senin, 1 Juni 2026 - 09:00 WIB

Danantara Siapkan Pengumuman Petinggi Baru DSI Pekan Ini

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Otak Manusia. (Dok. Freepik)

Kesehatan

Waspada Makanan Sehari Hari Bisa Rusak Fungsi Otak

Selasa, 2 Jun 2026 - 11:00 WIB

Suzuki Landy Foto: Dok. Suzuki

Teknologi

Suzuki Landy Hybrid Jepang Delapan Kursi Resmi Meluncur

Selasa, 2 Jun 2026 - 10:00 WIB

Ilustrasi cek Kartu Keluarga KK secara online. (Kredit: Pexels/Christina Morillo)

Nasional

Cara Cek KK Online Resmi Tanpa ke Dukcapil, Bisa dari Rumah

Selasa, 2 Jun 2026 - 09:00 WIB

Gambar ilustrasi kegiatan ekonomi sektor UMKM. (Foto Pexels)

Ekonomi

Aturan Baru Pajak UMKM Resmi Diberlakukan Pemerintah

Selasa, 2 Jun 2026 - 08:00 WIB

Pengisian daya mobil listrik di stasiun pengisian umum Amerika Serikat( foto : www.liputan6.com )

Teknologi

Peralihan Mobil Listrik di AS Semakin Kuat

Selasa, 2 Jun 2026 - 07:00 WIB