Home / Nasional

Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:10 WIB

E-Wallet Nganggur Berpotensi Diblokir, PPATK Fokus Dormant

Ilustrasi dompet Digital atau e Walet ( Foto Freepik)

Ilustrasi dompet Digital atau e Walet ( Foto Freepik)

Jakarta, iNBrita.com  – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana memblokir sementara e-wallet yang tidak aktif, kebijakan pemblokiran rekening dormant atau rekening yang lama tidak digunakan untuk transaksi.

Dilansir dari CNN Indonesia, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengatakan kebijakan terhadap e-wallet masih dikaji.“Kami akan melihat dulu risikonya. Sekarang kripto saja bisa diperjualbelikan,” ujarnya di kantor PPATK, Rabu (6/8).

Menurut Danang, fokus utama PPATK saat ini adalah pembenahan pemblokiran rekening dormant yang menuai kritik masyarakat.
“Kami selesaikan dulu masalah rekening dormant ini,” tegasnya.

Baca juga :   Ferry Juliantono Tegaskan Koperasi Desa Merah Putih

Sejak 15 Mei 2025, PPATK menghentikan sementara transaksi rekening dormant berdasarkan data perbankan. Kebijakan ini bertujuan melindungi hak dan kepentingan nasabah.

Hasil analisis PPATK lima tahun terakhir menunjukkan banyak rekening dormant dimanfaatkan pelaku kejahatan. Rekening tersebut dipakai untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, hingga transaksi narkotika dan korupsi.

Pelaku bahkan mengambil dana dari rekening dormant secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun pihak luar. Sementara itu, rekening dormant tetap dikenai biaya administrasi hingga saldo habis dan akhirnya ditutup bank.

Baca juga :   Prabowo Sepakati Perjanjian Keamanan Baru dengan Australia

PPATK meminta perbankan segera memverifikasi data nasabah dan mengaktifkan kembali rekening setelah memastikan identitas pemilik yang sah. Pengkinian data wajib dilakukan agar nasabah tidak dirugikan dan integritas sistem keuangan tetap terjaga.

Hingga kini, PPATK telah membuka blokir 122 juta rekening dormant secara bertahap sejak Mei lalu. (*)

Berita ini 119 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kalender Januari 2026 menandai libur Isra Mikraj pada 16 Januari.

Nasional

Libur Isra Mikraj 2026 Hadirkan Long Weekend Januari
Gedung KPK di Jakarta dengan langit cerah sebagai latar belakang.

Nasional

KPK Geledah Kantor PUPR Riau, Sita Dokumen Bukti
Kerusakan ringan akibat gempa magnitudo 7,5 di timur laut Jepang, termasuk rumah warga, kaca pecah dan dinding retak.

Nasional

Warga China di Jepang Diminta Waspada Gempa Besar
Truk mundur menabrak Fortuner milik Erika di Jalan Muchtar Raya Depok, pengemudi mobil menahan tabrakan untuk selamatkan pemotor

Nasional

Erika Pengemudi Fortuner Tahan Truk, Selamatkan Pemotor
Presiden Prabowo Subianto menegaskan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat"

Nasional

Rencana Presiden Prabowo Naikkan Gaji ASN dan Pejabat Negara
Toyota Fortuner 2018–2019 bekas tampilan eksterior gagah

Nasional

Harga Mobil Bekas Toyota Fortuner 2018 2019 Terbaru
Gubernur Jambi Al Haris menerima penghargaan dari Kementerian Kebudayaan.

Nasional

Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Kebudayaan Nasional 2025
Eko Budiyarto tunjukkan antusias pendaftaran TNI AD warga Kerinci dan Sungai Penuh.

Nasional

Eko Budiyarto : Proses Pendaftaran Masuk TNI Sangat Transparan