Home / Nasional

Kamis, 20 November 2025 - 22:30 WIB

Bareskrim Gerebek Jaringan Pinjol Ilegal di Indonesia

Ilustrasi pinjol ilegal ( Foto Pexels)

Ilustrasi pinjol ilegal ( Foto Pexels)

Jakarta, iNBrita.com – Bareskrim Polri mengungkap praktik dua aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang mengancam, memeras, dan menyebarkan data pribadi sekitar 400 nasabah. Polisi menangkap tujuh tersangka, sementara dua warga negara asing (WNA) masih mereka buru.

Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025), Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi menyampaikan bahwa dua aplikasi tersebut adalah Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar. Polisi membagi para tersangka ke dalam dua klaster, yaitu klaster penagihan dan klaster pembayaran.

Andri menjelaskan bahwa penyidik menangkap empat tersangka dari klaster penagihan (desk collection/DC):

NEL alias JO (DC Pinjaman Lancar)

SB (Leader DC Pinjaman Lancar)

RP (DC Dompet Selebriti)

STK (Leader DC Dompet Selebriti)

Baca juga :   Polisi Bersihkan Masjid SMAN 72 Pascainsiden Ledakan

Sementara itu, penyidik menangkap tiga tersangka dari klaster pembayaran (payment gateway) yang berasal dari PT Odeo Teknologi Indonesia:

IJ (Finance)

AB (Manajer Operasional)

ADS (Customer Service)

Penyidik juga memblokir dan menyita dana operasional pinjol ilegal tersebut dari berbagai rekening bank dengan total mencapai Rp 14,28 miliar.

Selain menangkap tujuh tersangka, polisi terus memburu dua WNA yang berperan sebagai aplikator atau developer aplikasi, yaitu LZ dari Pinjaman Lancar dan S dari Dompet Selebriti.

Andri menegaskan bahwa penyidik terus mendalami hubungan kedua WNA itu dengan PT Odeo Teknologi Indonesia.
“Pengejaran tetap berjalan, dan kami akan mendalami keterlibatan pihak lain yang masih berada di luar negeri,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah seorang korban berinisial HFS melapor karena para pelaku terus menerornya hingga ia mengalami kerugian Rp 1,4 miliar, meski ia sudah melunasi utangnya sejak November 2022.

Baca juga :   Topan Kalmaegi Terjang Filipina, Ribuan Warga Terdampak

Para pelaku tetap menekan HFS melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial, sehingga korban terpaksa membayar berkali-kali. Mereka meningkatkan ancaman pada Juni 2025 dengan mengirimkan teror kepada keluarga HFS, hingga korban mengalami tekanan mental.

Pelaku menyisipkan angka dalam kalimat ancaman agar bisa menghindari sistem pemblokiran. Mereka juga membuat foto tidak senonoh dengan memanipulasi wajah korban pada tubuh orang lain untuk mempermalukannya.

Andri menegaskan bahwa praktik keji tersebut menjadi dasar kuat bagi polisi untuk menindak tegas jaringan pinjol ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat.

(ES*)

Berita ini 3 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Istana Merdeka Jakarta.

Nasional

Kapolri Tegaskan Identitas Pelaku Ledakan SMAN 72 Terungkap

Nasional

BKN Rampungkan Pertek NIP untuk 42 Kementerian dan Lembaga
Wako Alfin dan Mentan RI tanam padi di Kerinci

Nasional

Wako Alfin Dukung Program Mentan Gerakkan Gertam Kerinci
Jemaah haji mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram

Nasional

Kemenhaj RI Ingatkan Pelunasan Haji 2026 Segera

Nasional

Musnahkan Amunisi Tak Layak di Garut Cara Diledakan, 11 Tewas

Nasional

BKN Minta Petugas Seleksi PPPK Tahap II Menjaga Integritas Institusi
Tampilan logo aplikasi TikTok di layar ponsel.

Nasional

Komdigi Bekukan TDPSE TikTok, Layanan Masih Bisa Diakses

Nasional

Harkitnas ke-117 Tahun 2025 Tema “Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat”