Home / Daerah

Sabtu, 9 Maret 2024 - 18:03 WIB

Baru Dijebloskan Ketua KONI Kembali Jadi Tersangka di Polres Kerinci

SUNGAIPENUH,INBRITA.COM -Khairi Ketua KONI Kota Sungai Penuh kembali jadi tersangka di Polres Kerinci terkait kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan LSM Semut Merah ke Polres Kerinci dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/225/XI/2023/SPKT.SAT. RESKRIM/POLRES KERINCI/ POLDA JAMBI, tanggal 10 November 2023 lalu.

Hal ini diketahui dari surat nomor: B/42/III/RES.2.5./2024 tanggal 07 Maret 2024 Perihal: Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP. Veri Prasetyawan. SH. MH yang ditujukan Kepada Aldi Agnopiandi sebagai pelapor.

Dalam surat tersebut dinyatakan, Sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan ahli dan hasil gelar perkara. Maka dengan itu penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap Khairi alias Buya Khairi Bin Sara’i Abidin

Baca juga :   Debat dengan Aura,Dedi Mulyadi: Anda Miskin, Jangan Sok Kaya!

Aldi Agnopiandi selaku pelapor Sabtu (09/03/2023) mengatakan, bahwa dirinya telah menerima surat dari Polres Kerinci terkait Penetapan tersangka Khairi Ketua KONI Kota Sungai Penuh, kata Aldi.

“Iya, kita telah menerima surat dari Polres Kerinci tentang penetapan tersangka atas nama Khairi Ketua KONI Kota Sungai Penuh dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE, terang Aldi.

Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib saat dikonfirmasi gegeronline Via Whatshapp nya, Sabtu (09/03/2024) mengatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap Khairi merupakan tahapan proses penyidikan, kata Muhammad Mujib.

Baca juga :   Wawako Azhar Serahkan Bantuan Pangan untuk Cegah Stunting

“Iya, hasil dari penyidikan telah memenuhi alat bukti yang cukup. Kemudian dilaksanakan gelar perkara untuk dilakukan penetapan tersangka terhadap Khairi, tegasnya.

Zoni Irawan Aktivis senior Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh mengapresiasi kinerja Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib atas penetapan tersangka Khairi dalam kasus tindak pidana UU ITE yang dilaporkan adinda Aldi Agnopiandi.

“Sekali lagi Apresiasi kami yang setingi-tingginya Kepada bapak AKBP Muhammad Mujib, Dan kami sangat mendukung langkah Kapolres Kerinci untuk menegakkan Supremasi Hukum di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh ini, harap Zoni.

Sumber: GEGERONLINE.CO.ID

Berita ini 240 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Askar jaya Kepala Dinas LH : Kebakaran Lahan di Desa Talang Tinggi, Itu Merusak Lingkungan Hidup

Daerah

Ribuan Pendukung Antar Antos Lendra ke – KPU

Daerah

Pemuda Aniaya Kakek 60 Tahun Diringkus

Daerah

Tim Satgas Tanggap Darurat Kabupaten Kerinci Langsung Turun ke Lokasi

Daerah

Selamat Jalan Kopda Hendrianto Kami Semua Mencintai Mu…!

Daerah

Antonius Despinola, SH, MH : Penting Prioritaskan Produk Dalam Negeri Setiap Penyelenggaraan Pembangunan

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Diminta Evaluasi Perizinan Kolam Renang

Daerah

Semarak HUT Lugas Tuntas ke 3