Home / Daerah

Sabtu, 9 Maret 2024 - 18:03 WIB

Baru Dijebloskan Ketua KONI Kembali Jadi Tersangka di Polres Kerinci

SUNGAIPENUH,INBRITA.COM -Khairi Ketua KONI Kota Sungai Penuh kembali jadi tersangka di Polres Kerinci terkait kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan LSM Semut Merah ke Polres Kerinci dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/225/XI/2023/SPKT.SAT. RESKRIM/POLRES KERINCI/ POLDA JAMBI, tanggal 10 November 2023 lalu.

Hal ini diketahui dari surat nomor: B/42/III/RES.2.5./2024 tanggal 07 Maret 2024 Perihal: Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP. Veri Prasetyawan. SH. MH yang ditujukan Kepada Aldi Agnopiandi sebagai pelapor.

Dalam surat tersebut dinyatakan, Sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan ahli dan hasil gelar perkara. Maka dengan itu penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap Khairi alias Buya Khairi Bin Sara’i Abidin

Baca juga :   Ramadhan Berkah, Ombudsman Jambi Bagikan Takjil Gratis

Aldi Agnopiandi selaku pelapor Sabtu (09/03/2023) mengatakan, bahwa dirinya telah menerima surat dari Polres Kerinci terkait Penetapan tersangka Khairi Ketua KONI Kota Sungai Penuh, kata Aldi.

“Iya, kita telah menerima surat dari Polres Kerinci tentang penetapan tersangka atas nama Khairi Ketua KONI Kota Sungai Penuh dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE, terang Aldi.

Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib saat dikonfirmasi gegeronline Via Whatshapp nya, Sabtu (09/03/2024) mengatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap Khairi merupakan tahapan proses penyidikan, kata Muhammad Mujib.

Baca juga :   Wako Ahmadi Menghadiri Pencanangan GNPIP Provinsi Jambi

“Iya, hasil dari penyidikan telah memenuhi alat bukti yang cukup. Kemudian dilaksanakan gelar perkara untuk dilakukan penetapan tersangka terhadap Khairi, tegasnya.

Zoni Irawan Aktivis senior Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh mengapresiasi kinerja Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib atas penetapan tersangka Khairi dalam kasus tindak pidana UU ITE yang dilaporkan adinda Aldi Agnopiandi.

“Sekali lagi Apresiasi kami yang setingi-tingginya Kepada bapak AKBP Muhammad Mujib, Dan kami sangat mendukung langkah Kapolres Kerinci untuk menegakkan Supremasi Hukum di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh ini, harap Zoni.

Sumber: GEGERONLINE.CO.ID

Berita ini 208 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Rembuk Tani Sekolah Lapangan Penerapan Pengembangan Tekhnologi Pertanian di Kota Sungai Penuh

Daerah

Wako Ahmadi Hadiri Apel Siaga Bencana Erupsi Gunung Kerinci

Daerah

Pj Bupati Muaro Jambi Serahkan 300 Sertifikat Kepada Pelaku UMKM

Daerah

Pj Bupati Muaro JambiBachyuni Deliansyah : DPC APDESI Harus Kerja Ikhlas dan Cerdas

Covid-19

Zona Merah, Warga Sungai Penuh dihimbau Melaksanakan Ibadah Ramadhan dirumah

Daerah

Kominfo Kabupaten Kerinci Studi Tiru ke Dinas Kominfo Kota Padang

Daerah

Rapat Gabungan DPRD Kota Sungai Penuh

Daerah

Wako Ahmadi Lepas Keberangkatan Santri/Santriwati