Basuki Pastikan Investor IKN Tak Komplain Usai Putusan MK

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono saat rapat Komisi II DPR RI membahas dampak putusan MK terhadap mekanisme HGU di IKN.

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono saat rapat Komisi II DPR RI membahas dampak putusan MK terhadap mekanisme HGU di IKN.

Jakarta, iNBrita.comKepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono memastikan tidak ada investor yang menyampaikan komplain setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemangkasan masa berlaku hak guna usaha (HGU). Ia menegaskan putusan MK tidak mencabut hak atas tanah, tetapi hanya mengubah mekanisme pemberian HGU.

Tak Ada Keluhan dari Investor

Basuki menyampaikan hal itu dalam rapat Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/205). Ia menekankan bahwa sampai sekarang tidak ada satu pun investor yang mengajukan keluhan.

“Insyaallah dan alhamdulillah sampai sekarang belum ada komplain dari investor,” ujarnya.

Baca Juga :  Cara Simpan Daging Kurban di Kulkas yang Benar

Investor Tunggu Kepastian Aturan

Basuki menjelaskan bahwa investor hanya menunggu kepastian keberlanjutan pembangunan IKN. Ia mengatakan seluruh ketentuan sudah tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

“Perpres 79 Tahun 2025 itulah yang ditunggu investor. Sekarang aturan sudah jelas, dan saya menjalankan visi Presiden,” ungkapnya.

MK Koreksi Durasi HGU

MK sebelumnya membatalkan ketentuan pemberian hak atas tanah (HAT) dalam UU IKN yang memungkinkan HGU hingga 190 tahun. Ketentuan itu mencakup 35 tahun pemberian hak, 25 tahun perpanjangan, dan 35 tahun pembaruan.

Pemerintah Tegaskan Investasi Tidak Terhambat

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menilai putusan MK tidak menghambat investasi karena hanya mengoreksi durasi HGU. MK menegaskan HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN harus mengikuti batasan nasional dengan evaluasi yang terukur.

Baca Juga :  Trump Umumkan Serangan AS ke Dermaga Narkoba Venezuela

Nusron menyebut putusan ini sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 dan memperkuat posisi negara sekaligus memberi kepastian hukum. Ia menegaskan kebijakan ini konsisten dengan arah Presiden Prabowo Subianto yang mendorong pembangunan IKN yang adil, transparan, dan modern.

Ia memastikan proses pemberian hak atas tanah yang berjalan tetap dilanjutkan dengan penyesuaian sesuai putusan MK.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK
Resmi Tangani Persija Shin Tae-yong Siap Rebut Juara
Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Dracin Makin Marak
Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil
KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru
BGN Pangkas Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima Manfaat
Indonesia Terpilih Uji Coba Logo Kemasan Pakai Ulang
BPOM Siapkan Strategi Hadapi Ancaman Kenaikan Harga Obat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:00 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK

Senin, 8 Juni 2026 - 21:00 WIB

Resmi Tangani Persija Shin Tae-yong Siap Rebut Juara

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:00 WIB

Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Dracin Makin Marak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:00 WIB

Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:00 WIB

KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru

Berita Terbaru

Harga emas Antam hari ini naik tipis menjadi Rp2.733.000 per gram pada 17 Juni 2026.(Foto: Robert Lens/Pexels


Baca artikel detikfinance,

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Menguat Tipis Terbaru 2026

Rabu, 17 Jun 2026 - 12:00 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK pada Kamis (18/6/2026). (Dok: PPKGBK)

Nasional

Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK

Rabu, 17 Jun 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., M.M., menghadiri Pawai Obor dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

SUNGAI PENUH

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Pawai Obor 1 Muharram

Selasa, 16 Jun 2026 - 19:00 WIB

Wako Alfin melepas ribuan peserta Pawai Obor 1 Muharam 1448 H di Sungai Penuh. ( Foto Pemkot)

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Ajak Bangun Generasi Qurani Sambut 1 Muharam

Selasa, 16 Jun 2026 - 18:00 WIB

Foto Ilustrasi (Pexels)

Ekonomi

Harga Pertalite Rp18.040, Pertamina Akhirnya Buka Suara

Selasa, 16 Jun 2026 - 17:00 WIB