Home / Nasional

Selasa, 25 November 2025 - 20:00 WIB

Basuki Pastikan Investor IKN Tak Komplain Usai Putusan MK

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono saat rapat Komisi II DPR RI membahas dampak putusan MK terhadap mekanisme HGU di IKN.

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono saat rapat Komisi II DPR RI membahas dampak putusan MK terhadap mekanisme HGU di IKN.

Jakarta, iNBrita.comKepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono memastikan tidak ada investor yang menyampaikan komplain setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemangkasan masa berlaku hak guna usaha (HGU). Ia menegaskan putusan MK tidak mencabut hak atas tanah, tetapi hanya mengubah mekanisme pemberian HGU.

Tak Ada Keluhan dari Investor

Basuki menyampaikan hal itu dalam rapat Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/205). Ia menekankan bahwa sampai sekarang tidak ada satu pun investor yang mengajukan keluhan.

“Insyaallah dan alhamdulillah sampai sekarang belum ada komplain dari investor,” ujarnya.

Baca juga :   Batas Negara Sebatik Bergeser, Lahan Indonesia Berkurang

Investor Tunggu Kepastian Aturan

Basuki menjelaskan bahwa investor hanya menunggu kepastian keberlanjutan pembangunan IKN. Ia mengatakan seluruh ketentuan sudah tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

“Perpres 79 Tahun 2025 itulah yang ditunggu investor. Sekarang aturan sudah jelas, dan saya menjalankan visi Presiden,” ungkapnya.

MK Koreksi Durasi HGU

MK sebelumnya membatalkan ketentuan pemberian hak atas tanah (HAT) dalam UU IKN yang memungkinkan HGU hingga 190 tahun. Ketentuan itu mencakup 35 tahun pemberian hak, 25 tahun perpanjangan, dan 35 tahun pembaruan.

Pemerintah Tegaskan Investasi Tidak Terhambat

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menilai putusan MK tidak menghambat investasi karena hanya mengoreksi durasi HGU. MK menegaskan HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN harus mengikuti batasan nasional dengan evaluasi yang terukur.

Baca juga :   Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Global

Nusron menyebut putusan ini sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 dan memperkuat posisi negara sekaligus memberi kepastian hukum. Ia menegaskan kebijakan ini konsisten dengan arah Presiden Prabowo Subianto yang mendorong pembangunan IKN yang adil, transparan, dan modern.

Ia memastikan proses pemberian hak atas tanah yang berjalan tetap dilanjutkan dengan penyesuaian sesuai putusan MK.

(VVR*)

Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Potret seorang pria mengenakan kemeja dengan ekspresi serius, diduga dosen UIM yang menjadi sorotan dalam kasus meludahi kasir swalayan di Makassar.

Nasional

Dosen UIM Emosi dan Ludahi Kasir Swalayan Makassar
Airlangga Hartarto mendampingi Presiden Prabowo saat menyerahkan Bintang Tanda Jasa Utama kepada Ray Dalio.

Nasional

Airlangga Ungkap Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Ray Dalio
Tiga atlet Sungai Penuh dilepas menuju PON Bela Diri Kudus 2025

Nasional

Tiga atlet Sungai Penuh menuju PON Bela Diri Kudus 2025.

Nasional

Wiranto : Presiden Menghormati 8 Tuntutan Forum Purnawirawan TNI
Bunga Rafflesia hasseltii mekar di hutan pada batang pohon.

Nasional

Penemuan Rafflesia Hasseltii Dorong Pelestarian Flora
Ilustrasi kebakaran bengkel dengan api membara

Nasional

Bengkel di Garut Terbakar, Ayah dan Anak Tewas

Nasional

Ada 4 Orang Bakal Dilapor Jokowi ke Polisi Tudingan Ijazah Palsu
Modem WiFi IndiHome di atas meja dengan dua antena pemancar sinyal

Nasional

Gangguan IndiHome Nasional, Telkomsel Kerahkan Tim Teknis