Jakarta, iNBrita.com – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono memastikan tidak ada investor yang menyampaikan komplain setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemangkasan masa berlaku hak guna usaha (HGU). Ia menegaskan putusan MK tidak mencabut hak atas tanah, tetapi hanya mengubah mekanisme pemberian HGU.
Tak Ada Keluhan dari Investor
Basuki menyampaikan hal itu dalam rapat Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/205). Ia menekankan bahwa sampai sekarang tidak ada satu pun investor yang mengajukan keluhan.
“Insyaallah dan alhamdulillah sampai sekarang belum ada komplain dari investor,” ujarnya.
Investor Tunggu Kepastian Aturan
Basuki menjelaskan bahwa investor hanya menunggu kepastian keberlanjutan pembangunan IKN. Ia mengatakan seluruh ketentuan sudah tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
“Perpres 79 Tahun 2025 itulah yang ditunggu investor. Sekarang aturan sudah jelas, dan saya menjalankan visi Presiden,” ungkapnya.
MK Koreksi Durasi HGU
MK sebelumnya membatalkan ketentuan pemberian hak atas tanah (HAT) dalam UU IKN yang memungkinkan HGU hingga 190 tahun. Ketentuan itu mencakup 35 tahun pemberian hak, 25 tahun perpanjangan, dan 35 tahun pembaruan.
Pemerintah Tegaskan Investasi Tidak Terhambat
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menilai putusan MK tidak menghambat investasi karena hanya mengoreksi durasi HGU. MK menegaskan HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN harus mengikuti batasan nasional dengan evaluasi yang terukur.
Nusron menyebut putusan ini sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 dan memperkuat posisi negara sekaligus memberi kepastian hukum. Ia menegaskan kebijakan ini konsisten dengan arah Presiden Prabowo Subianto yang mendorong pembangunan IKN yang adil, transparan, dan modern.
Ia memastikan proses pemberian hak atas tanah yang berjalan tetap dilanjutkan dengan penyesuaian sesuai putusan MK.
(VVR*)














