Home / Nasional

Selasa, 25 November 2025 - 20:00 WIB

Basuki Pastikan Investor IKN Tak Komplain Usai Putusan MK

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono saat rapat Komisi II DPR RI membahas dampak putusan MK terhadap mekanisme HGU di IKN.

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono saat rapat Komisi II DPR RI membahas dampak putusan MK terhadap mekanisme HGU di IKN.

Jakarta, iNBrita.comKepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono memastikan tidak ada investor yang menyampaikan komplain setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemangkasan masa berlaku hak guna usaha (HGU). Ia menegaskan putusan MK tidak mencabut hak atas tanah, tetapi hanya mengubah mekanisme pemberian HGU.

Tak Ada Keluhan dari Investor

Basuki menyampaikan hal itu dalam rapat Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/205). Ia menekankan bahwa sampai sekarang tidak ada satu pun investor yang mengajukan keluhan.

“Insyaallah dan alhamdulillah sampai sekarang belum ada komplain dari investor,” ujarnya.

Baca juga :   Prabowo Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Berlanjut

Investor Tunggu Kepastian Aturan

Basuki menjelaskan bahwa investor hanya menunggu kepastian keberlanjutan pembangunan IKN. Ia mengatakan seluruh ketentuan sudah tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

“Perpres 79 Tahun 2025 itulah yang ditunggu investor. Sekarang aturan sudah jelas, dan saya menjalankan visi Presiden,” ungkapnya.

MK Koreksi Durasi HGU

MK sebelumnya membatalkan ketentuan pemberian hak atas tanah (HAT) dalam UU IKN yang memungkinkan HGU hingga 190 tahun. Ketentuan itu mencakup 35 tahun pemberian hak, 25 tahun perpanjangan, dan 35 tahun pembaruan.

Pemerintah Tegaskan Investasi Tidak Terhambat

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menilai putusan MK tidak menghambat investasi karena hanya mengoreksi durasi HGU. MK menegaskan HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN harus mengikuti batasan nasional dengan evaluasi yang terukur.

Baca juga :   TNI Siaga Satu, Panglima Perkuat Pengamanan Nasional

Nusron menyebut putusan ini sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 dan memperkuat posisi negara sekaligus memberi kepastian hukum. Ia menegaskan kebijakan ini konsisten dengan arah Presiden Prabowo Subianto yang mendorong pembangunan IKN yang adil, transparan, dan modern.

Ia memastikan proses pemberian hak atas tanah yang berjalan tetap dilanjutkan dengan penyesuaian sesuai putusan MK.

(VVR*)

Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ilustrasi kelapa utuh sebagai menu program Makan Bergizi Gratis di Gresik. BGN tutup SPPG.

Nasional

BGN Hentikan Sementara 9 SPPG Gresik Bagikan Kelapa Utuh
Asap hitam pekat membubung dari kilang minyak PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Tuban setelah terjadi ledakan dan kebakaran.

Nasional

Ledakan Dahsyat di Kilang TPPI Tuban, Warga Mengungsi
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Nasional

Polda Metro Periksa Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi
Aurellie Moremans memegang bukunya sambil tersenyum, menceritakan pengalaman hidup penuh tantangan dan inspirasi.

Nasional

Aurellie Moremans Bagikan Kisah Hidup Penuh Inspirasi

Nasional

PNS dan Pensiunan Akan Terima Gaji ke-13
Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Karawang.

Nasional

Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Amran Mentan
Seorang ayah mengambil rapor anak di sekolah

Nasional

BKKBN Imbau Ayah Ambil Rapor Anak
Erupsi Gunung Semeru dengan kolom abu tebal membumbung setinggi sekitar 1 kilometer.

Nasional

Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Status Tetap Awas