Bea Balik Nama Mobil Bekas Resmi Dihapus

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Samsat melayani proses balik nama mobil bekas setelah pemerintah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Petugas Samsat melayani proses balik nama mobil bekas setelah pemerintah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Jakarta, iNBrita.com – Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan ini membantu masyarakat menghemat biaya saat melakukan balik nama setelah membeli mobil bekas.

Pemerintah menetapkan aturan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam undang-undang itu, pemerintah hanya mengenakan BBNKB pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.

Dengan penghapusan BBNKB mobil bekas, masyarakat kini membayar biaya balik nama yang lebih ringan. Meski begitu, pemilik kendaraan tetap wajib membayar sejumlah biaya lain dalam proses balik nama.

Korlantas Polri menjelaskan bahwa pemilik kendaraan tetap harus melunasi pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya tersebut mencakup penerbitan STNK baru, TNKB, dan BPKB. Jika kendaraan berpindah wilayah administrasi, pemilik juga harus membayar biaya mutasi.

Selain itu, pemilik kendaraan tetap wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk tahun berikutnya. Besaran PKB dan opsen PKB menyesuaikan jenis kendaraan serta denda jika terdapat tunggakan pajak sebelumnya.

Pemilik kendaraan juga wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekitar Rp143 ribu untuk mobil. Pemerintah menetapkan biaya penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu, TNKB Rp100 ribu, dan BPKB Rp375 ribu.

Untuk mutasi keluar daerah, pemilik kendaraan roda empat atau lebih perlu membayar biaya sekitar Rp250 ribu.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang baru membeli mobil bekas agar segera melakukan balik nama. Langkah ini memastikan data kepemilikan kendaraan tercatat resmi dan sesuai dengan identitas pemilik yang sah.

(Ven*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menhut Petakan Empat Titik Karhutla di Tanjung Puting
Mutasi Mendadak! Nanang Haryono Kini Jabat Dirpolairud Jambi
Kemenperin Dukung Konsolidasi Tekstil Nasional Lewat BUMN
244 Titik Panas Karhutla Terdeteksi, Turun 77,5 Persen
Gempa Bali M4,9 Hari Ini, BMKG Ungkap Lokasi Pusat Gempa
Menteri LH Tegaskan Pemerintah Serius Tangani Karhutla Nasional
Menhut Raja Juli Pantau Karhutla, Hotspot Kalsel Turun
DPR Desak Karhutla Ditetapkan sebagai Bencana Nasional
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Menhut Petakan Empat Titik Karhutla di Tanjung Puting

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Mutasi Mendadak! Nanang Haryono Kini Jabat Dirpolairud Jambi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Kemenperin Dukung Konsolidasi Tekstil Nasional Lewat BUMN

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:00 WIB

244 Titik Panas Karhutla Terdeteksi, Turun 77,5 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Gempa Bali M4,9 Hari Ini, BMKG Ungkap Lokasi Pusat Gempa

Berita Terbaru

Ilustrasi kode redeem FF 16 Oktober 2026 dan hadiah gratis.

Game

Kode Redeem FF 16 Oktober 2026, Klaim Hadiah Gratis

Jumat, 16 Okt 2026 - 02:00 WIB

Ilustrasi game gabung ikan yang menawarkan bonus dan penarikan saldo DANA.

Game

Game Penghasil Uang 2026, Saldo DANA Bisa Dicairkan?

Jumat, 16 Okt 2026 - 01:00 WIB

Ilustrasi perak Antam. (Foto : Dok PT Aneka Tambang Tbk)

Ekonomi

Harga Perak Antam Hari Ini Turun Rp 2.000 per Gram

Kamis, 15 Okt 2026 - 12:00 WIB

Harga emas Antam turun Rp13 ribu menjadi Rp2.561.000 per gram pada Kamis (15/10).(Foto : CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Rp13 Ribu, Cek Daftarnya

Kamis, 15 Okt 2026 - 11:00 WIB

Rupiah melemah 0,25 persen ke level Rp17.948 per dolar AS akibat tekanan inflasi Amerika Serikat.(Foto : CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Ekonomi

Rupiah Melemah ke Rp17.948 per Dolar AS Pagi Ini

Kamis, 15 Okt 2026 - 10:00 WIB