Bea Balik Nama Mobil Bekas Resmi Dihapus

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Samsat melayani proses balik nama mobil bekas setelah pemerintah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Petugas Samsat melayani proses balik nama mobil bekas setelah pemerintah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Jakarta, iNBrita.com – Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan ini membantu masyarakat menghemat biaya saat melakukan balik nama setelah membeli mobil bekas.

Pemerintah menetapkan aturan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam undang-undang itu, pemerintah hanya mengenakan BBNKB pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.

Dengan penghapusan BBNKB mobil bekas, masyarakat kini membayar biaya balik nama yang lebih ringan. Meski begitu, pemilik kendaraan tetap wajib membayar sejumlah biaya lain dalam proses balik nama.

Baca Juga :  Kapolri Tegaskan Identitas Pelaku Ledakan SMAN 72 Terungkap

Korlantas Polri menjelaskan bahwa pemilik kendaraan tetap harus melunasi pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya tersebut mencakup penerbitan STNK baru, TNKB, dan BPKB. Jika kendaraan berpindah wilayah administrasi, pemilik juga harus membayar biaya mutasi.

Selain itu, pemilik kendaraan tetap wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk tahun berikutnya. Besaran PKB dan opsen PKB menyesuaikan jenis kendaraan serta denda jika terdapat tunggakan pajak sebelumnya.

Baca Juga :  Suara Rocky Candra Mendominasi Geser SAH, Update Versi KPU

Pemilik kendaraan juga wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekitar Rp143 ribu untuk mobil. Pemerintah menetapkan biaya penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu, TNKB Rp100 ribu, dan BPKB Rp375 ribu.

Untuk mutasi keluar daerah, pemilik kendaraan roda empat atau lebih perlu membayar biaya sekitar Rp250 ribu.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang baru membeli mobil bekas agar segera melakukan balik nama. Langkah ini memastikan data kepemilikan kendaraan tercatat resmi dan sesuai dengan identitas pemilik yang sah.

(Ven*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ungkap Motif Ekonomi Kasus Daycare Little Aresha
Kasus Daycare Jogja, Balita Diikat Seharian Penuh
Jumhur Hidayat Pastikan Keppres Mitigasi PHK Segera Terbit
Prabowo Reshuffle Kabinet Lantik Enam Pejabat Baru
Insiden KA Bekasi Timur Ganggu Layanan KAI
UNDSS Tinjau IKN, Perkuat Peluang Kolaborasi Global
Idul Adha 2026 Kapan Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Pemerintah Siapkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun Ini
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 23:59 WIB

Polisi Ungkap Motif Ekonomi Kasus Daycare Little Aresha

Senin, 27 April 2026 - 23:00 WIB

Kasus Daycare Jogja, Balita Diikat Seharian Penuh

Senin, 27 April 2026 - 22:00 WIB

Jumhur Hidayat Pastikan Keppres Mitigasi PHK Segera Terbit

Senin, 27 April 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Lantik Enam Pejabat Baru

Senin, 27 April 2026 - 01:00 WIB

Insiden KA Bekasi Timur Ganggu Layanan KAI

Berita Terbaru

Poster Free Fire kode redeem terbaru dengan hadiah skin, senjata, dan loot crate.(foto AI)

Game

Kode Redeem Free Fire 28 April 2026 Hadiah Eksklusif

Selasa, 28 Apr 2026 - 02:00 WIB

Wali Kota Alfin saat memperjuangkan dukungan pendidikan ke pemerintah pusat.

SUNGAI PENUH

Alfin Perjuangkan Dukungan Pendidikan Sungai Penuh ke Pusat

Selasa, 28 Apr 2026 - 01:00 WIB

Foto: Adji G Rinepta/detikJogja

Nasional

Polisi Ungkap Motif Ekonomi Kasus Daycare Little Aresha

Senin, 27 Apr 2026 - 23:59 WIB

Foto: Adji G Rinepta/detikJogja

Nasional

Kasus Daycare Jogja, Balita Diikat Seharian Penuh

Senin, 27 Apr 2026 - 23:00 WIB

Mohammad Jumhur Hidayat menuju pelantikan di Istana Negara, Jakarta.

Nasional

Jumhur Hidayat Pastikan Keppres Mitigasi PHK Segera Terbit

Senin, 27 Apr 2026 - 22:00 WIB