Bea Balik Nama Mobil Bekas Resmi Dihapus

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Samsat melayani proses balik nama mobil bekas setelah pemerintah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Petugas Samsat melayani proses balik nama mobil bekas setelah pemerintah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Jakarta, iNBrita.com – Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan ini membantu masyarakat menghemat biaya saat melakukan balik nama setelah membeli mobil bekas.

Pemerintah menetapkan aturan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam undang-undang itu, pemerintah hanya mengenakan BBNKB pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.

Dengan penghapusan BBNKB mobil bekas, masyarakat kini membayar biaya balik nama yang lebih ringan. Meski begitu, pemilik kendaraan tetap wajib membayar sejumlah biaya lain dalam proses balik nama.

Korlantas Polri menjelaskan bahwa pemilik kendaraan tetap harus melunasi pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya tersebut mencakup penerbitan STNK baru, TNKB, dan BPKB. Jika kendaraan berpindah wilayah administrasi, pemilik juga harus membayar biaya mutasi.

Selain itu, pemilik kendaraan tetap wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk tahun berikutnya. Besaran PKB dan opsen PKB menyesuaikan jenis kendaraan serta denda jika terdapat tunggakan pajak sebelumnya.

Pemilik kendaraan juga wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekitar Rp143 ribu untuk mobil. Pemerintah menetapkan biaya penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu, TNKB Rp100 ribu, dan BPKB Rp375 ribu.

Untuk mutasi keluar daerah, pemilik kendaraan roda empat atau lebih perlu membayar biaya sekitar Rp250 ribu.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang baru membeli mobil bekas agar segera melakukan balik nama. Langkah ini memastikan data kepemilikan kendaraan tercatat resmi dan sesuai dengan identitas pemilik yang sah.

(Ven*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi MBG, Kejagung Tahan Kolonel Budi Utomo
Kosmetik Ilegal Rp25 Miliar Dibongkar, Ini Temuannya
Kabut Asap Palembang, Speedboat Sungai Musi Tetap Beroperasi
Subsidi Energi 2027 Capai Rp261,5 Triliun, DPR Soroti Penyaluran
ASN Meninggal Saat Latihan Komcad, Ini Respons Mendagri
Penempatan Manajer KDKMP Jauh? Zulhas Beri Solusi
Komisi II DPR Bentuk Panja Revisi UU Pemilu
Pedagang Seblak Gugat Aturan Sertifikasi Halal ke MK
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Korupsi MBG, Kejagung Tahan Kolonel Budi Utomo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Kosmetik Ilegal Rp25 Miliar Dibongkar, Ini Temuannya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Kabut Asap Palembang, Speedboat Sungai Musi Tetap Beroperasi

Rabu, 30 September 2026 - 16:00 WIB

Subsidi Energi 2027 Capai Rp261,5 Triliun, DPR Soroti Penyaluran

Rabu, 30 September 2026 - 15:00 WIB

ASN Meninggal Saat Latihan Komcad, Ini Respons Mendagri

Berita Terbaru

Konferensi pers di Kejari Jakpus (Rumondang/detikcom)

Nasional

Korupsi MBG, Kejagung Tahan Kolonel Budi Utomo

Kamis, 1 Okt 2026 - 08:00 WIB

Ilustrasi pola makan sehat untuk menjaga berat badan dan menghindari kebiasaan memuntahkan makanan setelah makan. (Foto inbrita)

Kesehatan

Cara Menjaga Berat Badan Tanpa Menyiksa Diri Sendiri

Kamis, 1 Okt 2026 - 07:00 WIB

Ilustrasi Petugas BPOM memeriksa produk ilegal di gudang Tangerang.

Nasional

Kosmetik Ilegal Rp25 Miliar Dibongkar, Ini Temuannya

Kamis, 1 Okt 2026 - 06:00 WIB

Emas batangan, salah satu investasi yang cocok untuk pemula (Foto: Pexels/Robert Lens)

Ekonomi

Harga Emas Turun, Simak Peluang dan Risiko Investasi.

Kamis, 1 Okt 2026 - 05:00 WIB

Kabut asap menyelimuti Sungai Musi, Palembang, sementara speedboat tetap melayani penumpang.

Nasional

Kabut Asap Palembang, Speedboat Sungai Musi Tetap Beroperasi

Kamis, 1 Okt 2026 - 04:00 WIB