Home / Nasional

Rabu, 7 Januari 2026 - 06:00 WIB

Bea Balik Nama Mobil Bekas Resmi Dihapus

Petugas Samsat melayani proses balik nama mobil bekas setelah pemerintah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Petugas Samsat melayani proses balik nama mobil bekas setelah pemerintah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Jakarta, iNBrita.com – Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan ini membantu masyarakat menghemat biaya saat melakukan balik nama setelah membeli mobil bekas.

Pemerintah menetapkan aturan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam undang-undang itu, pemerintah hanya mengenakan BBNKB pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.

Dengan penghapusan BBNKB mobil bekas, masyarakat kini membayar biaya balik nama yang lebih ringan. Meski begitu, pemilik kendaraan tetap wajib membayar sejumlah biaya lain dalam proses balik nama.

Baca juga :   Prabowo Salurkan Program BSU untuk Pekerja Bergaji Rendah

Korlantas Polri menjelaskan bahwa pemilik kendaraan tetap harus melunasi pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya tersebut mencakup penerbitan STNK baru, TNKB, dan BPKB. Jika kendaraan berpindah wilayah administrasi, pemilik juga harus membayar biaya mutasi.

Selain itu, pemilik kendaraan tetap wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk tahun berikutnya. Besaran PKB dan opsen PKB menyesuaikan jenis kendaraan serta denda jika terdapat tunggakan pajak sebelumnya.

Baca juga :   30 September 2025: Mengenang Tragedi G30S/PKI di Indonesia

Pemilik kendaraan juga wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekitar Rp143 ribu untuk mobil. Pemerintah menetapkan biaya penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu, TNKB Rp100 ribu, dan BPKB Rp375 ribu.

Untuk mutasi keluar daerah, pemilik kendaraan roda empat atau lebih perlu membayar biaya sekitar Rp250 ribu.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang baru membeli mobil bekas agar segera melakukan balik nama. Langkah ini memastikan data kepemilikan kendaraan tercatat resmi dan sesuai dengan identitas pemilik yang sah.

(Ven*)

Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nasional

Ini Daftar Libur Nasional 18 April Ada Weekend Juga ..!

Nasional

Kepala RRI Jambi: Kartini RRI Teruslah Exis Maju dan Pemersatu Bangsa
Wakil Kepala BKN Suharmen memberikan keterangan terkait gaji PPPK paruh waktu

Nasional

Gaji PPPK Paruh Waktu Beda Daerah Jadi Sorotan
Bunga mawar putih dan merah di atas batu nisan di pemakaman dengan latar belakang hijau.

Nasional

Uga Wiranto, Istri Jenderal Wiranto, Wafat Hari Ini
Suasana Gala Dinner Munas Forwakada yang dihadiri Wawako Sungai Penuh.

Nasional

Wawako Azhar Dukung Sinergi Lewat Munas Forwakada

Nasional

BPJPH – BPOM Temukan Daftar 9 Marshmallow Mengandung Babi
Hidayat Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi menghadiri pembukaan IPPAFEST 2025 di Jakarta.

Nasional

Kepala Kanwil Jambi Dukung Kreativitas Warga Binaan
Citra Darminto Dosen Ilmu Politik Universitas Jambi

Nasional

Citra Darminto Dorong Wakil Rakyat Terapkan Prinsip Tiga Good