Home / Uncategorized

Minggu, 13 Juni 2021 - 12:37 WIB

Belum Menerima Ganti Rugi Lahan, Warga Pasangi Pagar di Jalan yang Dibuat PT KMH di Bedeng

Inbrita.com,Kerinci- Pembuatan jalan oleh pihak PT Kerinci Hidro Merangin (KMH) di Bedeng 4, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci kembali menuai protes dari warga. Kali ini warga memprotes pembuatan jalan yang dinilai menyerobot tanah tanpa adanya izin dan ganti rugi.

Tidak adanya ganti rugi lahan warga
pun mengadang dan menghentikan kegiatan pengerukan tanah yang berada tepat di dekat lahan mereka dengan cara membuat pagar ditanah tersebut.

“Saya tidak pernah mendapatkan pemberitahuan maupun ganti rugi dari PT KMH tentang pengambilan tanah ini untuk jalan,” tegas Airis salah seorang warga yang mempunyai lahan yang diserobot PT KMH kepada wartawan. Oleh karena itu, ia meminta pengerukan lahan itu dihentikan.

Dia berharap ada penyelesaian terkait penyerobotan lahan tersebut, karena dirinya merasa tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak PT KMH. “Kata orang PLTA tanah tersebut sudah dijual salah seorang warga, yang kami heran tanah tersebut sudah ada sertifikat, kami tau siapa yang membuat sertifikat tersebut,”ungkapnya.

Baca juga :   Tumpah Ruah Monadi Kembalikan Berkas Formulir Pendaftaran ke PPP

Airis mengakui tanah tersebut dulu dibelinya kepada salah seorang warga AM dan surat jual belinya ada. “Kita sudah lama membeli tanah tersebut, surat jual belinya ada, sekarang AM masih memanggari tanah tersebut,” cetusnya.

Airis mengakui telah menemui pihak PT KMH, tetapi tidak ada tanggapan sama sekali. “Jika bukan tanah kami, untuk apa kami pertahankan tanah tersebut, kami tetap ingin ganti rugi,” sebutnya.

Humas PT KMH dikonfirmasi terkait dengan penyerobotan tanah milik warga tersebut mengatakan sudah membayar ganti rugi kepada orang lain. “Orang – orang ini mengklaim tanpa adanya bukti kepemilikan yang sah, hanya bicara dulu tahun 70an bapaknya yang buka lahan,” ujar Israwan.

Baca juga :   Wako Ahmadi Hadiri Peresmian Gedung SP RRI Kota Sungai Penuh

Ditanya langkah yang akan dilakukan pihak PT KMH, Israwan menyebutkan penyelesaian nanti di Pengadilan. “Penyelesaian di Pengadilan saja,” pungkasnya.

Sementara itu, Aslori salah seorang petinggi di PT KMH mengatakan untuk ganti rugi lahan tersebut sudah diselesaikan dengan salah seorang warga berinisial AS. “Ganti rugi lahan tersebut sudah kami selesaikan dengan pak AS” sebutnya.

Sedangkan warga yang mempunyai lahan tidak pernah menerima uang ganti rugi baik dari PT KMH dan AS. “Itu yang sedang ingin kami selesaikan dengan para pihak termasuk yang menjual,” pungkasnya.
(Tim)

Berita ini 13 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kasat Reskrim Polres Kerinci Angkat Bicara Terkait Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Uncategorized

Pj. Bupati Kerinci Asraf Gelar Konferensi Pers

Uncategorized

Porseda Risman,Antos Pilihan Yang Tepat Untuk Walikota Sungai Penuh

Uncategorized

Ketua DPRD Kota Sungai Menghadiri Acara Halal Bihalal Bersama Pemerintah

Daerah

Musrenbang Memiliki Peran Strategis Penyampaian Pokir DPRD

Uncategorized

Duet Antos – Lendra ,Visi Misi Yang Jelas Akan Membawa Perobahan Lebih Baik

Uncategorized

Jurnalis Fatima Hassouna Tewas Akibat Serangan Israel

Daerah

Dinas Kominfo Kota Sungai Penuh jalin Kerja Sama Dengan Media.