Home / Uncategorized

Minggu, 13 Juni 2021 - 12:37 WIB

Belum Menerima Ganti Rugi Lahan, Warga Pasangi Pagar di Jalan yang Dibuat PT KMH di Bedeng

Inbrita.com,Kerinci- Pembuatan jalan oleh pihak PT Kerinci Hidro Merangin (KMH) di Bedeng 4, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci kembali menuai protes dari warga. Kali ini warga memprotes pembuatan jalan yang dinilai menyerobot tanah tanpa adanya izin dan ganti rugi.

Tidak adanya ganti rugi lahan warga
pun mengadang dan menghentikan kegiatan pengerukan tanah yang berada tepat di dekat lahan mereka dengan cara membuat pagar ditanah tersebut.

“Saya tidak pernah mendapatkan pemberitahuan maupun ganti rugi dari PT KMH tentang pengambilan tanah ini untuk jalan,” tegas Airis salah seorang warga yang mempunyai lahan yang diserobot PT KMH kepada wartawan. Oleh karena itu, ia meminta pengerukan lahan itu dihentikan.

Dia berharap ada penyelesaian terkait penyerobotan lahan tersebut, karena dirinya merasa tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak PT KMH. “Kata orang PLTA tanah tersebut sudah dijual salah seorang warga, yang kami heran tanah tersebut sudah ada sertifikat, kami tau siapa yang membuat sertifikat tersebut,”ungkapnya.

Baca juga :   Bupati Kerinci Dr. H. Adirozal, M.Si. Lantik 39 Kepala Desa

Airis mengakui tanah tersebut dulu dibelinya kepada salah seorang warga AM dan surat jual belinya ada. “Kita sudah lama membeli tanah tersebut, surat jual belinya ada, sekarang AM masih memanggari tanah tersebut,” cetusnya.

Airis mengakui telah menemui pihak PT KMH, tetapi tidak ada tanggapan sama sekali. “Jika bukan tanah kami, untuk apa kami pertahankan tanah tersebut, kami tetap ingin ganti rugi,” sebutnya.

Humas PT KMH dikonfirmasi terkait dengan penyerobotan tanah milik warga tersebut mengatakan sudah membayar ganti rugi kepada orang lain. “Orang – orang ini mengklaim tanpa adanya bukti kepemilikan yang sah, hanya bicara dulu tahun 70an bapaknya yang buka lahan,” ujar Israwan.

Baca juga :   Pj Bupati Resmikan Posyandu di Kabupaten Muaro Jambi

Ditanya langkah yang akan dilakukan pihak PT KMH, Israwan menyebutkan penyelesaian nanti di Pengadilan. “Penyelesaian di Pengadilan saja,” pungkasnya.

Sementara itu, Aslori salah seorang petinggi di PT KMH mengatakan untuk ganti rugi lahan tersebut sudah diselesaikan dengan salah seorang warga berinisial AS. “Ganti rugi lahan tersebut sudah kami selesaikan dengan pak AS” sebutnya.

Sedangkan warga yang mempunyai lahan tidak pernah menerima uang ganti rugi baik dari PT KMH dan AS. “Itu yang sedang ingin kami selesaikan dengan para pihak termasuk yang menjual,” pungkasnya.
(Tim)

Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pemprov Jambi Siap Bantu Program PWI

Uncategorized

RSUD MH Thalib Diusulkan Sebagai Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Provinsi Jambi

Uncategorized

Sekda Budhi Hartono Membuka Musyawarah Pemilihan Ketua Forum Kades Sekabupaten Muaro Jambi

Uncategorized

Wakil Walikota Sungai Penuh Pimpin Evaluasi Pelaksanaan PPKM Level 3

Uncategorized

Resmi Dilantik ini Susunan Pengurus PWI Kota Sungai Penuh 2023 – 2027

Uncategorized

Ketua KPU Kota Sungai Penuh Irwan,Tunggu Pleno KPU RI Terkait Pemilu 2024

Uncategorized

Bupati Adirozal : Kunjungan Kerja Wamendes PDTT Agar Masyarakat Paham Terkait Pengelolaan Perhutanan Sosial

Uncategorized

Wawako Alvia Santoni Tegaskan Masalah Banjir Menjadi Perhatian Serius Pemerintah