Home / Internasional

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:00 WIB

Bonnie Blue Dideportasi Imbas Konten Porno dan Visa

Aktris Film Dewasa Bonnie Blue (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Aktris Film Dewasa Bonnie Blue (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Jakarta, iNBrita.com  – Aktris film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger yang menggunakan nama panggung Bonnie Blue, kembali memicu kontroversi. Kali ini, sejumlah pihak melaporkannya ke otoritas Inggris atas dugaan tindakan tidak pantas terhadap Bendera Merah Putih. Dugaan tersebut menambah daftar panjang polemik yang Bonnie ciptakan selama berada di Indonesia, khususnya di Bali.

Sebelumnya, aparat Indonesia mendeportasi Bonnie Blue bersama tiga warga negara asing (WNA) lainnya setelah mereka melanggar aturan hukum dan keimigrasian. Pihak berwenang menindak Bonnie karena membuat konten di jalanan Bali sambil mengendarai mobil pikap bertuliskan “BangBus” tanpa mematuhi aturan lalu lintas. Aksi tersebut memicu perhatian publik dan aparat kepolisian setempat.

Baca juga :   IKM Gelar Nikah Massal WNI di Jepang

Polres Badung kemudian memeriksa Bonnie atas dugaan produksi dan penyebaran konten pornografi. Pemeriksaan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah studio di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Setelah melakukan pengecekan, polisi menemukan indikasi kuat bahwa lokasi tersebut digunakan untuk memproduksi video asusila. Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menyatakan bahwa pihaknya menemukan dugaan pelanggaran hukum terkait konten tidak senonoh.

Selain kasus asusila, pengadilan menjatuhi Bonnie dan rekannya, Jackson Liam Andrew, hukuman denda Rp 200 ribu dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar. Hakim menyatakan keduanya bersalah karena melanggar aturan lalu lintas saat membuat konten di ruang publik. Meski pengadilan mengembalikan mobil pikap dan STNK kepada Bonnie, masalah hukum tersebut tetap berujung pada deportasi.

Baca juga :   AS Tegas Tolak Hadiri Perundingan Resmi G20 Afrika Selatan

Pihak Imigrasi selanjutnya mengambil langkah tegas dengan memasukkan Bonnie Blue dan tiga WNA lainnya ke dalam daftar penangkalan. Imigrasi menilai mereka menyalahgunakan visa on arrival untuk kegiatan produksi konten komersial. Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menegaskan bahwa pemerintah melarang Bonnie memasuki Indonesia selama 10 tahun.

Kini, dugaan pelecehan terhadap Bendera Indonesia kembali menempatkan Bonnie Blue di pusat sorotan publik dan memperkuat respons tegas aparat terhadap pelanggaran hukum oleh WNA.

(eni)

Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kapal pengangkut ternak Spiridon II membawa ribuan sapi asal Uruguay terombang-ambing di lepas pantai Bandirma, Turki.

Internasional

Turki Tolak 3.000 Sapi Uruguay, Kapal Terombang-ambing
ilustrasi kepadatan penduduk di perkotaan.

Internasional

Jakarta Geser Tokyo Jadi Metropolitan Terpadat Dunia
Meteor terang melintas di langit malam berbintang saat hujan meteor berlangsung.

Internasional

Hujan Meteor Leonid Siap Hiasi Langit Indonesia

Internasional

Memuncak ! India Tembakkan Rudal ke 3 Pangkalan Udara Pakistan
Dua pria berjabat tangan dalam pertemuan resmi dengan bendera Indonesia dan Inggris di belakang mereka.

Internasional

Prabowo Bertemu Starmer Perkuat Kemitraan Indonesia-Inggris
Salju menutupi Jabal Al-Lawz di Tabuk, Arab Saudi, musim dingin 2025

Internasional

Tabuk Bersalju Kisah Sejarah dan Alam Menakjubkan
Bendera Indonesia berkibar melambangkan kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM PBB 2026

Internasional

Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB Tahun 2026
Peringatan tsunami di Jepang setelah gempa mengguncang perairan Iwate.

Internasional

Gempa 6,7 Guncang Jepang, Peringatan Tsunami Dikeluarkan