Home / Internasional

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:00 WIB

Bonnie Blue Dideportasi Imbas Konten Porno dan Visa

Aktris Film Dewasa Bonnie Blue (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Aktris Film Dewasa Bonnie Blue (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Jakarta, iNBrita.com  – Aktris film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger yang menggunakan nama panggung Bonnie Blue, kembali memicu kontroversi. Kali ini, sejumlah pihak melaporkannya ke otoritas Inggris atas dugaan tindakan tidak pantas terhadap Bendera Merah Putih. Dugaan tersebut menambah daftar panjang polemik yang Bonnie ciptakan selama berada di Indonesia, khususnya di Bali.

Sebelumnya, aparat Indonesia mendeportasi Bonnie Blue bersama tiga warga negara asing (WNA) lainnya setelah mereka melanggar aturan hukum dan keimigrasian. Pihak berwenang menindak Bonnie karena membuat konten di jalanan Bali sambil mengendarai mobil pikap bertuliskan “BangBus” tanpa mematuhi aturan lalu lintas. Aksi tersebut memicu perhatian publik dan aparat kepolisian setempat.

Baca juga :   DJP Jelaskan Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax

Polres Badung kemudian memeriksa Bonnie atas dugaan produksi dan penyebaran konten pornografi. Pemeriksaan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah studio di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Setelah melakukan pengecekan, polisi menemukan indikasi kuat bahwa lokasi tersebut digunakan untuk memproduksi video asusila. Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menyatakan bahwa pihaknya menemukan dugaan pelanggaran hukum terkait konten tidak senonoh.

Selain kasus asusila, pengadilan menjatuhi Bonnie dan rekannya, Jackson Liam Andrew, hukuman denda Rp 200 ribu dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar. Hakim menyatakan keduanya bersalah karena melanggar aturan lalu lintas saat membuat konten di ruang publik. Meski pengadilan mengembalikan mobil pikap dan STNK kepada Bonnie, masalah hukum tersebut tetap berujung pada deportasi.

Baca juga :   Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Amran Mentan

Pihak Imigrasi selanjutnya mengambil langkah tegas dengan memasukkan Bonnie Blue dan tiga WNA lainnya ke dalam daftar penangkalan. Imigrasi menilai mereka menyalahgunakan visa on arrival untuk kegiatan produksi konten komersial. Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menegaskan bahwa pemerintah melarang Bonnie memasuki Indonesia selama 10 tahun.

Kini, dugaan pelecehan terhadap Bendera Indonesia kembali menempatkan Bonnie Blue di pusat sorotan publik dan memperkuat respons tegas aparat terhadap pelanggaran hukum oleh WNA.

(eni)

Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kepulan asap tebal di langit Iran usai serangan di fasilitas petrokimia

Internasional

Israel Gempur Petrokimia Iran, Hormuz Jadi Pemicu
Yvonne Mewengkang berbicara kepada media setelah kegiatan Walk for Palestine di Jakarta.

Internasional

KJRI Percepat Pemulangan WNI Korban Kebakaran Hong Kong

Internasional

Rahmat Erwin Pecahkan Rekor Dunia Raih 3 Emas di Asia
Alwi Farhan melakukan smash saat bertanding di final Indonesia Masters 2026 di Istora Senayan, Jakarta.”

Internasional

Final Indonesia Masters 2026: Laga Seru Tuan Rumah
Dua pria berjabat tangan dalam pertemuan resmi dengan bendera Indonesia dan Inggris di belakang mereka.

Internasional

Prabowo Bertemu Starmer Perkuat Kemitraan Indonesia-Inggris
Ilustrasi garis polisi kuning bertuliskan “Police Line Do Not Cross” di lokasi kejadian.

Internasional

Enam Pencari Kerja Jadi Korban Kericuhan Job Fair Ghana
Presiden AS Donald Trump membahas perdagangan dan akses mineral strategis dengan Indonesia

Internasional

Trump Bebaskan Tarif Sawit-Kakao, Minta Mineral Strategis RI
Salju langka menutupi jalan dan permukiman di Belanda selama musim dingin

Internasional

Salju Langka Lumpuhkan Transportasi Belanda Selama Empat Hari