Jakarta,inBrita.com – Ada sembilan produk olahan makanan yang positif mengandung unsur babi dan telah beredar di pasaran Indonesia, temuan ini disampaikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) .Temuan ini didasarkan pada hasil uji laboratorium dari kedua lembaga.
Laboratorium BPJPH dinyatakan memenuhi kriteria penelitian hasil yang akurat di Indonesia. Untuk itu BPJPH memberikan sanksi menarik produk dari peredaran terbukti mengandung unsur babi. I
Berdasarkan PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.Bagi Produk yang belum bersertifikat halal, BPOM akan mengeluarkan peringatan kepada pelaku usaha untuk menarik produk dari pasaran. Ini pun sesuai UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan,pemerintah telah berkoordinasi dengan kementerian terkait serta asosiasi e-commerce untuk menghentikan penayangan produk tersebut di platform digital. masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan, termasuk melaporkan produk mencurigakan melalui halal.go.id .
Ahmad Haikal dengan tegas mengatakan, Produk mengandung babi boleh beredar, tapi harus jujur mencantumkan informasi kandungan.Jiks tidak jujur, itu sudah termasuk penipuan dan bisa masuk ranah pidana.
Berikut adalah daftar 9 produk yang mengandung babi (porcine) dan telah beredar di pasaran:
Corniche Fluffy Jelly
Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy
ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil)
ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga)
ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
Hakiki Gelatin
Larbe – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
AAA Marshmallow Rasa Jeruk
WEETIME Marshmallow Rasa Cokelat
(***)