Home / Internasional

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:00 WIB

Bripda Rio Aceh Dipecat Gabung Tentara Rusia

Eks anggota Brimob Polda Aceh, Bripda Rio, dipecat setelah ketahuan menjadi tentara bayaran Rusia.(Tribunnews.com/SERAMBINEWS.COM/HO)

Eks anggota Brimob Polda Aceh, Bripda Rio, dipecat setelah ketahuan menjadi tentara bayaran Rusia.(Tribunnews.com/SERAMBINEWS.COM/HO)

iNBrita.com — Bripda Muhammad Rio, anggota Brimob Polda Aceh, resmi dipecat setelah ia meninggalkan tugas sejak Desember 2025. Media melaporkan Rio bergabung dengan tentara bayaran di wilayah konflik Donbass, Ukraina-Rusia.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan status desersi Rio karena ia meninggalkan tugas tanpa izin. “Kami menilai Rio melanggar kode etik Polri sehingga menetapkan status desersi,” ujar Joko.

Sebelum kasus ini, Polda Aceh menempatkan Rio di Yanma Brimob dan memberi sanksi demosi selama dua tahun. Sanksi itu terkait dugaan perselingkuhan dan pernikahan siri yang bertentangan dengan aturan etik Polri. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus ini berlangsung pada 14 Mei 2025 dengan putusan Nomor PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP.

Baca juga :   Hermendizal Melantik Lima Kapus Baru Wujudkan Layanan Prima

Sejak 8 Desember 2025, Rio tidak masuk dinas dan tidak memberi keterangan. Provos Satbrimob Polda Aceh memanggilnya dua kali pada 24 Desember 2025. Pada 7 Januari 2026, Rio mengirim pesan WhatsApp kepada anggota Provos, Kasi Yanma, dan PS Kasubbagrenmin. Dua hari kemudian, Bidang Propam Polda Aceh menyelenggarakan Sidang KKEP kedua tanpa kehadirannya.

Polda Aceh mencari Rio ke rumah orang tuanya dan kediaman pribadinya. Mereka mengirim surat panggilan resmi dua kali, pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026. Satbrimob juga menempatkan nama Rio di Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 Januari 2026 setelah menerima laporan pencarian dari Bidpropam.

Baca juga :   Al Haris Terima Penghargaan BKKBN Tahun 2025

Sidang KKEP terakhir pada 9 Januari 2026 memutuskan Rio melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Polda Aceh memberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Joko menambahkan bahwa pengadilan telah menyidang Rio tiga kali. Pengadilan menilai kasus perselingkuhan pertama, disersi kedua, dan dugaan keterlibatan dengan tentara Rusia ketiga. Pengadilan memutuskan PTDH pada sidang terakhir.

(vvr)

Berita ini 8 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ilustrasi Dua petugas pemadam menyemprotkan air ke kobaran api besar.

Internasional

Kebakaran Gudang Kembang Api Picu Ledakan di London
Fajar Alfian dan Muhammad Shohibul Fikri bermain di semifinal French Open 2025 melawan Aaron Chia dan Soh Wooi Yik di Glaz Arena Paris.

Internasional

Fajar/Fikri Melaju ke Final French Open 2025
Penyelam mengamati karang raksasa Pavona clavus di perairan Kepulauan Solomon.

Internasional

Peneliti Temukan Karang Raksasa di Kepulauan Solomon
Lambang Organisasi Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) Logo resmi NATO

Internasional

NATO Kirim Pasukan ke Greenland di Tengah Ketegangan
Xabi Alonso meninggalkan Real Madrid setelah kekalahan Piala Super Spanyol.

Internasional

Kejutan! Xabi Alonso Mundur dari Real Madrid
Selandia Baru menutup sementara kedutaan di Iran setelah demonstrasi besar-besaran meluas di berbagai kota.

Internasional

Selandia Baru Tutup Kedutaan Iran dan Pulangkan Diplomat
Jeffrey Epstein dalam foto arsip yang digunakan sebagai ilustrasi berita.

Internasional

Nama Tokoh Indonesia Muncul dalam Dokumen Epstein
Sidang Majelis Umum PBB di New York membahas resolusi perdamaian Palestina.

Internasional

PBB Adopsi Resolusi Dorong Perdamaian Palestina Dua Negara