Bripda Rio Aceh Dipecat Gabung Tentara Rusia

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks anggota Brimob Polda Aceh, Bripda Rio, dipecat setelah ketahuan menjadi tentara bayaran Rusia.(Tribunnews.com/SERAMBINEWS.COM/HO)

Eks anggota Brimob Polda Aceh, Bripda Rio, dipecat setelah ketahuan menjadi tentara bayaran Rusia.(Tribunnews.com/SERAMBINEWS.COM/HO)

iNBrita.com — Bripda Muhammad Rio, anggota Brimob Polda Aceh, resmi dipecat setelah ia meninggalkan tugas sejak Desember 2025. Media melaporkan Rio bergabung dengan tentara bayaran di wilayah konflik Donbass, Ukraina-Rusia.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan status desersi Rio karena ia meninggalkan tugas tanpa izin. “Kami menilai Rio melanggar kode etik Polri sehingga menetapkan status desersi,” ujar Joko.

Sebelum kasus ini, Polda Aceh menempatkan Rio di Yanma Brimob dan memberi sanksi demosi selama dua tahun. Sanksi itu terkait dugaan perselingkuhan dan pernikahan siri yang bertentangan dengan aturan etik Polri. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus ini berlangsung pada 14 Mei 2025 dengan putusan Nomor PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP.

Baca Juga :  Indonesia-Arab Saudi Sepakat Tingkatkan Layanan Haji 2026

Sejak 8 Desember 2025, Rio tidak masuk dinas dan tidak memberi keterangan. Provos Satbrimob Polda Aceh memanggilnya dua kali pada 24 Desember 2025. Pada 7 Januari 2026, Rio mengirim pesan WhatsApp kepada anggota Provos, Kasi Yanma, dan PS Kasubbagrenmin. Dua hari kemudian, Bidang Propam Polda Aceh menyelenggarakan Sidang KKEP kedua tanpa kehadirannya.

Polda Aceh mencari Rio ke rumah orang tuanya dan kediaman pribadinya. Mereka mengirim surat panggilan resmi dua kali, pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026. Satbrimob juga menempatkan nama Rio di Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 Januari 2026 setelah menerima laporan pencarian dari Bidpropam.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Pimpin Patroli KRYD Malam Minggu

Sidang KKEP terakhir pada 9 Januari 2026 memutuskan Rio melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Polda Aceh memberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Joko menambahkan bahwa pengadilan telah menyidang Rio tiga kali. Pengadilan menilai kasus perselingkuhan pertama, disersi kedua, dan dugaan keterlibatan dengan tentara Rusia ketiga. Pengadilan memutuskan PTDH pada sidang terakhir.

(vvr)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

September 2026 Hadirkan Fenomena Langit yang Memukau
Rumah Hijau Nepal Bertahan di Tengah Banjir Dahsyat
Chelsea Berpeluang Dapat Rp 2,7 Triliun dari Penjualan Striker
Hutan Terluas Dunia Menghadapi Ancaman dan Kerusakan
Aisha Wahab Menang Pemilu Khusus DPR Amerika
Harga Cincin Emas Juara Piala Dunia 2026 Capai Rp196 Juta
Neymar Jadi Sorotan di Piala Dunia 2026 Bersama Brasil
Gerhana Matahari Total Terlama 2027 Ini Wilayah yang Dilintasi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 11:00 WIB

September 2026 Hadirkan Fenomena Langit yang Memukau

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Rumah Hijau Nepal Bertahan di Tengah Banjir Dahsyat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Chelsea Berpeluang Dapat Rp 2,7 Triliun dari Penjualan Striker

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Hutan Terluas Dunia Menghadapi Ancaman dan Kerusakan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Aisha Wahab Menang Pemilu Khusus DPR Amerika

Berita Terbaru

Wako Alfin meninjau langsung progres pembangunan Pasar Sungai Penuh, Selasa (1/9/2026).

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Dorong Percepatan Pembangunan Pasar Sungai Penuh

Selasa, 1 Sep 2026 - 14:00 WIB

Ilustrasi pengguna membuka fitur DANA Kaget melalui aplikasi dompet digital DANA. ( Foto AI)

Teknologi

DANA Kaget September Kembali Diburu, Begini Cara Klaim

Selasa, 1 Sep 2026 - 13:00 WIB

ASN Diskominfosta Kota Sungai Penuh menjalankan Program 3S untuk mendukung penanganan stunting.

SUNGAI PENUH

Diskominfosta Sungai Penuh Perkuat Program 3S Cegah Stunting

Selasa, 1 Sep 2026 - 13:00 WIB

Kunjungan Tim Penggerak PKK Kota Sungai Penuh ke SMPN 8 Sungai Penuh dalam kegiatan Program 3S.

SUNGAI PENUH

SMPN 8 Sungai Penuh Terus Dukung Program 3S

Selasa, 1 Sep 2026 - 12:00 WIB

Gerhana Matahari (AP Photo/Esteban Felix)

Internasional

September 2026 Hadirkan Fenomena Langit yang Memukau

Selasa, 1 Sep 2026 - 11:00 WIB